Download Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 dari Kemenag format PDF dapan diunduh gratis free download bagi para pengelola lembaga pondok pesantren baik pada pulau Jawa Sumatera Kalimantan Sulawesi dan pulau lainnya di Seluruh Indonesia (syarat dan ketentuan berlaku).
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, dalam juknis ini berisi tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standar dan spesifikasi bantuan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Adapun keberadaan dari petunuk teknis bantuan pembelajaran daring pesantren masa covid ini menjadi panduan, petunjuk, rambu-rambu dan arah pelaksanaan bantuan, sehingga bantuan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Manfaat lain dari juknis adalah pemberi (dari anggaran dana Kementerian Agama) dan penerima manfaat bantuan (lembaga pondok pesantren yang terpilih mendapatkan bantuan) dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis.
Sekedar info tambahan, juknis ini ditanda tangani di Jakarta, pada bulan Maret 2020 An. Direktur Jenderal, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Imam Safe’i.
Apakah yang dimaksud dengan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren? maksudnya adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada Pesantren untuk dukungan dalam pelaksanaan pembelajaran daring di Pesantren. Selanjutnya bantuan ini disingkat dengan nama BPD Pesantren.
Persyaratan Penerima BPD Pesantren
Dalam hal lembaga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan pembelajaran daring pondok pesantren ini relatif sangat mudah dan simpel bagi pesantren yang telah memiliki nomor statistik.
Tidak ada ketentuan mengenai fasilitas maupun jumlah minimal santri ataupun macam macam yang lain sebagaimana ketentuan calon penerimaan bantuan sebelumnya.
Ada 2 syarat penerima BPD pesantren yaitu;
- Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
- Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga.
Penggunaan dana Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren
Dalam juknis disebutkan dan dicontohkan beberapa pemanfaatan dana BPD pesantren ini secara lugas dan mudah dicerna bagi lembaga yang mendapatkan kucuran dana.
Pemanfaatan BPD Pesantren dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen pendukung pelaksanaan pembelajaran daring seperti paket data internet, kabel, clip on mic, mic, lampu sorot, dan kebutuhan lainnya yang relevan.
Jangan lupa setiap pembelian sertakan dengan kuitansi yang nantinya menjadi lampiran dan bukti Laporan pertanggungjawaban Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren.
Prosedur cara pengajuan Bantuan BPD Pesantren
Ada 4 (empat) tahapan dalam proses pengajuan pesantren untuk mendapatkan bantuan dana pembelajaran daring pondok pesantren di masa pandemi covid-19 alias wabah corona. Berikut ketentuannya;
- Pertama, ) Pengajuan BPD Pesantren dilakukan melalui usulan langsung Pesantren atau organisasi yang membawahi Pesantren, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Up. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Kedua) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan Pesantren atau organisasi yang membawahi Pesantren.
- ketiga) Daftar nama-nama yang mengajukan BPD Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon BPD Pesantren.
- keempat) PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BPD Pesantren yang disahkan oleh KPA Berdasarkan hasil verifikasi.
Pencairan Dana BPD Pesantren dan jumlah uang
Untuk diketahui, hal yang berkaitan dengan pencairan dana ini ada 4 yaitu;
- Pencairan BPD Pesantren dilakukan setelah penerima bantuan melengkapi persyaratan administrasi.
- b. Dana Bantuan BOP Pesantren sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan dilakukan pencairan sekaligus atau dalam 1 (satu) tahap.
- Penggunaan dana BPD Pesantren secara keseluruhan dengan lampiran bukti penggunaan dana bantuan (kuitansi pembelian, foto barang pengunaan dll).
- Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan program BPD Pesantren kepada Kementerian Agama
dalam hal pemberian bantuan ini dilakukan secara disalurkan secara langsung (LS) ke rekening lembaga penerima BPD Pesantren. Maksudnya dana di transfer langsung ke rekening lembaga (bukan perorangan baik itu kyai atau ketua yayasan).
Laporan Pertanggungjawaban Bantuan BPD Pesantren
Bagi lembaga pondok pesantren yang telah menerima bantuan ini yaitu dengan adanya transfer ke Rekening lembaga sebesar Rp. 4.500.000,- maka memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Penerima Bantuan memberikan laporan sesuai dengan penerimaan dana bantuan paling lambat bulan Desember 2020.
Adapun laporan penggunaan dana bantuan, meliputi:
1) Rekap Penggunaan Bantuan.
2) Rincian Penggunaan Bantuan.
3) Foto-Foto/Dokumen Lain.
Jika memungkinkan, penyerahan laporan dapat dilakukan secara langsung atau online adn harus menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian laporan ini disampaikan kepada Kemenag yang memberikan bantuan (Kankemenag, Kanwil, PD Pontren, tergantung darimana DIPA ini dicairkan).
Apakah ada pajak untuk bantuan Pembelajaran Daring pesantren? Jawabnya “ya”. Hal ini tertulis dalam juknis yang berbunyi “Penerima BPD Pesantren wajib membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Larangan dalam bantuan BPD Pesantren
Ada 11 larangan bagi pengelola lembaga pondok pesantren dalam penggunaan anggaran bantuan sebesar 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah, suatu anggaran dana yang sangat besar).
Adapun kesebelas larangan dimaksud adalah sebagai berikut;
- Disimpan dengan maksud dibungakan dan/atau mendapatkan keuntungan bagi hasil;
- Menanamkan saham dan/atau investasi dengan maksud mendapatkan keuntungan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional program BPD Pesantren, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- Membayar bonus/insentif dan transportasi rutin untuk tenaga pendidik dan tenaga kepesantrenan, kecuali biaya yang dibayarkan sebagai honor tutor;
- Rehabilitasi sedang dan berat bagi sarana dan prasarana pesantren;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembinaan dan pendidikan;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam rencana pemanfaatan program BPD Pesantren;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan dan/atau pendampingan yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
Tugas dan tanggungjawab Pesantren terkait Bantuan Pembelajaran Daring Ponpes
Ada 3 hal tugas dan tanggungjawab pesantren terkait dengan bantuan ini yaitu;
- Melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk proses pencairan anggaran BPD Pesantren.
- Menggunakan BPD Pesantren sesuai Petunjuk Teknis.
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan program BPD Pesantren kepada Pemberi Bantuan.
Demikian rangkuman dari Juknis dimaksud yang difokuskan informasi bagi pesantren
Download Juknis BPD Pesantren masa Covid 19
Dibawah ini adalah file dalam format PDF yang berisi tentang petunjuk teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pondok Pesantren masa pandemi corona Covid 19 yang dapat dilihat secara keseluruhan tanpa anda harus mengunduhnya terlebih dahulu.
Entahlah kenapa saya suka model beginian karena dapat memberikan gambaran kepada pemirsa sebelum mengunduhnya supaya tidak kecewa dikemudian hari karena antara harapan dan unduhan yang berbeda.
Metode ini bisa disebut dengan preloved seperti istilah jual beli online yang saya dengar dari Ira Herningtyas yang saat itu tinggal di Jogjakarta tepatnya di Sleman
Berikut tampilannya
Anda dapat memiliki file PDF dimaksud dengan mengunduhnya melalui tampilan diatas secara langsung atau dengan download pada tautan dibawah ini, berikut tautannya.
Download file Bantuan BPD Pesantren tahun anggaran 2020
Demikian informasi mengenai bantuan sebesar 4.500.000,- bagi pondok pesantren yang memenuhi syarat dan diajukan serta di acc untuk mendapatkannya, semoga bagi anda pengelola lembaga pondok pesantren bisa mengaksesnya dengan segera, jangan lupa syaratnya hanya 2 yaitu memiliki nomor statistik dan pesantren masih aktif. Wilujeng dalu, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Dana bantuan tersebut apakah bisa dibelikan SSD untuk meningkatkan kecepatan laptop?
bantuan dana daring dari Kemenag lebih bersifat mitigasi dampak dari virus corona covid-19, kalau untuk pembelian ram komputer, saya meragukan kebolehannya.