Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren levelnya untuk anak Putus Sekolah

Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren levelnya untuk anak Putus Sekolah karena adanya keterangan dalam juknis PKPPS sebagai tambahan informasi bagi pengelola lembaga mengetahui posisi lembaga pendidikannya.

Sekitar dua atau tiga tahun yang lalu (kira-kira tahun 2016-2017) saya berkesempatan mendampingi salah satu pondok pesantren dalam rangka mengumpulkan Lembar Jawab Komputer Ujian Nasional (UN).

Pondok pesantren tersebut memiliki dua jenjang pendidikan yaitu PPS Wajardikdas Ula dan PPS Wajar Dikdas Wustha.

Baca :

Keterkejutan KASI pada PNFI Disdikpora

level-anak-putus-sekolah

Pada saat mengumpulkan lembar UN kepada petugas, salah seorang Kepala Seksi (Kasi) pada Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) melihat lihat kelengkapan arsip dan perabot lainnya.

Pada saat melihat nama peserta ujian dan tanda tangan, beliau terkejut dengan umur para santri yang mengikuti ujian pendidikan non formal. Dimana untuk tingkat Ula rata rata usia 12-13 tahun dan tingkat Wustha berusia kisaran 15-16 tahun.

Dari keterkejutan tersebut terlontar kalimat bahwasanya peserta Ujian Sekolah/Madrasah PPS Wajardikdas Ula dan Ujian Nasional santri Wustha adalah anak pada usia produktif sekolah. Bukan mereka yang putus sekolah.

Hal ini dimaklumi karena lembaga Paket A, B, maupun C yang bukan pondok pesantren banyak memiliki siswa yang berumur senior atau dikatakan bangkotan untuk anak usia sekolah setingkat SD ataupun SMP.

Dari kekagetan ibu Kasi diatas bahwasanya diketahui umumnya anak didik peserta pendidikan kesetaraan pondok pesantren baik tingkat Ula Wustha maupun Ulya bukanlah mereka yang putus sekolah tidak bisa melanjutkan pendidikan.

Namun keputusan yang yakin untuk memang memilih jalur ini karena pertimbangan dan pemikiran masing masing.

Dianggap Level pendidikan anak putus sekolah tidak bisa melanjutkan pendidikan

ijazah-sekelas-anak-putus-sekolah

Sayangnya hal ini malah tidak mendapatkan naungan yang memadai dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam NOMOR 3543 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH dimana dikatakan bahwa Pendidikan Kesetaraan pada pondok pesantren ditujukan bagi peserta didik karena berbagai alasan tidak menyelesaikan pendidikan atau putus sekolah.

Kata kata tersebut termuat dalam bab I pada pendahuluan huruf A latar belakang. Tepatnya berada pada paragraf ketiga.

Untuk lebih lengkapnya bisa dibaca dibawah ini.

Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah merupakan layanan pendidikan melalui jalur pendidikan non formal yang di tujukan bagi peserta didik lainnya yang karena berbagai alasan tidak dapat menyelesaikan pendidikannya atau putus sekolah di tingkat SD/MI, SMP/MTs SMA/MA, yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) sebagai satuan pendidikan non formal dengan harapan peserta didik yang mengikuti proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Salafiyah tersebut memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang dinyatakan dan di akui setara dengan lulusan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK/MAK

ijazah-pendidikan-kesetaraan-pondok-pesantren

Dengan demikian, bagi para lulusan pendidikan kesetaraan pondok pesantren akan mendapatkan ijazah yang peruntukannya hanyalah sekelas anak putus sekolah atau tidak bisa menyelesaikan pendidikan di tingkat SD/MI, SMP/MTs SMA/MA.

Sangat disayangkan sekali padahal secara kenyataan situasinya tidak seperti itu. Hal ini mudah di deteksi dengan umur para peserta pendidikan kesetaraan pondok pesantren, apakah mereka usia produktif belajar atau sudah bangkotan untuk menjadi pelajar setingkat SD, SMP, SMA.

Wis nasibmu ndok pondok, ijazahmu dianggap selevel itu. Semoga kedepannya ada pengakuan lebih baik bagi para peserta Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren bukan hanya sebagai anak didik yang dianggap putus sekolah tidak bisa melanjutkan pendidikan.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan