Syibhul ‘iddah dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam)

syibhul 'iddah dalam KHI
aturan dan ketentuan nikah duda cerai bolehkah langsung menikah lagi setelah perceraian sudah inkrah

Dalam kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak menyebut secara eksplisit kata “syibhul iddah’. Namun pada pasal 42 menyebutkan aturan dan ketentuan yang menyangkut syhibul iddah.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. Merujuk kepada ketentuan dalam KHI bahwasanya duda cerai tidak bisa segera menikah lagi sesaat setelah putusan Pengadilan Agama yang sudah Inkrah.

Yang intinya seorang duda cerai bisa mendaftarkan nikah lagi setelah masa iddah (mantan/bekas) istrinya yang dia talak telah selesai.

Ketentuan ini bisa anda anda baca dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 42 yang bunyinya adalah sebagai berikut;

Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj/i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj’i.

Kompilasi Hukum Islam pasal 42

Jadi kesimpulan dari ketentuan ini adalah seorang duda cerai tidak diperbolehkan mendaftarkan nikah dengan perempuan lain selama (mantan/bekas) istrinya masih dalammasa iddah talak raj’i.

Bagaimana posisi KHI sebagai landasan hukum? Landasan atau dasar hukum keberadaan Kompilasi Hukum Islam adalah Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.

Syibhul ‘iddah dalam KHI dan Ketentuan nikah Pernikahan dalam Masa Idah Istri

Landasan atau dasar hukum keberadaan Kompilasi Hukum Islam adalah Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.

dalam diktum pertama Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1991 tanggal 10 juni 1991 untuk digunakan oleh instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya dalam menyelesaikan masalah-masalah dalam bidang perkawinan, kewarisan dan wakaf bagi pemeluk-pemeluk Islam

Selanjutnya dalam diktum kedua, seluruh lingkungan instansi tersebut dalam diktum pertama, dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang hukum Perkawinan, Kewarisan dan Perwakafan sedapat mungkin menerapkan Kompilasi Hukum Islam tersebut di samping peraturan perundang-undangan lainnya

Dalam diktum ketiga Ketiga menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji mengkoordinasi pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia ini dalam bidangnya masingmasing.

Dalam pendaftaran nikah bagi suami yang baru saja bercerai dengan istrinya dan sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan maka dalam aturan pendaftarannya mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Adapun ketentuan yang mengatur tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri adalah SK Dirjen Bimis no P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021.

Kemudian dalam Dalam ketentuan nomor 3 dalam surat edaran ini berbunyi “Laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa idah bekas istrinya.”

Perbedaan antara KHI pasal 42 dengan surat edaran ini hanyalah pada kata katanya. Namun secara urgensi adalah sama saja.

Dalam KHI pasal 42 menyebutkan tentang larangan menikah seorang laki-laki. Bahwasanya Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita lain selama pria tersebut masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i.

Sedangkan dalam surat edaran menyebutkan bahwa Pria duda cerai baru bisa (mendaftarkan) nikah lagi apabila masa iddah (mantan/bekas) istrinya selesai.

Demikian informasi rangkuman tentang syibhul ‘iddah dalam kompilasi hukum islam dan aturan ketentuan pencatatan pendaftaran nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan. Maturnuwun sudah mampir, wassalamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri