Penetapan Nomor Statistik LPQ (NSLPQ) dan Piagam Tanda Daftar

Penetapan Nomor Statistik LPQ (NSLPQ singkatan dari Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Al-Qur’an) dan Piagam Tanda Daftar Lembaga pada Kementerian Agama (Kemenag) melalui aplikasi online sipdar PQ (TKQ, TPQ, TQA, Paudqu, Rumah Tahfidz atau RTQ dan lembaga sejenis).

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuhu, para pengelola lembaga pendidikan Al-Qur’an yang berada dibawah rumpun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yaitu setidaknya ada 6 jenis.

Apa sih nomor statistik LPQ (NSLPQ)?

Nomor statistik LPQ atau NSLPQ adalah nomor identitas LPQ yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada LPQ yang telah memiliki tanda daftar.

Keberadaan nomor statistik untuk rumpun Lembaga Pendidikan Al-Qur’an ini caranya melalui ditetapkan melalui SK Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis Kemenag RI Pusat Jakarta).

Dalam SK Dirjen Pendis ini penetapannya dalam NSLPQ setidaknya memuat;

  • Nomor Statistik LPQ (NSLPQ)
  • Nama LPQ
  • Alamat Lembaga
  • Provinsi

Penetapan Nomor Statistik LPQ beserta Piagam tanda Daftar

penetapan nomor statistik lpq

Penerbitan Tanda Daftar LPQ yang berupa piagam ini penerbitannya bersamaan dengan SK Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam tentang Penetapan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.

Dalam piagam ini setidaknya memuat

  • Nama Lembaga;
  • Pendiri LPQ;
  • Alamat LPQ; dan
  • Nomor satistik LPQ (NSLPQ)

Dalam hal penerbitan nomor statistik LPQ ini penerbitannya adalah secara otomatis melalui sistem aplikasi.

Mengenai tanda daftar LPQ tentang penetapan nomor statistik beserta tanda daftar berlaku selama 5 (lima tahun) dengan catatan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan dalam pendirian Pendidikan Al-Qur’an.

Apabila ada perubahan data pokok Lembaga, maka pimpinan LPQ melaporkan secara resmi perubahan pada data ini dengan cara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota.

Setelah melakukan verifikasi data perubahan, admin pada Kantor Kemenag Kabupaten atau kota melaporkan perubahan data kepada admin Kanwil Kemenag untuk dilakukan validasi dan melaporkannya ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui sistem aplikasi.

Penetapan tentang perubahan data Lembaga Pendidikan Al-Qur’an ini melalui SK Dirjen Pendis Kemenag RI di Jakarta tentang perubahan data LPQ dan penerbitan Piagam No Statistik (PSLPQ) perubahan.

Nah demikianlah informasi mengenai Penetapan Nomor Statistik LPQ (NSLPQ) dan Piagam Tanda Daftar untuk TKQ TPQ/TPA, Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) maupun Pendidikan Anak Usia dini Al-Qur’an yang singkatannya adalah PAUDQu.

Ketentuan ini mengacu kepada SK Dirjen Pendis nomor 2769 tahun 2022 tentang Penerbitan tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an. Terima kasih sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

2 Comments on “Penetapan Nomor Statistik LPQ (NSLPQ) dan Piagam Tanda Daftar

  1. Assalamu’alaikum wr wb,mohon jawabannya ????kapan di keluarkan izin operasional TPQ yg sudah mendaftar pada sipdar tahun 2022??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*