Klasifikasi rumah tahfidz dalam kategori lembaga pendidikan keagamaan pada data Kemenag. Berdasarkan ciri khas, pembelajaran dan santri yang di ampu dan jumlah jam pelajaran serta kurikulum
Pada saat ini sedang tumbuh kembang suatu lembaga pendidikan yang mengkhususkan diri dalam pendidikan hafalan alquran.
Lembaga dimaksud adalah rumah tahfidz. Bisa jadi karena terinspirasi oleh lembaga milik Yusuf Mansur dalam mengelola pendidikan hafalan alquran, sehingga banyak penggerak pendidikan keislaman yang mengadopsi atau meniru metode maupun cara pengelolaan lembaga yang bernama rumah tahfidz.
Rumah Tahfidz Masuk Kategor Rumpun LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an)
dengan keberadaan SK Dirjen Pendis nomor 91 tahun 2020 membuat kejelasan mengenai posisi dari lembaga rumah tahfidz.
dalam SK Dirjen ini nama resmi lembaga ini adalah Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) yang masuk dalam rumpun LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an).
ada lembaga lain yang masuk kategori LPQ yaitu TKQ, TPQ, TQA, PAUDQu, Rumah Tahfidz Al-Qur’an itu sendiri dan PPTQ (Pondok Pesantren tahfidz Al-Qur’an).
bagaimana dengan kurikulum lembaga ini?
anda bisa membaca pada artikel Kurikulum Pembelajaran Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) 30 Juz
adapun zaman dahulu saya membuat analisa mengenai lembaga ini sebagai berikut untuk kenang-kenangan tulisan.
yang jelas analisa ini berdasarkan dalam klasifikasi pemberian kode nomor kelembagaan pendidikan Islam.
Pengertian rumah tahfidz adalah
Secara bahasa, rumah tahfidz berasal dari 2 kata, yaitu rumah yang berarti bangunan/tempat tinggal. Sedangkan tahfidz berasal dari kata hafadza artinya menjaga.
Pengertian rumah tahfidz adalah lembaga pendidikan keagamaan islam dalam rumpun TPQ atau madrasah diniyah yang fokus kepada hafalan alquran dan ditambah dirasah islamiyah.
Kurikulum rumah tahfidz dan pelajaran
Seperti lembaga pendidikan pada umumnya, lembaga ini juga memiliki ciri pada kurikulum yang diajarkan. Umumnya kurikulum mengacu kepada hal dibawah ini :
- Tahfidz hafalan 30 juz atau 1 juz per bulan
- Jenjang pendidikan pada rumah tahfidz adalah 3 tahun
- Dirasah islamiyah (aqidah, ahlaq, fikih, tarikh, dan yang lain)
- Adab dalam menghafal atau menjaga hafalan alquran (attibyan fi adabi hamalatil qur’an
- Bahasa Arab dan Bahasa Inggris
- Keterampilan sesuai minat bakat anak didik
Pengkategorian rumah tahfidz masuk mana?
Secara teknis, dalam klasifikasi dan pengkategorian lembaga pendidikan keagamaan Islam pada Kementerian Agama ( Kemenag ), tidak ada satu pun kode atau kalimat yang memuat tentang rumah tahfidz. Apalagi mengatur secara khusus. Dalam kode maupun klasifikasi lembaga pendidikan keagamaan non formal di Kemenag, yang diberikan kelompok maupun klasifikasi adalah sebagai berikut
Lembaga Pendidikan Alquran ( LPQ ) terdiri dari 4 macam yaitu
- Taman Kanak Kanak Alquran (TKQ)
- Taman Pendidikan Alquran (TPQ)
- Ta’limul Quran Lil Aulad (TQA)
- Majelis Ta’lim ( MT )
Kemudian Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Madrasah Diniyah Takmiliyah terdiri dari 4 tingkatan
- Diniyah Takmiliyah tingkat Awwaliyah
- Diniyah Takmiliyah Tingkat Wustha
- Diniyah Takmiliyah tingkat Ulya
- Diniyah Takmiliyah Tingkat Aly
Lembaga Pendidikan keagamaan Islam Pondok Pesantren
Pada lembaga ini secara jenjang dibagi menjadi dua macam. Yaitu pondok pesantren umum dan ma’had aly. Kemudian dalam klasifikasi penyelenggaraan pendidikan, kemenag membagi menjadi dua macam yaitu pondok pesantren umum dan pesantren penyelenggara program wajar dikdas.
Memasukkan rumah tahfidz kedalam salah satu klasifikasi diatas
Guna mendapatkan izin operasional dari kemenag dan diakui sebagai lembaga yang legal, maka rumah tahfidz harus mengurus izin operasional atau mendapatkan piagam terdaftar dari kementerian agama.
Untuk masuk kedalam salah satu kelompok pendidikan keagamaan diatas maka perlu adanya pencarian ciri khas dan karakter rumah tahfidz sehingga didapatkan syarat dan ketentuan mana yang paling mendekati untuk mendapatkan izin operasional sebagai lembaga apa (apa TPQ atau Madin maupun Pondok Pesantren.
Karakter rumah tahfidz dan ciri khas yang umumnya melekat
- Fokus kepada menghafal alquran
- Umumnya rumah tahfidz adalah kelanjutan dari pendidikan taman pendidikan alquran
- Santri atau muridnya tidak mukim
- Pelajarannya sore hari dengan waktu yang terbatas (bisa seminggu sekali atau 3 kali dalam satu minggu)
Yang pertama. Dimasukkan Kategori Pondok Pesantren.
Dari ciri umum diatas maka akan sangat sulit bagi rumah tahfidz jika mendaftar sebagai pondok pesantren. Hal ini disebabkan karena salah satu syarat mendapat izin operasional pondok pesantren adalah adanya santri mukim minimal 15 anak. Kemudian juga seabreg syarat lain yang njlimet dan berbelit.
Yang kedua. Dimasukkan kategori Madrasah diniyah takmiliyah.
Ada kemungkinan di masukkan sebagai madin karena pada pelajaran sudah banyak mencakup kurikulum madin (karena kurikulum madrasah diniyah dari kemenag bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan kondisi daerah). Akan tetapi kendala bagi rumah tahfidz yang masuk 3 kali dalam seminggu secara teknis tidak bisa memenuhi jam minimal madrasah diniyah yaitu 18 jam pelajaran dalam satu minggu. Akan tetapi bagi rumah tahfidz yang masuk selama 5-6 hari dalam satu minggu, bisa dikategorikan kedalam lembaga madrasah diniyah takmiliyah
Yang ketiga. Masuk kategori LPQ.
Lembaga paling besar pada Lembaga Pendidikan alquran adalah TPQ atau TPA. Padahal sejatinya ada 4 pembagian lembaga seperti yang sudah disebutkan diatas. Rumah tahfidz sangat cocok dimasukkan dalam kategori LPQ pada rumpun Ta’limul Qur’an Lil aulad. Dimana rumpun ini merupakan kelanjutan pendidikan dari TPQ. Sudah diberikan pelajaran dirasah islamiyah yang lebih mendalam dan detil dibanding dengan TPQ. Dan juga sifat jam pelajaran yang fleksibel tidak di patok jam minimal dalam seminggu.
Kesimpulan klasifikasi rumah tahfidz
Kesimpulan. Menurut hemat pontren.com bahwasanya rumah tahfidz bisa dikategorikan sebagai madrasah diniyah maupun rumpun TPQ. Bisa dimasukkan sebagai lembaga madin apabila mencukupi jam pelajaran sejumlah 18 jam dalam satu minggu. Jikalau tidak bisa memenuhi syarat jumlah jam pelajaran maka dimasukkan kategori sebagai TQA. Dan bagi saya adalah sangat pas rumah tahfidz termasuk dalam lembaga Ta’limul Qur’an Lil aulad karena memenuhi semua unsur dan syarat dalam TQA.
Akan tetapi karena kewenangan dalam pemberian izin operasional lembaga keagamaan non formal adalah kementerian agama dalam hal ini seksi PD Pontren atau pakis, maka mestinya nanti tergantung kebijakan dari masing masing kabupaten atau kota dalam klasifikasi lembaga rumah tahfidz ini untuk dimasukkan kedalam tpq atau madin bahkan pondok pesantren.
Demikian semoga bisa menambah wawasan. Salam.
Askmww. Untuk Majlis Taklim itu yang mengeluarkan Ijin Operasional PD Pontren Bukan? Pembinaanya wilayah Bimas apa PD Pontren. Dipa Masuk PD Pontren apa Bimas?. Terimakasih
Waalaikum Salaam. kalau melihat juknis penomoran statistiknya seharusnya dibawah PD Pontren, akan tetapi saat ini perhatian untuk penomoran majelis taklim belum musim. baik dari PD Pontren sendiri maupun minat lembaga majelis taklim dalam mendaftarkan. problem lainnya juknis majelis taklim dari dirjen sampai saat ini saya belum menemukan kecuali hal umum. pembinaan bisa Bimas Islam lewat Penyuluh maupun PD Pontren. terkait DIPA, sepertinya sampai saat ini majelis taklim masih terabaikan dari segi pendanaan karena tidak ditemukan dipa pada PD Pontren atau Bimas Islam. logika nya sih berada di PD Pontren.
Artikel Sangat bermanfaat. Terimakasih. Jazakallah. Kami sedang berjuang mendirikan Rumah Tahfidz
Semoga segera berhasil. Ada ketentuan yang baru tentang rumah tahfidz dimana masuk kategori LPQ yang telah ada panduan no statistik, cara dan syarat pendaftarannya ke Kemenag
apakah rumah tahfizh yang bisa dapat ijin ops hafalan nya harus 30 juz dalam 3 tahun?
Tidak harus
assalamu’alaikum wr wb. maaf mau tanya bisakah tahfidzul qur’an dimasukkan pada muatan lokal madrasah diniyah awwwaliyah? terimaksih
wassalamu’alaikum wr wb
wa’alaikum salaam, bisakah tahfidzul qur’an dimasukkan pada muatan lokal madrasah diniyah awwwaliyah? jawabannya adalah “bisa”.