Cara mengurus buku nikah hilang secara online bisa atau tidak? Berapa lama mengurusnya? Pertanda apa? Apakah bisa cerai apabila tidak ketemu? Persyaratan untuk mendapatkan duplikat di KUA. Hal ini juga berlaku untuk mengurus buku nikahnya orang tua yang hilang.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng enjang selamat pagi. Kami akan menjawab pertanyaan seputar dokumen pernikahan yang hilang. Untuk mengurus warisan, perceraian, akta kelahiran anak dan lain sebagainya.
Buku nikah hilang apa bisa cerai? Salah satu syarat untuk mengajukan cerai adalah kutipan akta nikah yang bentuknya yaitu buku nikah.
Anda bisa mengajukan cerai ke pengadilan agama dengan menggunakan duplikat yang bisa anda urus di KUA (Kantor Urusan Agama) kecamatan tempat anda melangsungkan pernikahan saat itu.
Bagaimana jika hilang 2? Sama saja prosesnya, nyaris tanpa ada perbedaan.
berapa lama mengurusnya? Ini bergantung situasi. Apabila dokumen yang anda inginkan segera ketemu berkasnya pada KUA, tentu akan lebih cepat. Beda lagi apabila pernikahan ini sudah lama misalnya era tahun 60 an atau 70 an bahkan sebelumnya, tentu akan memakan waktu.
Jadi tidak ada kepastian waktu berapa lama mengurusnya. Apabila hanya berupa lembaran untuk keperluan administrasi mengurus perceraian, apabila anda beruntung, mungkin cukup 1 hari mengurusnya.
buku nikah hilang pertanda apa? Tidak usah baper berpikir yang aneh-aneh, pertanda anda kurang cermat menyimpannya.
Husnudhon saja kepada Sang Pencipta. Hilangnya dokumen ini bukanlah pertanda buruk yang menimpa anda. Hanya saja anda perlu repot mengurusnya untuk mendapatkan duplikat.
Cara Mengurus Buku Nikah Hilang
Yang pertama, apabila ada fotocopy dari bukunya maka akan lebih memudahkan anda mengurusnya. Karena saat mengurus surat kehilangan perlu nomor dari barang yang hilang ini beserta nama pasangan.
Bagaimana jika tidak ada fotocopynya?
Anda ingat – ingat kapan tanggal pernikahan anda dan datanglah ke KUA serta sampaikan anda kehilangan. Normalnya anda akan dikasih tahu nomor akta nikah anda sebagai dasar pengajuan surat kehilangan ke kepolisian.
Setelah anda mendapatkan nomornya, datanglah ke kantor kelurahan atau desa untuk mencari surat pengantar.
Buatlah 2 (dua) surat pengantar, yang pertama untuk pengantar mencari duplikat akta nikah, dan satunya lagi pengantar mengurus surat kehilangan ke kepolisian.
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, silakan bawa ke Kantor Urusan Agama untuk selanjutnya diproses pembuatan duplikatnya.
Ada 2 model duplikat yang biasa untuk mereka yang kehilangan.
Pertama berupa lembaran kertas selembar, tidak perlu foto, biasanya cepat dalam mengurusnya dan umumnya untuk mengurus perceraian.
Yang kedua berbentuk buku yang nyaris sama persis dengan buku nikah. Prosesnya memerlukan foto pasangan ukuran 2X3 masing-masing 2 lembar dan prosesnya agak lebih lama.
Alasannya karena petugas KUA harus menulis manual buku yang tidak boleh ada kesalahan dan coretan. Sehingga penulisannya hati-hati dan lumayan lama. Mungkin bisa 3 hari atau beberapa saat bergantung KUA sedang banyak yang dilayani atau tidak.
dalam gambar flyer dari Kemenag menyampaikan secara ringkas dalam mengurusnya
Apabila buku nikah rusak, datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP dan pasfoto 2X3 latar belakang biru (masing-masing 2 lembar)
Jika buku nikah hilang datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari polisi dan pas foto 2X3 latar belakang warna biru (masing-masing 2 lembar)
untuk biaya penerbitan duplikat ini adalah gratis alias 0,- (nol rupiah) tanpa biaya.
Catatan tambahan, mengurus duplikat ini hanya bisa pada KUA tempat anda melangsungkan pernikahan dahulu kala. misalnya anda menikah di KUA Karangpandan, tidak bisa anda meminta duplikat Nikah di KUA Tasikmalaya.
Demikian informasi yang bisa kami bagikan pada pagi hari ini, ada pertanyaan silakan anda bertanya pada kolom komentar yang semoga kami bisa segera merespon. Wassalamu’alaikum.