Kegiatan Hari Santri 2022 (HSN) mengacu kepada SE Kemenag mengacu kepada Surat Edaran NOMOR: SE.13 TAHUN 2022 Kegiatan Hari Santri 2022 (HSN) mengacu kepada SE Kemenag mengacu kepada Surat Edaran NOMOR: SE.13 TAHUN 2022 TENTANG PANDUAN PELAKSANAAN PERINGATAN HARI SANTRI 2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 September 2022.
pontren.com – assalaamu’alaikum, Keberadaan surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, Pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Santri 2022.
Adapun tujuan surat ini kepada yth. 1) Menteri Kabinet Indonesia Maju;2) Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4) Jaksa Agung Republik Indonesia; 5) Gubernur; 6) Bupati/Walikota; 7) Pejabat Eselon I Kementerian Agama; 8) Rektor/Ketua Perguruan. Tinggi Keagamaan Islam Negeri;. juga kepada 9) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 10) Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam; dan 11) Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, Pemerintah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. (penandatanganannya pada tanggal tanggal 15 Oktober 2015).
Bahwa penetapan tanggal 22 Oktober sebagaimana diatas merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad”. Yang berisi fatwa kewajiban berjihad bagi umat muslim demi memperta harikan kemerdekaan Indonesia.
Kalau ada yang bertanya untuk tahun ini hari santri keberapa?
Bergantung anda menghitungnya, jika semenjak penandatanganan Keppres maka HSN tahun 2022 merupakan hari santri yang ke delapan (HSN VIII).
Namun jika sampean menghitung semenjak resolusi Jihad oleh para santri dan ulama maka merupakan hari santri ke 77 (HSN LXXVII).
Sekedar mengingatkan, bahwasanya Peringatan Hari Santri 2022 bertema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”
Kegiatan Hari Santri 2022 (HSN) mengacu kepada SE Kemenag
Dalam surat edaran ini memuat beberapa kegiatan hari santri sebagai panduan pondok pesantren untuk menyemarakkan HSN yang ke sekian, ada beberapa kegiata yang muncul dalam SE.
Yang pertama adalah upacara bendera.
Dalam surat edaran menyebutkan bahwa Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022. aAdapun pelaksanaannya secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB.
Adapun Upacara Bendera pada lingkup Kementerian Agama pelaksanaannya secara berpusat di halaman Kementerian Agama. Serta dan penyiarannya lewat kanal media sosial Kemenag.
Yang kedua yaitu berupa kegiatan zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan dengan tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan; dan
Kegiatan ketiga berupa sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan peringatan Hari Santri 2022 melalui website, media sosial, dan
Spanduk MMT maupun lainnya / baliho / standing banner.
Dan sebagai penutup, dalam surat edaran ini menyampaikan bahwa Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2022 untuk menyesuikan dengan kemampuan masing-masing. dengan mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
Untuk download suratnya berikut penampakan preloved sekaligus menjadi link tautan untuk mengunduh.
Demikian informasi pagi ini. Semoga bisa menjadi panduan atau pedoman bagi pondok pesantren yang hendak memperingati HSN serta menyemarakkannya dengan kekhidmatan dan kesederhanaan.
Terima kasih sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.