Aturan tentang santri PPS Wajardikdas.
Dalam ketentuan yang digariskan, ada rambu rambu aturan terkait peserta didik pada program Wajardikdas. Aturan tentang para santri yang mengikuti program wajar dikdas ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3543 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Pada pondok pesantren salafiyah.
Berikut aturan dan ketentuan tentang santri peserta didik pada pondok pesantren yang menjadi peserta didik pada PPS Wajar Dikdas.
A. Peserta Didik
Peserta didik/santri yang mengikuti pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah, data personalnya harus sudah terdaftar/terinput pada aplikasi sistem EMIS Kementerian Agama. Pendataan dimaksud untuk keperluan pengajuan penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
a. Pendidikan kesetaraan tingkat Ula
- Peserta didik Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula adalah santri paling rendah berusia 6 (enam) tahun dan atas rekomendasi dari dewan guru Pondok Pesantren.
- Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai santri sesuai dengan jumlah daya tampungnya.
- Penerimaan calon santri baru tingkat 1 (satu) tidak mempersyaratkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan MI/SD/PDF Ula/Muadalah setingkat MI/bentuk lain yang sederajat.
- Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula dapat menerima santri pindahan dari MI/SD/PDF Ula/Muadalah setingkat MI/bentuk lain yang sederajat.
- Satu rombongan belajar maksimum 30 (tiga puluh) orang santri.
b. Pendidikan kesetaraan tingkat Wustha
- Calon peserta didik tingkat 7 (tujuh) pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustha adalah santri paling tinggi berusia 17 (tujuh belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
- Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Wustha wajib menerima warga negara berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai santri sesuai dengan daya tampungnya;
- Lulus dan memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar SD/MI/PDF Ula/Muadalah setingkat MI/PPS tingkat Ula/Program Paket A/bentuk lain yang sederajat;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan MTs/SMP/PDF Wustha/Muadalah setingkat MTs/ bentuk lain yang sederajat;
- Dapat menerima santri pindahan dari MTs/SMP/PDF Wustha/Muadalah setingkat MTs/bentuk lain yang sederajat;
- Satu rombongan belajar maksimum 30 (tiga puluh) orang santri.
c. Pendidikan kesetaraan tingkat Ulya
- Calon peserta didik tingkat 10 (sepuluh) pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ulya adalah santri paling tinggi berusia 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru;
- Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ulya wajib menerima warga negara berusia 15 (lima belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun sebagai santri sesuai dengan daya tampungnya;
- Lulus dan memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar MTs/SMP/PDF Wustha/Muadalah setingkat MTs/PPS tingkat Wustha/Program Paket B/bentuk lain yang sederajat;
- Tidak sedang mengikuti satuan pendidikan MA/SMA/MAK/SMK/PDF Ulya/Muadalah setingkat MA/Program Paket C.
- Dapat menerima santri pindahan dari MA/SMA/MAK/SMK/PDF Ulya/Muadalah setingkat MA/Program Paket C/bentuk lain yang sederajat
- Satu rombongan belajar maksimum 30 (tiga puluh) orang
Penutup
Demikian informasi tentang peserta didik pada PPS Wajar dikdas dimana ada ketentuan batasan umur serta ketentuan kewajiban dan juga aturan lain yang mengikat semisal santri tidak belajar pada satuan pendidikan yang lain serta adanya syarat ijazah setingkat sebelumnya pada saat akan mendaftar.