TEMPAT PENAMPUNGAN SEMENTARA HEWAN KURBAN dan Penanganan
Informasi tentang penataan lokasi tempat sementara untuk hewan kurban dalam rangka idul adha bulan haji dzulhijjah.
Disadur dari file PDF buku saku yang dikeluarkan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Diitjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dengan judul PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN DALAM PEMOTONGAN HEWAN KURBAN.
Berikut cara membuat lokasi sementara untuk hewan kurban standar yang baik dan benar. Tentunya Kementan akan sangat menganjurkan sekali bisa diusahakan keseluruhannya.
Informasi ini tentunya bisa bermanfaat untuk takmir masjid maupun pengurus mushola utamanya yang menjadi panitia pelaksanaan kurban di daerah masing masing.
Baca :
- Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Benar dan Baik
- Fasilitas Penataan Lokasi Tempat Penjualan Hewan Kurban
- Adab dan Cara Mengangkut Hewan Kurban menggunakan Kendaraan
Lokasi, Fasilitas dan Kondisi Tempat Penampungan Hewan Sementara.
- Lokasi tempat penampungan sementara tidak boleh mengganggu ketertiban umum;
- Tempat penampungan sementara memiliki atap minimal 50% dari luas sehingga dapat melindungi hewan dari cekaman panas dan dingin;
- Tersedia tempat pakan dan minum yang cukup dan mudah dijangkau serta dibersihkan;
- Memiliki pagar pembatas yang kuat dan dapat mencegah hewan melarikan diri;
- Terjaga kebersihannya sehngga tidak mengganggu lingkungan;
- Ventilasi dan pencahayaan cukup dalam tempat penampungan sementara;
- Luas tempat penampungan sementara disesuaikan dengan jenis dan jumlah hewan. Luas yang diperlukan untuk seekor domba/kambing sekurang-kurangnya 1 m2 , sedangkan seekor sapi memerlukan 2 m2;
- Jika hewan diikat tali yang digunakan tidak boleh melukai hewan dan panjangnya sesuai.
Penanganan hewan kurban di tempat penampungan sementara
- Hewan dalam tempat penampungan sementara dikelompokkan sesuai jenis dan ukuran hewan;
- Hewan yang cenderung agresif ditempatkan dalam tempat terpisah;
- Jika hewan berada lebih dari 12 jam di tempat penampungan, hewan harus diberi makan dan minum seperti biasa;
- Tempat penampungan sementara dibersihkan setiap hari;
- Dilakukan pengecekan minimal dua kali sehari terhadap kondisi dan kesehatan hewan;
- Hewan yang sakit dipisahkan dari hewan sehat;
- Segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan setempat atau instansi terkait jika ada hewan yang sakit atau mati.
Itulah tatacara dan perlakuan hewan selama di tempat penampungan sementara sebelum dilaksanakan penyembelihan pada tanggal 10 dzulhijjah dan hari tasyri’.
Tentunya hal ini sejalan dengan ajaran agama Islam yang memperlakukan hewan secara wajar tidak semena-mena.
Semoga menambah wawasan pengetahuan terkait penanganan hewan kurban dan kita bisa melaksanakan standar yang ada diatas.
Sumber : PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN DALAM PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Diitjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian – Republik Indonesia dengan alamat Harsono RM. No 3 Gedung C lantai 8,Ragunan – Jakarta Selatan, IndonesiaTelfon /faximile : +62 21 7827644 ex. 4832