Ada Ayah kandung tapi yang Menikahkan Wali Hakim

Bisa jadi kita melihat tetangga, saudara atau kenalan yang melaksanakan pernikahan namun meski Ada ayah kandung tapi yang menikahkan Wali Hakim. Kenapa bisa seperti itu? Alasannya kenapa?

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, dalam pernikahan ada wali nasab dan wali hakim.

Ayah kandung masuk dalam kategori wali nasab. Adapun lebih jelasnya siapa saja yang menjadi wali nasab maka anda bisa membaca urusan wali nasab dalam ketentuan nikah di Indonesia.

Kemudian bagaimana bisa ada kejadian pernikahan perubahan dari wali nasab kepada wali hakim yang dalam hal ini ayah kandung masih ada?

Untuk itu kita perlu mengetahui penyebab dan alasan serta sebab beralihnya wali nasab dalam hal ini bapak kandung atau ayah kepada wali hakim.

Ada Ayah Kandung tapi yang Menikahkan Wali Hakim, ini alasannya

Dalam ketentuan siapa saja yang menjadi wali nikah sudah ada dalam Peraturan Menteri Agama Islam nomor 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.

Dalam ketentuan ini, sebab-sebab menikah dengan wali hakim ada 6 alasan yaitu;

  • wali nasab tidak ada;
  • walinya adhal;
  • walinya tidak diketahui keberadaannya;
  • walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
  • wali nasab tidak ada yang beragama Islam; dan
  • wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.

Ketentuan ini bisa anda lihat dalam PMA dimaksud pasal 13 ayat 5.

Dari ketentuan diatas, ada 4 kemungkinan alasan kenapa meskipun ada ayah kandung akan tetapi pelaksanaan dengan wali hakim.

Adapun kemungkinannya adalah salah satu dari berikut;

Wali Nasabnya tidak ada

Wali nasab tidak ada ini bisa 2 kemungkinan yaitu;

  • Dia anak seorang ibu/anak tapi masa kelahiran anak dengan waktu pernikahan orang tuanya tidak ada 6 bulan; atau
  • Karena memang wali nasabnya habis (sudah tidak ada walinya lagi, telah meninggal dunia semuanya).

Kalau wali nikahnya habis sudah tidak ada tentunya ayahnya juga tidak ada.

Sedangkan alasan tidak memiliki ayah / lahir kurang dari 6 bulan semenjak pernikahan orang tuanya maka buktinya adalah akta kelahiran sang calon pengantin.

Jadi misalnya ada ayah atau bapak kandung (menurut pandangan masyarakat) namun secara adminstrasi ternyata akta kelahirannya dia adalah anak seorang ibu (tidak ada bapaknya) maka nikahnya dengan wali hakim.

Hal ini meskipun masyarakat atau orang-orang menganggap bahwa bapak kandung dari pengantin itu adalah si “fulan” misalnya.

Kedua, apabila jarak kelahiran anak dengan pernikahan orang tuanya tidak mencapai 6 bulan.

Jadi meskipun dia memiliki akta kelahiran dengan mencantumkan nama ayah atau bapaknya, akan tetapi jarak dia lahir dengan tanggal pernikahan orang tuanya tidak mencapai 6 bulan maka pelaksanaan pernikahannya dengan wali hakim.

Apa dasar dari ketentuan ijab kabu dengan wali hakim apabila jarak lahir calon pengantin dengan waktu nikah orang tuanya kurang dari 6 bulan?

Dasarnya adalah tafsiran dari aturan-aturan yang ada pada Kompilasi Hukum Islam dengan acuan dari pendapat para ulama.

Karena ayahnya mogok/tidak menyetujui pernikahan tersebut (wali adhal)

Jadi meskipun ayah kandungnya atau bapak kandung dari pengantin Wanita ada, tetapi dia tidak menyetujui pernikahan tersebut maka pelaksanaan nikah dengan wali hakim.

Pernikahan dengan wali hakim dengan alasan Bapaknya mogok/tidak menyetujui atau wali adhal yaitu dengan ada putusan sidang pengadilan yang menyatakan bahwa karena walinya mogok maka pernikahannya dengan wali hakim.

Walinya dipenjara dan tidak dapat dihadirkan pada saat peristiwa pencatatan nikah (ijab Kabul)

Alasan selanjutnya adalah karena wali nikah yang dalam hal ini ayah kandung sedang menjalani hukuman di penjara dan tidak dapat hadir pada saat ijab Kabul.

Jadi meskipun ayahnya ada, akan tetapi karena tidak bisa datang atau hadir pada waktu pernikahan (karena berada di penjara) maka pernikahan ini dengan wali hakim.

Untuk wali nasab yang dipenjara pelaksanaan nikah dengan wali hakim ada persyaratan tertentu yang perlu dilampirkan.

Adapun syarat itu sebagaimana dalam PMA nomor 30 tahun 2024 pasal 12 ayat 8 maka perlu adanya surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari salah seorang anggota keluarga.

Adapun bunyi ketentuan aturan SPTJM karena wali nikahnya di penjara pada PMA no 30 tahun 2024 pasal 12 ayat 12 adalah sebagai berikut;

Wali tidak dapat dihadirkan/ditemui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d karena yang bersangkutan sedang berada dalam tahanan dengan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari salah seorang anggota keluarga

PMA no 30 Th 2024 pasal 12 ayat 12

Wali Nasabnya tidak ada yang beragama Islam

Dalam PMA ini menyebutkan bahwa apabila wali nasab tidak ada yang beragama Islam maka walinya berpindah kepada wali hakim.

Jadi meskipun ayah kandungnya atau bapak kandung dari pengantin ini ada, masih hidup, serta menyetujui pernikahan tersebut, namun beragama selain islam maka walinya berpindah kepada wali nasab yang lain yang beragama Islam.

Namun jika tidak ada lagi wali nasabnya yang beragama Islam maka walinya beralih ke wali hakim.

Kesimpulan Nikah Ada ayah kandung tapi yang menikahkan Wali Hakim

Dari ketentuan dalam pencatatan nikah di KUA merujuk kepada Peraturan Menteri Agama ini maka ada 3 kemungkinan apabila pernikahan dengan wali hakim meskipun ayahnya atau bapak kandung calon pengantin itu ada.

Alasannya adalah satu dari empat hal berikut yaitu;

  • Tidak memiliki wali nasab;
  • Ayah kandungnya mogok;
  • Bapak kandungnya dalam penjara;
  • Ayahnya seorang non muslim.

Jadi demikian, apabila anda melihat ada pernikahan dan bapak kandungnya ada akan tetapi nikahnya dengan wali hakim maka alasannya adalah salah satu dari keempat situasi diatas.

Apabila hendak bertanya, diskusi atau ngobrol silakan anda tulis pada kolom komentar. Maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri