Syarat peserta bimwin. Informasi persyaratan untuk menjadi peserta bimwin (bimbingan perkawinan atau bimbingan pranikah) pada KUA (Kantor Urusan Agama) mengacu kepada petunjuk pelaksanaan (Juklak SK Dirjen Bimis nomor 172 tahun 2022).
Pontren.com – assalaamu’alaikum, ini hanya sebagai pengetahuan saja tentang ketentuan bagi orang yang hendak menjadi peserta bimbingan pra nikah.
Kenapa harus ikut bimbingan pra nikah?
Karena untuk mendapatkan sertifikat telah mengikuti bimbingan perkawinan maka harus ikut bimwin ini. Jika muslim urusannya dengan KUA, adapun agama lain semisal Kristen, Katholik, Hindu Budha, Khonghucu silakan konsultasi dengan dusdukcapil.
Syarat Peserta Bimwin
Ada 4 persyaratan untuk menjadi peserta dalam kegiatan ini. Adapun 4 syarat bagi calon pengantin yang hendak mengikuti kursus bimbingan pra nikah adalah;
- Telah memenuhi syarat perkawinan sesuai perundang undangan;
- Telah mengajukan permohonan kehendak nikah di KUA Kecamatan;
- Telah melengkapi persyaratan administrasi perkawinan; dan
- Mendaftarkan diri untuk mengikuti bimwin catin.
Dari keempat hal ini, kesimpulannya adalah anda telah mendaftarkan pernikahan anda di KUA dan petugas sudah menerimanya maka secara teknis anda memenuhi syarat sebagai peserta bimbingan pra nikah.
Hak dan Kewajiban Peserta Bimbwin (Bimbingan Pra Nikah)
Dalam hal bimbingan pra nikah, peserta memiliki hak dan juga kewajiban yang mengacu kepada perundang-undangan dalam hal ini SK Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam nomor 172 tahun 2022.
Ada 4 (empat) hak peserta bimbingan pra nikah yaitu;
Memilih pelaksana yang dikehendaki
Peserta bimwin (bimbingan perkawinan) mempunyai hak untuk memilih pelaksana kegiatan bimwin ini.
Siapakah pelaksana bimwin?
Pelaksana bimwin yaitu unit teknis atau lembaga yang menyediakan layanan bimwin catin secara langsung kepada masyarakat. Dalam hal ini biasanya adalah KUA, Puskesmas ataupun PLKB (BKKBN).
Memilih metode yang tersedia
Dalam juklak menyebutkan bahwa ada 3 metode dalam penyampaian materi bimbingan perkawinan.
Ketiga metode ini yaitu; 1) tatap muka, 2) virtual, dan 3) mandiri.
Dari ketiga ini calon pengantin bisa menentukan mana yang lebih dia pilih selama pihak pelaksana mengadakannya. Maksudnya yaitu selama dari pelaksana menyediakan metode bimwin.
Menentukan waktu yang tepat untuk mengikuti bimwin catin
Nah ini yang menurut saya cocoknya untuk bimbingan perkawinan dengan metode mandiri.
Karena sepanjang yang kami tahu apabila pelaksanaan bimbingan pra nikah secara tatap muka atau virtual maka akan ada jadwal pelaksanaannya.
Tentu peserta bisa yang ikut semestinya mengikuti jadwal yang sudah ada.
Memperoleh Sertifikat
Bagi peserta yang sudah mengikuti kegiatan ini maka berhak untuk memperoleh sertifikat. Tentunya dalam memperoleh sertifikat Bimwin ini apabila calon pengantin memenuhi syarat untuk mendapatkannya.
Kewajiban Peserta
Adapun bagi peserta kegiatan ini memiliki 3 kewajiban yaitu;
- Mengikuti seluruh sesi dan materi bimwin calon pengantin secara lengkap;
- Memenuhi semua syarat dan tata tertib yang sudah ditentukan; dan
- Mengikuti Biwnin catin dengan sungguh-sungguh.
Demikian sekedar tambahan tentang syarat, hak dan kewajiban calon peserta Bimbingan pra nikah mengacu kepada ketentuan dari Kementerian Agama.
Namun pada kenyataannya seperti apa, silakan anda simak seperti apa nanti pelaksanaannya di lapangan. Semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, dan wassalamu’alaikum.