Daftar KUA berapa bulan sebelum nikah, bisakah mengurus surat nikah 2 bulan sebelum hari H?
Daftar KUA bayar berapa?
Berapa lama mengurus Surat nikah?
Mengurus surat nikah berapa bulan sebelum hari H?
Itulah berbagai pertanyaan yang muncul pada benak calon pengantin atau keluarga mempelai yang hendak melangsungkan pernikahan.
Setelah berkonsultasi komunikasi dan mendapatkan pencerahan dari Pegawai KUA dan membaca berbagai aturan tentang pernikahan, berikut jawaban untuk menjawab pertanyaan sampean ini.
Daftar KUA berapa bulan sebelum nikah
Berapa bulan paling cepat memasukkan berkas untuk mendaftarkan nikah di KUA?
Jawabannya adalah 3 bulan sebelum hari H pelaksanaan pencatatan ijab kabul pernikahan.
Apa dasarnya? Kalau dasar undang-undang atau peraturan menteri Agama memang tidak ada yang mengatur secara eksplisit aturan ini.
Terus apa dong acuannya?
Acuannya adalah adanya sistem pendaftaran nikah secara online melalui Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) milik kemenag.
Nah, dalam aplikasi daftar nikah ini, anda bisa entry data atau pendaftaran paling cepat 3 bulan sebelum hari H.
Jadi apabila ada pertanyaan, bisakah mengurus surat nikah 2 bulan sebelum hari H? Maka jawabannya adalah bisa.
Adapun link pendaftarannya https://simkah4.kemenag.go.id
Anda tidak perlu login atau masuk kedalam sistem ini, tinggal klik pendaftaran dan ikuti petunjuknya.
Hal yang perlu anda siapkan adalah;
- FC KTP calon pengantin pria wanita,
- Fotocopy KK calon mempelai laki-laki dan perempuan
- Photokopi KTP ayah dan ibu kedua pengantin (jika masih hidup)
- syarat yang lainnya 😀
Untuk lebih lengkapnya anda dapat baca cara daftar nikah online
Kenapa perlu menyiapkan ini saat mendaftar online? Karena nanti anda akan memasukkan NIK masing-masing orang dalam data pendaftaran.
Namun biasanya anda bisa langsung ke KUA dan petugas akan membantu anda untuk entry pendaftaran nikah secara online.
Informasi ini sekaligus menjawab pertanyaan yang berbunyi “ Mengurus surat nikah berapa bulan sebelum hari H?
Maka jawabannya adalah paling cepat yaitu 3 bulan sebelum hari H dan paling lambat adalah 10 hari kerja sebelum hari H pelaksanaan nikah.
Seperti apakah penghitungan 10 hari kerja di KUA? Anda dapat membaca artikel Pendaftaran Nikah Paling Lambat 10 Hari Kerja Cara Menghitungnya
Namun saran saya janganlah mepet-mepet mendaftarkannya karena khawatir jika ada syarat yang kurang atau kesalahan dokumen yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Saran saya pribadi sih waktu yang tepat mendaftarkan nikah kisaran 2 bulan sebelum hari H. Tidak terlalu lama namun juga tidak terlalu mepet.
Lama mengurus surat nikah
Berapa lama mengurus Surat nikah? Ini harus jelas apa maksudnya mengurus surat nikah. Apakah maksudnya yaitu mengurus pernikahan di KUA, atau dari awal mengurusnya?
Jadi secara teknis sebenarnya jika semua syarat beres dan tidak ada perbedaan data di KK, KTP, Akta Kelahiran, Ijazah dan lain sebagainya tentu mengurusnya bisa cepat. Bahkan jika anda longgar bisa saja dalam satu hari kelar.
Yang jelas, anda siapkan syarat-syaratnya, kemudian ke RT, RW, lanjut ke Kelurahan, kumpulkan data calon mempelai pria dan wanita kemudian datangilah KUA.
Menjawab berapa lama mengurusnya ini bisa fluktuatif bergantung kelengkapan dokumen administrasi anda dan tidak ada beda penulisan nama, tanggal lahir, kota tempat kelahiran dari calon pengantin maupun data orang tuanya.
Dalam mengurus surat nikah ini anda juga bisa mewakilkan kepada orang yang anda percaya atau melalui orang yang biasa menguruskannya. Biasanya orang menyebutnya dengan pak Modin.
Berapa biaya nikah? Ketentuan mengundang penghulu kerumah dan biayanya
Biaya nikah itu ada 2 pilihan.
Yang pertama adalah Rp 0,- (nol rupiah alias gratis) dengan syarat pelaksanaan nikah di KUA dan pada saat hari dan jam kerja.
Kedua, biayanya adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) jika pelaksanaan nikah diluar KUA (mengundang penghulu kerumah). Namun ketentuan ini harus atas persetujuan dari penghulu.
Jika penghulu tidak menyetujui untuk melaksanakan nikah diluar Kantor KUA atau diluar jam kerja maka pencatatan nikah dengan menghadirkan penghulu dirumah tidak bisa.
Namun biaya 600 ratus ribu rupiah ini bisa hilang alias menjadi gratis apabila anda bisa menunjukkan surat keterangan miskin / tidak mampu dari desa.
Dasar mengenai menikah mengundang penghulu dan persetujuannya bisa anda lihat dalam PMA no 30 tahun 2024 dalam pasal 16.
Dalam pasal ini mengatur tentang waktu dan tempat beserta teknis persetujuan penghulu untuk diundang kerumah.
Berikut bunyi pasalnya;
Pasal 16
Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja
PMA no 30 th 2024 pasal 16 ayat 1
Jadi pelaksanaan akan nikah pada KUA di hari dan jam kerja biayanya adalah nol rupiah alias gratis.
Adapun untuk yang berbiaya 600 ribu ketentuannya sebagaimana berikut ini.
Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja
PMA no 30 th 2024 pasal 16 ayat 2
Ingat ya, pelaksanaan nikah diluar KUA dan diluar jam kerja harus ada persetujuan dari Kepala KUA/PPN.
Namun lazimnya apabila hari itu bukanlah hari luar biasa (saat lebaran, cuti bersama, tanggal merah karena libur keagamaan) umumnya kepala KUA dan penghulu menyetujui untuk menikahkan diluar jam kerja maupun diluar Kantor KUA.
Apakah ada biaya tambahan selain biaya 600 ribu? secara teknis dan aturan, itu saja yang perlu anda bayarkan untuk biaya nikah.
Namun lain lubuk lain belalang. Bisa saja kenyataannya berbeda di lapangan.
Demikian informasi mengenai ketentuan waktu Daftar KUA berapa bulan sebelum nikah sebagai pertimbangan memasukkan berkas pendaftaran pernikahan ke Kantor Urusan Agama.
Jika hendak bertanya, jangan sungkan untuk menuliskan pada kolom komentar. Maturnuwun sudah mampir, wassalamu’alaikum