Pontren.com – informasi tentang ketentuan yang berlaku bilamana suatu pondok pesantren belum memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan nomor statistik pondok pesantren (NSPP) serta izin operasional pondok pesantren mengacu pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN yang Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 oleh DIREKTUR JENDERAL KAMARUDDIN AMIN, posisi Kankemenag Kabupaten jika menghadapi situasi seperti beginian.
Tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan pondok pesantren, pejabat unit kerja pada Kankemenag Kab./Kota yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas
- pembinaan pondok pesantren mengupayakan untuk memiliki data dan informasi pondok pesantren didaerahnya yang belum dan/atau sudah memiliki izin operasional, dan
- mengupayakan agar pondok pesantren yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam petunjuk teknis ini untuk memiliki izin operasional.
Baca
- Alur Mengurus Perizinan Izin Operasional Pondok Pesantren
- Juknis Pendirian Pondok Pesantren Terbaru tahun 2018
- Durasi Waktu Perizinan Pendirian Pondok Pesantren sampai keluar Izin Operasional
Pengecualian dalam perizinan Pondok Pesantren
Dalam hal pesantren belum memenuhi keseluruhan ketentuan persyaratan izin operasional pondok pesantren, dapat diberikan pengecualian sepanjang tidak menyangkut :
- keberadaan kyai,
- santri mukim,
- asrama atau pondok,
- masjid atau mushalla, serta
- kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin,
dengan dilakukan pembinaan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren.
Apabila sistem informasi manajemen data belum disiapkan oleh pengelola data dan informasi direktorat jenderal, penyampaian permohonan persetujuan izin operasional pondok pesantren, serta penyampaian salinan keputusan izin operasional pondok pesantren dan NSPP dapat dilakukan dengan mekanisme alur data secara manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Salinan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren dan Asli Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren diserahkan kepada pesantren.
Pengelola data dan informasi pada Kankemenag Kab./Kota mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik
seluruh Dokumen Pengajuan,
- rekomendasi izin operasional pondok pesantren,
- salinan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren,
- serta salinan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren, dalam bentuk hardcopy dan bentuk hardcopy yang dikonversi ke dalam bentuk softcopy.
Pengelola data dan informasi pada Kankemenag Kab./Kota membuat basis data elektronik seluruh izin operasional pondok pesantren, sekurangnya meliputi data dan informasi dasar pondok pesantren, NSPP, serta tanggal habis masa berlaku izin operasional pondok pesantren dengan menyertakan data dan informasi keputusan terkait.
Kesimpulan
Kankemenag Kabupaten bertanggungjawab atas pembinaan pesantren yang sudah memiliki ijob serta pendampingan bagi yang belum punya
Dalam Kondisi tertentu izin operasional dapat diberikan sepanjang tidak menyangkut syarat keberadaan kyai, santri mukim, asrama atau pondok, tempat ibadah, kajian kitab kuning/dirasah islamiyah (SK Kemenkumham/tanah wakaf/akte notaris bisa diabaikan?)
Mekanisme izin operasional dilakukan secara manual jika aplikasi belum siap
Salinan Keputusan & Asli Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren disimpan oleh ponpes yang bersangkutan
Kankemenag menyimpan keseluruhan data baik secara salinan kertas (hardcopy) maupun file (softcopy)
Demikian hal yang berkaitan dengan keadaan dimana lembaga pondok pesantren tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan ijop dari Jakarta.