Informasi tentang persyaratan bagi lembaga yang berada dalam rumpun LPQ khususnya lembaga pendidikan yang bernama TPQ, TQA, PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfidz dalam mengajukan proposal untuk mendapatkan penetapan tanda terdaftar dari kantor Kemenag berdasarkan surat keputusan Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Islam yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari pada tahun 2020.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, selamat siang pakde bude, merujuk kepada ketentuan diatas yaitu SK Dirjen Pendis tentang juklak penyelenggaraan pendidikan Islam maka anda akan mendapati 4 syarat utama untuk mendapatkan SK Penetapan Tanda Daftar LPQ dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
Didalam 4 syarat pokok ini masih terdapat rincian lagi ketentuan yang bikin anda lumayan tersenyum manis mengetahui apa saja yang perlu dipersiapkan lembaga maupun pengelola supaya lolos verifikasi dan mendapatkan nomor statistik dan SK.
Apa saja keempat persyaratan dimaksud?
Berikut syarat-syarat pokok dalam mengajukan untuk mendapatkan tanda terdaftar di Kemenag;
- Persyaratan administratif;
- Persyaratan teknis;
- Persyaratan Jumlah dan Kompetensi Pendidik & Tenaga Kependidikan; dan
- Persyaratan sarana prasarana.
Apa saja isi dari persyaratan diatas? Mari kita tengok secara global satu persatu.
Syarat administrasi LPQ
Secara pengertian, administrasi adalah sebuah bentuk usaha dan aktivitas yang berhubungan dengan pengaturan kebijakan agar dapat mencapai target/ tujuan organisasi
Pada dataran pengertian lebih sempit dan cocok dalam syarat administratif ini adalah bentuk aktivitas yang meliputi catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan sederhana, ketik-mengetik, dan kegiatan lain yang sifatnya teknis ketatausahaan.
Dalam persyaratan administratif LPQ terdapat 4 persyaratan yang secara umum lembaga harus berbadan hukum, memiliki struktur organisasi, ketentuan jumlah minimal santri dan ada rekomendasi dari pejabat yang berwenang. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada artikel persyaratan administratif pengajuan Lembaga LPQ, TPQ, PAUD Q, rumah tahfidz.
Syarat Teknis
Yaitu syarat syarat berkenaan dengan teknik yang begitu erat dengan kegiatan belajar mengajar berupa 1 set dokumen kurikulum.
Persyaratan teknis ini berlaku untuk empat lembaga dibawah rumpun LPQ yaitu PAUD al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an, Taklimul Qur’an Lil Aulad dan Rumah Tahfidz.
Lebih jelasnya silakan disimak Syarat teknis LPQ untuk mendaftarkan ke Kemenag
Syarat Jumlah dan syarat Kompetensi Guru & tenaga kependidikan
Persyaratan ketiga berkenaan dengan jumlah rasio antara pengajar (ustadz/ustadzah) berbanding dengan jumlah anak didik (santri/siswa) dan ketentuan tentang kemampuan atau kompetensi bagi kepala sekolah, tenaga pendidik/guru dan tenaga kependidikan (Tata usaha).
Pada persyaratan rasio jumlah guru dengan murid terdapat beberapa perbedaan antara lembaga satu dengan yang lain.
Lebih jelasnya silakan disimak pada syarat kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan LPQ beserta kompetensinya.
Syarat sarana prasarana
Syarat yang terakhir atau persaratan sarpras dalam pengajuan izin operasional TPQ PAUD Al-Qur’an, TQA, dan juga rumah Tahfidz, yaitu keberadaan ruangan atau lokasi untuk kegiatan belajar mengajar para santri.
Ketentuan sarana prasarana ini memiliki fleksibilitas yang tinggi pengecualian untuk TPQ yang memiliki ketentuan tersendiri dalam penyediaan ruang – ruang sebagai sarana prasarana pendidikan.
Berikut kejelasan ketentuan sarpras dalam pengajuan lembaga ke kemenag dalam artikel persayaratan sarpras untuk LPQ.
Itulah keempat persyaratan pokok bagi lembaga yang berada dibawah rumpun Lembaga Pendidikan al-Qur’an (PAUD Al-Qur’an, TPQ, TQA, dan rumah tahfidz) dalam rangka proposal permohonan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Penetapan Tanda Daftar LPQ.
Sugeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Mhn izin bertanya yang dimaksud LPQ yang berbadan hukum sesuai surat keputusan Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 itu spt apa? Apakah ada contohnya? apakah ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya serta bagan kepengurusanya spt apa?, ats jawabana diucapkn banyak terimakasih
maksudnya LPQ yang berbadan hukum adalah LPQ yang berada dibawah Yayasan atau Kelompok yang memiliki SK Kemenkumham. AD ART mengacu kepada AD ART lembaga itu sendiri. bagan kepengurusan ada standar minimal pada ketentuan yang bisa dilihat dalam SK Dirjen dimaksud.