Download Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah dalam format PDF unduh gratis free download sebagai panduan bagi para orang tua wali murid yang diangkat sebagai wakil dan mewakili ayah ibu atau pun pengasuh anak didik pada madrasah di lingkungan Kemenag.
pontren.com – assalamu’alaikum pakde bude para wali murid di madrasah dan juga ustadz ustadzah pengajar pendidik serta jajaran tenaga kependidikan di Madrasah baik jenjang ibtidaiyah tsanawiyah aliyah baik dengan status madrasah Swasta ataupun Negeri, wilujeng siang dan semoga kesehatan serta keselamatan dan kesejahteraan selalu dilimpahkan kepada anda keluarga orang yang anda sayangi dan cintai.
Keberadaan dari PMA no 16 tahun 2020 ini dalam rangka peningkatan mutu serta pelayanan pendidikan pada madrasah sehingga diperlukan pembentukan komite madrasah, kemudian atas pertimbangan ini selanjutnya perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agama.
Yang dimaksud madrasah pada PMA ini adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menag yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan ciri khas agama Islam, mencakup madrasah dibawah ini yaitu;
- Raudhatul Athfal;
- Madrasah Ibtidaiyah;
- Madrasah Tsanawiyah;
- Mdrasah Aliyah; dan
- Madrasah Aliyah Kejuruan.
Adapun yang dimaksud dengan Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik (murid madrasah), tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan, dan pakar pendidikan.
Untuk maksud dari bantuan pendidikan adalah pemberian berwujud uang, barang ataupun jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua garis miring wali dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua atau wali baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat madrasah.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Komite Madrasah
Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah, memiliki tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.
Adapun fungsi dari komite madrasah adalah;
- Memberikan pertimbangan dalam hal
- Penyusunan kebijakan dan program madrasah
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah
- Penetapan kriteria kinerja madrasah; dan
- Pengembangan sarpras pendidikan pada madrasah.
- Memberikan dukungan finansial, pemikiran dan atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan pada madrasah;
- Pengembangan kerja sama Madrasah
- Pengawasan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; dan
- Penerimaan dan tidak lanjut dari keluhan, saran kritik sapirasi peserta didik, orang tua maupun masyarakat.
Komite Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Madrasah dengan cara tertulis, atau dapat dilakukan melalui forum rapat.
Selain itu dalam rangka pemberian dukungan diatas, komite madrasah memberikan dukungan secara finansial, pemikiran, tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan menyesuaikan dengan yang dibutuhkan oleh Madrasah.
Dalam pengembangan kerjasama diatas, komite madrasah melakukan kerjasama sesuai kebutuhan kepala madrasah dan melibatkan pihak intern dan atau pihak luar madrasah.
Dalam hal pengawasan, komite madrasah melakukan kegiatan pemantauan serta evaluasi dan dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu.
Perihal saran kritik dan lain sebagainya, komite madrasah menyediakan media untuk menyampaikan keluhan saran kritik aspirasi baik dari anak didik, orang tua, masyakat, semisal nomor kontak yang dapat dihubungi, alamat email maupun kotak saran.
Selanjutnya komite madrasah dapat menindaklanjuti sendiri ataupun menyampaikan klarifikasi kepada Kepala Madrasah ataupun kepada pemangku kepentingan yang lainnya.
Penggalangan Dana oleh Komite Madrasah
Dalam penyelenggaraan fungsinya, komite madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.
Adapun penggalangan dana ini dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan atau rencana kerja Jangja Menengah Madrasah.
Bentuk dari penggalangan dan dan sumber daya pendidikan berwujud bantuan atau sumbangan.
Sumber bantuan ini dapat berasal dari;
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah;
- Pelaku Usaha;
- Badan Usaha; dan atau
- Lembaga nonpemerintah.
Dalam ketentuan pasal 11 PMA no 16 tahun 2020 disebutkan bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarnya disepakati oleh orang tua atau wali, kepala madrasah dan atau yayasan.
Dalam melakukan penggalangan dana, komite madrasah diharuskan membuat proposal, proposal ini diketahui oleh Kepala Madrasah dan atau Yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Komite Madrasah diharuskan memiliki rekening sendiri guna penampungan hasi penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.
Peruntukan dari penggalangan dana ini dapat dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut;
- Pembiayaan kegiatan operasional rutin madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuan KBM dan pemeliharaan aset madrasah;
- Pembiayaan program atau kegiatan hal berkait dengan peningkatan mutu madrasah;
- Pembiayaan kegiatan operasional komite madrasah yang dilakukan dengan wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dalam hal penggunaan dana, harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hasil penggalangan dana ini digunakan untuk dipakai komite ini dipergunakan untuk;
- Kebutuhan administrasi atau ATK;
- Konsumsi rapat;
- Transportasi dalam rangka pelaksanaan tugas; dan atau
- Kegiatan lain yang disepakati oleh komite sekolah, Kamad, dan atau pihak yayasan.
Dalam hal penggunaan dana ini harus mendapat persetujuan dari komite madrasah, dan atau yayasan, dipertanggungjawabkan dengan transparan, dan dilaporkan kepada komite dan atau yayasan
Larangan dalam penggalangan Dana Komite Madrasah ditinjau dari Sumber Bantuan
Dalam hal penggalangan dana tidak boleh berasal dari;
- Perusahaan r*k*k dan atau lembaga yang menggunaan merk dagang, logo, semboyan warna yang diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan dimaksud;
- Perusahaan minuman yang memabukkan;
- Partai politik;
Keanggotaan, Mekanisme Penunjukkan Anggota, Penetapan, dan Masa Jabatan Komite Madrasah.
Ada 3 unsur komite madrasah yaitu;
- Orang tua/wali dari anak didik;
- Tokoh masyarakat; dan
- Pakar pendidikan.
Jumlah anggota komite sedikitnya adalah 5 orang dan maksimal 15 orang.
Adapun prosentase dari anggota komite adalah sebagai berikut;
50% orang tua atau wali murid;
30 % tokoh masyarakat; dan
30% pakar pendidikan.
Siapakah yang dimaksud dengan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan sebagaimana dimaksud dalam PMA ini? Yaitu seseorang yang memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan untuk masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan pakar pendidikan adalah orang yang mempunyai pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang pendidikan.
Sedangkan untuk ukuran presentase sebagaimana komposisi diatas menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100 persen yang menyesuaikan dengan keadaan madrasah.
Anggota komite madrasah dipilih dengan cara melalui rapat orang tua atau wali peserta didik.
Berikut adalah susunan pengurusan komite madrasah;
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara; dan
Anggota.
Pengurus Komite Madrasah dipilih dari dan oleh anggota komite dengan cara musyawarah dengan mufakat dan atau melalui sistem pemungutan suara.
Kemudian komite madrasah ditetapkan oleh Kepala Madrasah.
Komite madrasah memiliki AD/ART
Dalam hal AD ART komite madrasah setidaknya harus memuat hal hal sebagaimana berikut;
- Nama dan tempat kedudukan;
- Dasar, tujuan dan kegiatan;
- Hak dan kewajiban pengurus;
- Struktur kepengurusan;
- Keuangan;
- Mekanisme kerja dan rapat; dan
- Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Ketentuan tentang masa jabatan kepengurusan komite madrasah adalah paling lama 3 tahun dan dapat dipilih lagi satu kali masa jabatan melalui rapat wali murid.
Kepengurusan komite madrasah dapat berakhir apabila mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum.
Pembinaan dan Laporan Komite Madrasah
Kakanwil dan Kakankemenag dan atau pengawas melakukan pembinaan terhadap komite madrasah dalam bentuk penyampaian saran, konsultasi, mediasi dan atau fasilitasi.
Komite Madrasah menyampaikan laporan kepada orang tua wali murid, Ka.Mad, dan atau yayasan pada pertemuan berkala sedikitnya 1 kali dalam 1 semester atau menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
Adapun laporan ini terdiri dari laporan kegiatan Komite madrasah dan laporan hasil perolehan penggalangan dana.
Larangan Komite Madrasah
Bagi komite madrasah, baik secara pribadi perorangan maupun kolektif pengurus dilarang untuk;
- Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapannya, pakaian seragam atau bahan kain;
- Menciderai integritas evaluasi hasil belajar murid secara langsung atau tidak langsung;
- Mencederai seleksi penerimaan murid baru;
- Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas madrasah;
- Mengambil keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi madrasah.
- Melakukan pemanfaatan aset madrasah untuk kepentingan pribadi;
- Kegiatan politik praktis di madrasah; dan atau
- Mengambi tindakan keputusan melebihi kewenangannya.
Semenjak berlakunya PMA no 16 tahun 2020 ini ketentuan tentang komite madrasah yang telah ada sebelumnya tetap berlaku dan diakui dan harus menyesuaikan dengan PMA ini dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.
Download PMA no 16 tahun 2020
Bagi yang hendak melihat isi keseluruhan lengkap dari Peraturan Menteri Agama nomor 16 tahun 2020 tentan komite sekolah, anda dapat melihatnya secara virtual melalui tampilan preloved dibawah ini.
Keuntungan penampakan dari preloved adalah and atidak perlu atau tidak harus mengunduh atau download file dimaksud jika hanya menghendaki membaca atau mencermati isi yang terdapat dalam PMA ini.
Berikut tampilannya.
Hendak mengunduh dan mencetak PMA ini? Silakan download melalui tampilan diatas secara langsung yang akan menuntun kearah drive penyimpanan selanjutnya silakan disimpan pada drive di laptop komputer ataupun netbook anda.
Apabila ada kendala dalam pengunduhan melalui tampilan preloved, silakan mengikuti tautan dibawah ini.
Demikian informasi yang dapat disampaikan siang ini, semoga sehat selalu, tetap semangat, soleh, cerdas, pandai cerdik, sejahtera sehat wal afiat jiwa dan raga. Amiin. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.