Tata Cara Mewakilkan Wali Nikah

Tata Cara Mewakilkan Wali Nikah

Tata cara mewakilkan Wali Nikah kepada penghulu KUA ataupun kepada orang lain (kiai, ustadz, tokoh masyarakat, ulama, keluarga, dll) mengacu kepada aturan dan ketentuan Peraturan menteri Agama nomor 30 tahun 2024.

Mewakilkan wali nikah adalah menyerahkan atau pelimpahan wewenang dari wali nasab (wali asli) kepada orang lain untuk menikahkan seorang perempuan.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, dalam pelaksanaan ijab kabul peristiwa pencatatan nikah oleh KUA, Negara Indonesia melalui Menteri Agama mengatur ketentuan dan tata cara mewakilkan wali nikah.

Ketentuan dan cara mewakilkan wali dalam pernikahan ini ada dalam PMA no 30 tahun 2024 pasal 12 ayat 4.

Adapun bunyi dari Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024 pasal 12 ayat 4 adalah;

Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN, atau orang lain yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Dalam mewakilkan wali nikah ini ada 2 macam bergantung bisa hadir tidaknya wali nikah pada waktu pelaksanaan ijab kabul (saat pencatatan peristiwa nikah oleh petugas KUA).

Apabila wali nikah ada (hadir secara fisik) saat pelaksanaan akad nikah maka cara mewakilkannya secara lisan atau verbal kepada penghulu atau petugas atau orang yang dipasrahi untuk menikahkan.

Sedangkan jika wali nikah tidak bisa datang (tidak dapat hadir) pada saat pelaksanaan ijab kabul, maka wali membuat surat taukil wali (ikrar berwakil wali) dari KUA setempat tempat wali berdomisili.

Bagaimana prosesnya? Berikut ketentuannya mengacu kepada aturan yang ada dalam PMA.

Tata Cara Mewakilkan Wali Nikah

Cara yang pertama adalah wali nikah hadir saat pernikahan caranya yaitu secara langsung mewakilkan wali nikah kepada penghulu/petugas KUA atau orang yang ditunjuk dengan lisan/verbal secara langsung kepada yang bersangkutan.

Adapun cara yang kedua yaitu dengan membuat surat ikrar wali bil kitabah yang syarat dan ketentuannya sudah ada dalam PMA bagi wali nikah yang tidak dapat hadir saat pelaksanaan ijab kabul peristiwa pencatatan nikah.

Cara mewakilkan wali nikah dengan lisan/secara langsung (Contoh pasrah ijab Bahasa Jawa Indonesia)

Dasar pasrah ijab secara langsung / dengan lisan kepada petugas atau orang yang ditunjuk ini merujuk kepada Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024 pasal 12 ayat 2 yaitu wali dapat mewakilkan pelaksanaan akad nikah.

Contoh kalimat pasrah wali / mewakilkan wali nikah menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Jawa misalnya adalah sebagai berikut;

Bismillahirrohmaanirrohiim, bapak penghulu, kulo wakil dateng panjengan, panjenengan nikahaken putri kulo (sebut nama yang akan dinikahkan) daup kaliyan (sebut nama calon suami). Kanthi mas kawin (sebutkan) tunai.

Kelampahanipun kulo sumanggaaken dhumateng panjenengan. artinya “seperti apa nanti (jalannya ijab kabul) saya serahkan kepada anda.

Adapun jika menggunakan bahasa Indonesia, anda dapat mengucapkan kepada petugas KUA/penghulu dengan kalimat;

Bismillahirrahmanirrahiim, bapak penghulu, saya wakilkan kepada bapak, untuk menikahkan putri saya yang bernama (sebut nama) dengan (sebut nama calon pengantin pria) dengan mas kawin (sebutkan mahar) dibayar tunai.

Adapun berjalannya ijab kabul saya serahkan kepada anda.

Nah seperti itulah cara pasrah ijab kepada penghulu atau petugas KUA apabila walinya hadir, yaitu dengan cara menyampaikan langsung secara lisan atau verbal.

Tata Cara Mewakilkan Wali Nikah jika walinya tidak hadir saat ijab kabul

Dasar dari pelaksanaan taukil wali dengan surat apabila wali nikah tidak hadir ini bersandar kepada PMA no 30 tahun 2024 pasal 12 ayat 5 yang berbunyi;

Dalam hal wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah, wali nikah membuat surat kuasa wakil wali atau taukil wali di hadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang.

Untuk membuat surat taukil wali bil kitabah, hal yang perlu anda siapkan adalah;

  • Fc KTP pengantin perempuan;
  • Fotocopy KTP wali nikah;
  • Hubungan pengantin perempuan dengan wali (ayah kandung, saudara kandung, kakek, dll).
  • Nama calon pengatin laki-laki.
  • Nama ayah kandung calon pengantin laki-laki.
  • Nama Orang yang anda pasrahi wali (jika bukan petugas/penghulu KUA).
  • Fc KTP 2 orang saksi.
  • Materai 10.000,- (jika diperlukan atau KUA meminta).
  • Surat Keterangan domisili wali dari desa (jika KUA meminta).

Setelah itu, berkomunikasilah dengan petugas KUA untuk pelaksanaan dan waktu penandatanganan surat ikrar berwakil wali ini.

Biasanya pihak KUA sudah ada format blangko ikrar berwakil wali. Sehingga hal ini memudahkan anda untuk membuat surat tanpa harus mengetik secara mandiri suratnya.

Setelah surat taukil wali jadi (sudah ditandatangani oleh wali, 2 orang saksi, kepala KUA), selanjutnya kirimkanlah surat tersebut kepada pengantin untuk dikumpulkan ke KUA tempat pelaksanaan pencatatan nikah. Demikian informasinya, maturnuwun sudah mampir, wassalamu’alaikum.

Tinggalkan Balasan

Mumtaz Hanif

Murid Kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah Negeri