Ukuran Kertas Proposal Pendaftaran Keberadaan Pesantren A4

pontren.com – assalaamu’alaikum poro rawuh, sebagaimana kita mengetahui bahwasanya mulai tahun 2021 Kementerian Agama mulai membuka kembali pengajuan izin operasional pondok pesantren. Dalam mengajukan ijop ini memiliki istilah baru.

Istilah baru ini bernama pengajuan pendaftaran Keberadaan pondok pesantren yang nantinya bagi yang memenuhi syarat dan lolos berbagai macam verifikasi akan mendapatkan Ijop tersebut.

ukuran kertas pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren

Apa sih ijop itu?

Ijop yaitu singkatan dari ijin operasional, saya juga baru ngeh kata ini setelah mendengar kalimat dari rekan yang berada pada daerah pantura.

Selain ijop saya juga mendengar namanya suket, awalnya saya kira maksudnya adalah rumput (suket = bahasa jawa dari rumput). Ternyata suket merupakan akronim Surat keterangan. Lain lokasi lain singkatan, begitulah ternyata.

Kembali lagi ke Ijop alias izin operasional pondok pesantren, beberapa istilah mengalami pembaharuan penyebutan.

Termasuk bentuk produk hukum sebagai hasil verifikasi lembaga pondok pesantren yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi dokumen dan lapangan

setelah lolos kedua verifikasi, lembaga akan mendapatkan bukti tanda daftar bagi ponpes dimaksud.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 511 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, bentuk Bukti Tanda Daftar pesantren adalah PSP.

Apa itu PSP?

Yaitu Piagam Statistik Pesantren, dahulu berwujud SK dan Piagam tanda daftar, dengan kemunculan PMA no 30 th 2020

dan juga ada pada SK Dirjen Pendis no 511 tahun 2021, kemudian istilahnya menjadi baku sebagaimana kami sebutkan.

Alasan Menggunakan ukuran Kertas Kuarto untuk mengajukan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Dalam mengajukan proposal untuk mendapatkan bukti tanda daftar Pesantren yang berbentuk Piagam Statistik, lembaga harus menempuh 2 jalur.

2 jalur ini bukan memilih salah satu dari dua jalan, akan tapi harus melakukan kedua proses pendaftaran ini, jangan hanya satu saja.

Yang pertama yaitu dengan mengajukan proposal ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berbentuk hard copy alias versi cetak kertas proposal anda.

Kedua yaitu melalui pendaftaran secara online melalui situs Kementerian Agama khusus untuk melakukan registrasi secara online.

inilah manfaat memilih ukuran kertas A4 alias kuarto dalam mengajukan proposal pendaftaran pondok pesantren supaya mendapat pengakuan keabsahan eksistensinya di Negara Indonesia.

Piagam Statistik Pesantren SK Dirjen Pendis no 511 th 2021

Dalam mengajukan pendaftaran secara online, lembaga atau pengelola harus mengunggah (upload) file berkas pengajuan menggunakan file dengan format PDF ataupun Gambar sesuai permintaan.

Karena unggahan file dalam bentuk softcopy, tentu memerlukan pemindaian scan proposal menyesuaikan permintaan dari pemberi izin.

Kebanyakan ukuran scanner yang ada berupa printer dan alat pindai dengan ukuran kertas yang hanya mengakomodasi ukuran kertas kuarto alias A4.

Apabila sampean memilih size F4 atau folio, dampaknya ada tulisan teks yang terpotong tidak masuk saat anda melakukan pemindaian. Tentu memiliki resiko mendapat penolakan karena berkas masuk kategori tidak memenuhi syarat.

Alasannya yaitu tidak terpindai secara keseluruhan dokumen dalam unggahan pengajuan pendaftaran pesantren secara online.

Alasan lainnya yaitu, pada SK Dirjen no 511 tahun 2021 anda akan mendapatkan berbagai contoh formulir dalam mengajukan proposal.

Ternyata apabila anda mengaplikasikan contoh pada Perdirjen ini anda akan mendapatkan ukuran yang tepat untuk menirunya dalam ukuran kerta A4. Makanya berbagai file pengajuan kali ini kami memakai ukuran kuarto (biasanya kami memakai ukuran kertas Us Folio atau F4).

Bukti Tanda Daftar Pesantren Berlaku Selamanya, dengan syarat dan Ketentuan Berlaku

Berbeda dengan ketentuan Dirjen sebelumnya, untuk Piagam Statistik Pesantren (istilah awamnya Izin operasional) berlaku tanpa ada batas waktu dan melakukan perpanjangan izin.

Masa berlaku Piagam Statistik Pondok Pesantren ini berlaku selama lembaga memenuhi syarat dan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Hal ini termasuk menjadi salah satu alasan kenapa begitu panjangnya birokrasi mendapatkan Ijop pesantren.

termasuk begitu banyaknya berkas yang harus ada dalam pengajuannya.

Dalam contoh proposal Kemenag anda akan mendapatkan 27 item lampiran untuk mengajukan izin operasional.

PSP Piagam Statistik Pesantren belaku selamanya

Mulai dari berbagai blangko, lampiran keadaan, denah dan lain sebagainya.

Saking banyaknya lampiran sampai sampai saya harus membuka file jika hendak mengetahui secara pasti apa saja lampirannya.

Nah itulah alasan kenapa sebaiknya menggunakan ukuran kertas kuarto dalam pengajuan pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Yaitu dalam rangka memudahkan pemindaian dan mengunggahnya untuk mendaftarkan secara online. Dan alasan kedua yaitu contoh dalam Juknis juga memakai format kertas A4.

Oh iya, ini hanya saran saja sih, bukan keharusan mutlak, lebih tepatnya opini pribadi dengan memandang prinsip asas kepraktisan dan sikon.

Jika sampean memiliki scanner untuk format folio tentu bukan halangan dalam melakukan pemindaian.

Wilujeng enjang, selamat pagi, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan