Aturan dan ketentuan serta Syarat Nikah Warga Negara Asing Orang Luar Negeri di Indonesia di Kantor Urusan Agama (KUA) mengacu kepada persyaratan dan ketentuannya kepada Peraturan Menteri Agama (Permenag / PMA).
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakatuhu, wilujeng enjang selamat pagi. Beberapa saat yang lalu ada seorang PPPK yang menanyakan tentang ketentuan pernikahan orang luar negeri atau warga negara asing di KUA.
Ini merupakan ketentuan khusus untuk masyarakat yang beragama Islam dan menikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.
Pada saat tulisan ini kami tulis, Ketentuan yang berlaku mengenai syarat menikah secara umum antara WNI dengan warga Negara Indonesia ataupun Warga negara asing (orang luar negeri) berdasarkan kepada tata cara pencatatan nikah merujuk ke Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024.
Adapun PMA no 30 tahun 2024 adalah mengatur tentang Pencatatan Pernikahan.
Syarat Nikah Warga Negara Asing Orang Luar Negeri di Indonesia pada Kantor Urusan Agama
Aturan dan ketentuan serta Syarat Nikah Warga Negara Asing Orang Luar Negeri di Indonesia yang beragama Islam maka tunduk kepada PMA.
Yang mengatur yaitu dalam PMA no 30 tahun 2024 Bab II Pencatatan Pernikahan Di Dalam Negeri Pasal 4 Ayat (3)
Dalam pasal ini mengatur mengenai syarat dan ketentuan bagi orang luar negeri (bukan WNI) yang hendak menikahi perempuan atau pria dari Indonesia.
Adapun bunyi dari pasal ini adalah;
Bagi orang luar negeri warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia, persyaratan pernikahan sebagai berikut:
Bagi warga negara asing yang akan menikah dengan WNI, persyaratan pernikahan sebagai berikut:
a. surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan;
b. bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile;
c. izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; d. melampirkan foto kopi akta kelahiran;
e. melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
f. melampirkan foto kopi paspor; dan
g. melampirkan data kedua orang tua.
Apa itu sertifikat apostile?
Sertifikat apostille adalah legalisasi dokumen yang memuat tanda tangan dan segel resmi untuk mengakui keaslian dan keabsahan dokumen untuk keperluan di luar negara asalnya.
Layanan ini memudahkan masyarakat dalam memenuhi syarat legalisasi 66 jenis dokumen publik. contohnya adalah dokumen akta nikah, akta kelahiran ataupun dokumen pendidikan.
Nah ini hanya syarat untuk mengurus berkas di KUA.
Persyaratan Lain yang Mungkin saja muncul
Adapun jika anda hendak mengurus berkas menikah di Kedutaan asal negara calon pengantin luar negeri, tentu ada syarat ketentuan masing-masing negara.
Misalnya ada negara yang memerlukan surat N1, N2, N4 dari desa /kelurahan atau surat rekomendasi nikah dari KUA. Persyaratan ini biasanya perlu anda siapkan pra pembuatan surat dari kedutaan.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan anda hubungi kedutaan sesuai dengan asal negara calon suami atau istri sampean.
Selain itu, ada beberapa kasus atau situasi dimana KUA memerlukan kepastian bahwasanya pengantin adalah beragama Islam.
Ini bisa berupa bukti sertifikat syahadah masuk islam atau dokumen lain sebagai pendukung yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah beragama Islam.
Demikian syarat dan ketentuan mendaftarkan nikah bagi orang luar negeri atau orang asing yang hendak menikahi WNI dengan pencatatan di KUA Negara Indonesia.