Bentuk Izin Terdaftar Pondok Pesantren UU 18 tahun 2019

izin-terdaftar-pondok-pesantren

Informasi tentang bentuk izin terdaftar Pondok Pesantren dalam undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren dan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3668 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN.

pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh – selamat malam para santri penggemar layar hape dimanapun anda berada, dengan keberadaan UU pesantren semakin memberikan posisi yang lebih diakui secara negara bagi lembaga pendidikan islam yang khas ini.

Baca;
Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren menurut Undang-undang;
Hak dan kewajiban pondok pesantren;
Mengelola pesantren menjadi lebih berkualitas.

Termasuk pengakuan secara resmi yang dibuktikan dengan izin terdaftar bagi pesantren sehingga lembaga yang memilikinya mempunyai posisi yang kuat dalam hal administrasi secara nasional.

Dalam UU pesantren bagian kedua perihal pendirian pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa ;

Dalam hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Menteri memberikan izin terdaftar.”

Keterangan lebih lanjut dari pasal 6 yaitu Pasal 7 yang berbunyi;

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.

Tapi pada kenyataannya, yang sampai saat ini ketentuan tentang izin pesantren dimuat dalam keputusan Direktur Jenderal. (semoga saja saya segera menemukan PMA nya, ada yang bisa bantu kasih info?

Keputusan terbaru mengenai PETUNJUK TEKNIS IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN terdapat pada KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3668 TAHUN 2019.

SK ini menggantikan keputusan dirjen sebelumnya sebagaimana tercantum dalam keputusan keempat yang berbunyi;

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3484 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Maksud dan tujuan pemberian Izin Terdaftar

asas penyelenggaraan pesantren
Registrasi Peserta Kegiatan Pondok Pesantren

Dimuat dalam SK Dirjen Pendis ini mengenai maksud dan tujuan keberadaan SK bahwa Maksud maksud dari Petunjuk Teknis Izin Operasional Pondok Pesantren untuk memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran pesantren dalam bentuk izin operasional pondok pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak.

Lebih lanjut hal berkaitan dengan SK Dirjen no 3668 tahun 2019 Data dan informasi terkait izin operasional pondok pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama.

Maksud Izin Operasional Pondok Pesantren

Dalam pengertian umum SK Dirjen ini disebutkan bahwa Izin Operasional Pondok Pesantren adalah tanda daftar yang diberikan oleh Kementerian melalui Kankemenag Kab./Kota sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.

PENETAPAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN

Lebih jelas dan detil bagaimana rupa tanda daftar pesantren alias surat izin operasional ini dalam bentuk izin operasional pondok pesantren sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut pondok pesantren.

waktu-pengajuan-perpanjangan-izin-operasional-pondok-pesantren
Pengajuan perpanjangan izin operasional Pesantren 3 bulan sebelum masa berlaku habis

Ada 3 satu kesatuan Tanda daftar dalam bentuk izin operasional pondok pesantren yang diberikan.

Adapun ketiga bentuk izin operasional dimaksud adalah;

  1. Penetapan Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren oleh kepala Kankemenag Kab./Kota, berdasarkan pendelegasian kewenangan dari direktur jenderal;
  2. Penetapan NSPP oleh direktorat jenderal melalui pengelola data dan informasi direktorat jenderal; dan
  3. Penerbitan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren oleh kepala Kankemenag Kab./Kota, berdasarkan pendelegasian kewenangan dari direktur jenderal.

Kesimpulan

Dari uraian mengacu kepada Surat Keputusan Dirjen Pendis no 3668 bahwa bentuk izin terdaftar pondok pesantren pada UU no 18 tahun 2019 dalam bentuk Surat Izin Operasional Pondok Pesantren yang terdiri dari;

  • Penetapan SK Kankemenag Kab/Kota
  • Penetapan Nomor Statistik Pondok pesantren oleh Dirjen;
  • Penerbitan piagam izin operasional oleh Kankemenag Kab/Kota.

Demikian informasi malam ini, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

This Post Has One Comment