Penghulu Adalah (Pengertian dalam Pernikahan)

penghulu KUA
penghulu KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan

Banyak orang yang salah kaprah dalam memahami penghulu yang bertugas dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

pontren.com – Kebanyakan orang beranggapan atau memiliki asumsi bahwasanya penghulu merupakan petugas yang menikahkan calon mempelai yang beragama Islam.

Bahkan dalam suatu karya ilmiah juga melakukan kesalahan dengan mengatakan bahwa Penghulu adalah petugas representasi dari pemerintah yang bertugas untuk menikahkan kedua mempelai untuk menggantikan wali dari pihak keluarga.

Tulisan ini sekedar mengutip pengertiannya dari wikipedia.

Hal ini tidak sepenuhnya salah, namun juga tidak sepenuhnya benar.

Dimana letak kesalahannya? Yaitu bertugas untuk menggantikan wali dari pihak keluarga. Bisa dikatakan tidak salah 100%. Namun diksi penggunaaan untaian kata ini juga tidaklah tepat jika mengacu tugas pokok pejabat fungsional ini.

Dan orang awam banyak bearsumsi salah yaitu penghulu adalah orang yang berwenang menikahkan.

Alasannya karena saking awamnya orang sehingga banyak yang tidak paham bahwasanya yang mempunyai hak untuk menikahkan seseorang adalah walinya.

Namun Wali juga bisa mewakilkan prosesi menikahkan (ijab kabul) ini kepada penghulu. Makanya ada istilah sebutan Pak Naib.

Apa itu naib?

Naib berasal dari bahasa Arab yanga artinya adalah wakil, atau pihak yang menjadi representasi dari pemilik. Dalam hal ini adalah yang memiliki hak untuk menikahkan.

Contoh misalnya; ada seorang ayah yang menikahkan anaknya. Kemudian meminta tolong kepada petugas yaitu pak Penghulu untuk mewakilinya dalam pelaksanaan akad nikah ijab kabul.

Jika anda sedang mengisi teka teki silang maka Sebutan penghulu di agama Islam TTS jawabannya adalah “naib”.

Penghulu adalah dalam pengertian secara Bahasa dan Istilah dalam Administrasi Negara

Dalam Kamus Bahasa Indonesia bahwasanya arti penghulu adalah kepala, ketua, Kepala Adat, Kepala urusan Agama Islam di Kabupaten atau Kota Madya (jaman dulu).

Misalnya arti penghulu sebagai ketua yaitu penghulu kampung, negeri, kawal dan lain sebagainya.

Untuk memahami apa itu penghulu, anda bisa merujuk pada Permenpan ARB No 9 Tahun 2019.

Pengertian penghulu adalah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

yang dimaksud dengan Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik.

Jadi tugasnya yaitu melayani dan membimbing nikah atau rujuk.
Bukan yang menggantikan keluarga dalam menikahkan (meski kecuali jika diminta oleh yang mempunyai hak untuk menggantikannya).

Adapun kegiatan nyata atau riil dari tugasnya mulai dari menerima pendaftaran nikah, melakukan pendataan, mengawasi dan mencatat proses acara ijab qabul nikah.

Jadi sebenarnya petugas KUA pada saat hadir pada acara pernikahan dalam rangka tugas adalah melakukan pengawasan dan pencatatan. Tugasnya bukan untuk menikahkan. Namun penghulu juga bisa menjadi wakil wali apabila walinya memasrahkan atau mewakilkan aqad nikah.

Secara garis besar, tugas Pokok penghulu adalah;

  • Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan
  • Pengawasan pencatatan nikah/rujuk
  • Pelaksanaan pelayanan nikah rujuk
  • Penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk
  • Pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk
  • Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah
  • Pembinaan keluarga sakinah, serta;
  • Pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan

Merupakan Jabatan Fungsional

Apa itu jabatan fungsional?

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu memiliki beberapa tingkatan.
Berikut dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

  • Penghulu Ahli Pertama;
  • —-//—— Ahli Muda;
  • —-//—— Ahli Madya; dan
  • —-//—— Ahli Utama

Sumber Tulisan;

Permen PAN & RB No. PER/62/M.PAN/6/2005 Tahun 2005 (dicabut oleh) aturan di bawah ini;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 (sebagian dicabut oleh aturan dibawah ini)

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku (Permenpan RB no 1 th 2023), semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional masing-masing dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini. Maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Mumtaz Hanif

salam blogger

Tinggalkan Balasan