Sarana Prasarana Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajardikdas

Sarpras Sarana Prasarana PPS Wajardikdas.
Dalam melaksanakan kegiatan pendidikan pada pondok pesantren yang menjadi penyelenggara Program Wajar Dikdas, dalam Hal ini PPS, ada ketentuan penyediaan sarpras yang bersifat harus ada.
Dari sarpras yang bersifat harus ada adakalanya tidak mengikat dalam hal kepemilikan. Maksudnya sarana prasarana tersebut bisa diadakan dengan cara meminjam ataupun sistem sewa menyewa.

Baca :
Aturan tentang Pengajar pada PPS Wajardikdas
Aturan tentang Santri PPS Wajar DIkdas sebagai peserta didik
Mata Pelajaran PPS Wajardikdas Ula Wustha Ulya

Berikut ketentuan tentang sarana prasara untuk pelaksanaan kegiatan Belajar Mengajar PPS Wajar Dikdas dilingkup Kementerian Agama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3543 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Pada pondok pesantren salafiyah.pps wajar dikdas

Sarana Dan Prasarana pada Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajardikdas

Berikut aturan yang terperinci tentang peralatan dan sarana dalam melaksanakan KBM di Program Wajardikdas

  1. Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara pendidikan kesetaraan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
  2. Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara pendidikan kesetaraan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang belajar, ruang tenaga pendidik dan/atau kependidikan, instalasi daya dan jasa, tempat beribadah, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
  3. Memiliki ruang belajar sesuai dengan jumlah rombongan belajarnya.
  4. Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menggunakan sarana prasarana lain yang dimilikinya untuk menunjang proses pembelajaran.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan prasarana ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal lainnya.

Kesimpulan dan Penutup

Dari aturan diatas maka kesimpulan yang bisa diambil adalah :

PPS Wajib memiliki perabot :

  1. peralatan pendidikan, media (misalnya papan tulis),
    buku sumber belajar,
  2. bahan habis pakai (misalnya kapur, spidol, dll).

Sarana wajib lain yang harus dimiliki ponpes yaitu :

  1. Lokasi pondok pesantren,
  2. ruang belajar santri atau siswa
  3. ruang tenaga pendidik (bagian tata usaha atau administrasi) dan atau guru
  4. instalasi daya dan jasa (misalnya listrik dan air)
  5. Tempat Ibadah (bisa masjid, mushola langgar)

Ketentuan ruang belajar adalah sejumlah rombongan belajar (1 rombongan belajar 1 ruang).

Disitu yang dimaksud dengan wajib adalah wajib keberadaannya. Tidak ada keterangan wajib dimiliki. Dengan demikian pengadaan keberadaan sarana prasarana bisa dilakukan dengan model pinjam ataupun sewa menyewa.

Demikian informasi terkait sarpras untuk PPS Wajardikdas berdasarkan SK Dirjen Pendis No. Nomor 3543 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Pada pondok pesantren salafiyah.

data emis PPS Wajar Dikdas Muadalah PDF

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan