Download Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA dalam format pdf bisa diunduh gratis.
pontren.com – Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Sebagaimana pendahuluan dalam kata pengantar atau apalah dari Kementerian Agama tentang Petunjuk Teknis bantuan, juknis ini berisi tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standar dan spesifikasi bantuan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Dalam lampiran BAB I tertulis bahwa Pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, pemerintah hadir melalui program yang nyata untuk memberikan dukungan dan “stimulan” guna meringankan beban Pesantren dan Pendidikan Keagamaan melalui skema Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Kemudian dalam rangka supaya alokasi anggaran serta tata kelola BOP Pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, diperlukan adanya juknis.
Dalam juknis tedapat 3 tujuan yaitu;
- Untuk meringankan biaya operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
- Untuk memutus, mengurangi mata rantai penyebaran COVID-19 di kalangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
- Untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Syarat Lembaga Penerima BOP dan Bentuk Bantuan
Secara teknis, persyaratan lembaga yang memenuhi persyaratan ini sangat mudah jika sudah mempunyai nomor statistik pada Kemenag.
Hanya ada 2 persyaratan lembaga calon penerima Bantuan Operasional Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19
- Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
- Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga.
Bentuk bantuan corona masa pandemi covid -19 di tahun 2020 ini dalam bentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA pusat maupun DIPA Kemenag Kanwil/Kankemenag tahun anggaran 2020.
Penggunaan dana BOP Pesantren dan pendidikan Islam masa Pandemi covid-19
Untuk apa sajakah dana bantuan BOP masa pandemi corona covid 19 ini boleh dipergunakan merujuk pada petunjuk teknis?
Pemanfaatan BOP Pesantren, antara lain dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen sebagai
- Pembiayaan Operasioanlisasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, seperti membayar (listrik, air, keamanan;
- Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti (sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan) dan/pembiayaan lain terkait pendukung protokol kesehatan.
Prosedur dan cara Pengajuan Bantuan
Bagi lembaga Pendidikan Keagamaan Islam (yang didalamnya termasuk TPQ, TKQ, TQA, Rumah Tahfidz Al-Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Wustha Ulya AlJamiah), dan pondok pesantren yang berminat untuk mengajukan proposal permohonan bantuan, silakan dicatat apa saja yang perlu dipersiapkan, berikut :
Pengajuan bisa dilakukan langsung oleh pesantren atau melalui usulan organisasi yang membawahi lembaga Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang ditujukan kepada Dirjen Pendis Kementerian Agama.
Usulan pengajuan tertulis ditanda tangani oleh pimpinan lembaga Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam atau organisasi yang membawahi lembaga pesantren dan lembaga pendidikan Keagamaan Islam, ditujukan kepada KPA dan dikirimkan ke alamat DitPD Pontren Dirjen Pendis Kemenag.
Usulan penerima BOP pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam dapat diambil dari data EMIS Kemenag.
Daftar nama yang mengajukan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Masa Pandemi COVID-19.
Perincian jumlah dana Bantuan Per @ untuk lembaga
Berikut adalah nominal uang bantuan BOP masa covid-19 untuk Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam.
- BOP Pesantren Kecil Rp. 25.000.000,-
- BOP Pesantren sedang Rp. 40.000.000,-
- BOP Pesantren Besar Rp. 50.000.000,-
- BOP Pendidikan Keagamaan Islam Rp. 10.000.000,-
Pencairan dilakukan sekaligus dalam 1 tahap.
Dalam hal penggunaan dana BOP Masa Pandemi Covid 19 atau masa pandemic corona secara keseluruhan dan disertai bukti penggunaan bantuan.
LPJ BOP Pesantren & Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam masa covid-19
Laporan bantuan dikumpulkan paling lambat Desember 2020.
Penggunaan bantuan dimaksud meliputi;
- Rekap Penggunaan Bantuan;
- Rincian Penggunaan Bantuan.
Penyerahan laporan bantuan dapat dilakukan secara online jika (dimungkinkan) disertai dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Dalam hal LPJ ini diserahkan atau dikirim kepada pemberi bantuan.
Ketentuan Pajak Bantuan BOP Lembaga
Bagaimana dengan perpajakan? Apakah ada pungutan pajak atau gratis tanpa bayar pajak? Hari gini tidak ada pungutan pajak? Dalam juknis disebutkan bahwa:
Penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 wajib membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi dan Hukuman
Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Nah hati hati bagi para kyai ustadz ustadzah penerima bantuan ini jika dalam penggunaannya tidak sesuai dengan syarat ketentuan yang berlaku dalam petunjuk teknis.
Download Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam masa pandemi covid 19
Untuk lebih jelas dan detil seperti apa isi dari petunjuk teknis bantuan dimasa corona covid-19 bagi pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam (TPQ, Rumah Tahfidz, Madrasah Diniyah Takmiliyah) berikut tampilan preloved untuk dipandangi.
Ada 51 lembar PDF yang jika anda cetak tentunya akan eman tinta printer dan kertas anda.
Jika hendak mengunduh juknis bantuan ini sampean dapat mengunduhnya melalui tampilan gambar diatas.
Apabila ada kendala, kami sediakan tautan link yang menuju ke penyimpanan file dan sampean dapat download secara free unduh gratis sebagai bahan pedoman dan kajian dalam memahami bantuan.
Download Juknis Bantuan BOP Masa Pandemi covid-19
Demikian, wilujeng sonten, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Apakah cuma melampirkan Laporan penggunaan bop?
Soal nya kalau pada juknis yang dibuat pada bulan januari, lampiran nya mencakup Surat perjanjian, KAK, RAB dan fakta integritas. Terimakasih
Kalau bop covid sepanjang saya tahu hanya seperti yang ada pada juknis.
Tergantung apakah lembaga anda penerima bop masa pandemi atau bop yang biasa. Kalau bop pandemi lazimnya pencairan melalui BNI 46
assalamualaikum wr wb
termakasih info ii sangat bermanfaat
wa’alaikum salaam wa rahmatullah, alhamdulillah. terima kasih sudah mampir.