Kementerian Agama Melalui surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam NOMOR 6 TAHUN 2025 menyampaikan tentang program GAS Pencatatan Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah.
Maksud dan tujuan dari Gerakan sadar pencatatatn nikah ini ada 5 yaitu;
- Menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan pernikahan;
- Menertibkan praktik perkawinan yang tidak tercatat;
- Memperkuat peran Kantor Urusan Agama dan fasilitator dalam pembinaan kesadaran hukum keluarga;
- Meningkatkan literasi perkawinan dan penguatan nilai keluarga bagi generasi muda; dan
- Menanamkan kesadaran bahwa keluarga sakinah dibangun melalui perkawinan yang sah dan tercatat secara hukum.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, Adapun program ini bernama Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang selanjutnya disebut dengan GAS Pencatatan Nikah.
Adapun pelaksanaan tahap awal kegiatan ini dalam periode 1 Juli sampai dengan 30 Desember 2025.
Jadwal Pelaksanaan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
Dalam pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah di wilayah kerja sesuai kebijakan dan tahapan nasional dengan menggunakan pendekatan edukatif, partisipatif, dan berbasis data.
Darimanakah data ini didapat?
Data peristiwa perkawinan tidak tercatat secara faktual berdasarkan data/keterangan dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini RT/RW/Desa/Kelurahan/Kota/Kabupaten;
Berikut ini adalah jadwal dan tanggal dalam pelaksanaan kegiatan gerakan GAS Pencatatan nikah untuk KUA pada Kementerian Agama.
Dalam periode tahap 1 ini meliputi kegiatan;
Kegiatan | Jadwal Tanggal pelaksanaan |
GAS Pencatatan Nikah periode I | 1 Juli – 30 Desember 2025 |
Persiapan dan koordinasi | 1–30 Juli 2025 |
Pendataan | 1 – 30 Agustus 2025 |
Klasifikasi dan perumusan tindak lanjut | 1 – 15 September 2025 |
tindak lanjut upaya secara langsung kepada sasaran melalui fasilitasi pencatatan nikah, pendampingan isbat, bimbingan dan penyuluhan, konsultasi, dan/atau peningkatan literasi keluarga Sakinah | 16 – 14 November 2025 |
Pelaporan | 15 – 30 November 2025 |
Evaluasi dan tindak lanjut capaian | 1 – 30 Desember 2025 |
Pelaksanaan GAS Pencatatan Nikah
Adapun detil dari apa yang harus dilakukan oleh Kemenag (Kanwil, Kabupaten Kota, Provinsi adalah sebagai berikut;
Persiapan dan koordinasi
Untuk Persiapan dan koordinasi GAS Pencatatan Nikah ini jadwal pelaksanaannya pada tanggal 1–30 Juli 2025.
Adapun kegiatan persiapannya meliputi:
- pembentukan tim pelaksana;
- melakukan sosialisasi internal;
- penguatan sinergi lintas sektor; dan
- penyusunan rencana kerja berbasis wilayah dan data lokal
Pendataan
Dalam rangka kegiatan pendataan, jadwal pelaksanaannya adalah pada tanggal 1 sampai dengan 30 Agustus 2025.
Apa saja kegiatan selama pendataan ini?
Kegiatannya adalah melakukan pengumpulan data subjek dan karakteristik perkawinan yang tidak tercatat, termasuk kecenderungan sosial di kalangan generasi muda.
Ada 4 kategori yang menjadi sasaran dalam pendataan GAS pencatatan nikah ini yaitu;
- pasangan yang telah melakukan perkawinan secara agama Islam, hidup bersama, namun belum tercatat pada Kantor Urusan Agama;
- pasangan yang telah menikah secara agama Islam namun tidak hidup bersama;
- pasangan yang hidup bersama tanpa kejelasan status akad nikah dan tanpa pencatatan pernikahan; dan
- generasi muda yang menunjukan sikap skeptis terhadap institusi pernikahan akibat pengaruh nilai sosio kultural tertentu.
Klasifikasi dan perumusan tindak lanjut
Jadwal pelaksanaan Klasifikasi dan perumusan tindak lanjut Gerakan Sadar pencatatan Nikah pelakasanannya mulai tanggal 1 sampai dengan 15 September 2025.
Adapun klasifikasi dan perumusan tindak lanjut dari program ini meliputi:
- klasifikasi hasil pendataan berdasarkan kategori yang relevan; dan
- merumuskan tindak lanjut yang tepat dan terarah.
Tindak lanjut upaya secara langsung kepada sasaran
Pelaksanaan kegiatan tindak lanjut dan upaya langsung kepada sasaran ini jadwalnya mulai tanggal 16 September sampai dengan 14 November 2025.
Adapun kongkrit dari tindak lanjut secara langsung kepada sasaran berupa
- memfasilitasiasilitasi pencatatan nikah,
- pendampingan isbat,
- bimbingan dan penyuluhan, konsultasi, dan/atau
- peningkatan literasi keluarga Sakinah
Pelaporan
Pelaksanaan Laporan GAS Pencatatan nikah jadwalnya adalah 15 sampai dengan 30 November 2025.
Adapun isi dari pelaporan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah meliputi;
- Kepala Kantor Urusan Agama menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Evaluasi dan tindak lanjut capaian
Jadwal pelaksanaan Evaluasi dan tindak lanjut capaian adalah tanggal 1 sampai dengan 30 Desember 2025.
Adapun caranya yaitu dengan melakukan evaluasi akhir atas capaian program, kendala, serta menyusun rencana perbaikan, disertai publikasi hasil kegiatan secara resmi.