Informasi dan penjelasan tentang surat N1 N2 N3 N4 sebagai dokumen dari kantor Desa atau Kelurahan untuk mendaftarkan pernikahan pada KUA (Kantor Urusan Agama) baik untuk calon pengantin pria maupun wanita.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, selamat malam para pembaca internet yang budiman.
Jadi surat N1 N2 N3 N4 adalah dokumen blangko formulir berisi data calon pengantin yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan atau Desa sebagai syarat mendaftarkan nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Apa saja sih isi suratnya?
sebenarnya ada surat lain tambahan formulir apabila calon mempelai adalah janda atau duda baik karena cerai mapun ditinggal mati pasangannya.
ada juga surat model N5 surat izin orang tua bagi calon mempelai yang berusia diatas 19 tahun namun belum mencapai umur 21.
langsung saja berikut penjelasan tentang apa itu formulir blangko N1 N2 N3 dan N4 dari Desa atau Kelurahan untuk syarat mendaftarkan nikah di KUA.
Formulir N1
N1 adalah surat pengantar nikah, isinya berupa surat dari Kepala desa yang menjelaskan asal usul warganya sebagai calon mempelai yang hendak mendaftarkan nikah.
Adapun isinya berupa Nama, nomor Induk, Jenis Kelamin, Tempat Tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, alamat, status pernikahan, jika laki laki apakah jejaka beristri, duda, jika perempuan apakah perawan atau janda.
Selanjutnya informasi tentang asal usul dari calon mempelai yaitu anak dari hasil pernikahan antara seorang pria dengan wanita.
Adapun data orang tua pada kolom yaitu nama lengkap, NK, TTL, Kewarganegaraan, Agama, Pekerjaan dan alamat.
Selanjutnya ada tanggal dan nama yang memberikan keterangan yaitu kepala desa atau lurah.
Untuk penampakan surat N1 adalah sebagai berikut.
merupakan satu-satunya surat yang ada tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa atau Lurah diantara surat model formulir N1 – N4.
jadi silakan cek dengan benar apakah sudah cocok dan betul data isian formulirnya, ngerinya nanti copas saja ada data yang masih milik orang lain namun belum digantin dari pihak petugas yang membuatnya.
N2 Formulir Kehendak nikah
Surat N2 adalah formulir permohonan kehendak nikah.
Isinya berupa surat kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk mengajukan permohonan nikah antara calon suami dengan calon istri pada hari, tanggal jam serta lokasi tempat akad nikah.
Selanjutnya dalam surat ini ada lampiran persyaratan yang sudah baku berupa surat N1 pengantar nikah dari kelurahan atau desa, persetujuan calon mempelai, fc KTP, fc akta kelahiran, fc, KK serta pas foto ukuran 2X3 dan 4X6 dengan latar belakang warna biru.
Selanjutnya ada kolom tanda terima petugas yang menerimanya.
Untuk penampakan surat N2 adalah sebagai berikut ini.
dalam formulir surat N2 tidak ada tanda tangan ataupun stempel dari pejabat Desa atau kelurahan.
jadi sebenarnya anda bisa membuatnya sendiri.
namun lazimnya dari kelurahan atau desa sudah membuatkan satu paket dalam tata persuratan. terpaksanya surat ini hilang anda bisa mengetik ulang dan mengisi sesuai dengan data yang sudah jelas anda harus mengisi apa.
N3 Formulir permohonan isbat
Sangat jarang formulir ini penggunaannya.
Bahkan dalam 3 bulan sekali belum tentu KUA menerima formulir N3.
Formulir Model N3 adalah surat permohonan pencatatan isbat nikah hasil keputusan dari pengadilan agama.
Bagi calon mempelai reguler tentu tidak memerlukan form blango seperti ini.
Isinya nyaris sama persis dengan formulir N2 dengan tambahan berupa lampiran putusan pengadilan.
Ini dia penampakannya.
Surat Model N4
Dan yang keempat yaitu Blangko Surat N4 formulir persetujuan pengantin.
Dalam hal ini berisi tentang pernyataan kedua calon mempelai yang tidak keberatan untuk menikah.
Berisi data keduanya mulai dari nama, NIK, TTL, Kewarganegaraan, agama, pekerjaan, alamat keduanya (baik pria maupun wanita).
Kemudian ada kolom tanda tangan untuk calon pengantin pria maupun wanita.
Pada bagian atas tanda tangan ada tulisan pernyataan persetujuan atau tidak keberatan ini yang bunyinya adalah sebagai berikut;
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa atas dasar suka rela, dengan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun juga, setuju untuk melangsungkan pernikahan.
Demikian surat persetujuan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.
Adapun suratnya adalah sebagaimana berikut ini.
catatan tambahan, form blangko N4 ini tidak ada stempel dan tanda tangan dari kelurahan.
Apabila anda ketlisut hilang atau kelupaan, anda bisa mencetaknya sendiri dan mengisi sesuai dengan kolom isian. jangan lupa membubuhkan tanda tangan pada kolom yang sudah ada.
Cara mencari dan mengurus surat N1 N2 N3 N4 ke Kelurahan atau Desa
Sebenarnya bagi yang berstatus perawan dan jejaka hanya memerlukan surat N1 N2 dan N4. Tidak memerlukan surat permohonan isbat.
Yang mengeluarkan surat atau dokumen ini adalah instansi dari Kantor Desa atau Kelurahan.
Untuk mendapatkannya adalah anda perlu menyiapkan berkas-berkas persyaratannya kemudian datang ke RT dan RW untuk meminta surat pengatar dan selanjutnya anda bawa ke kantor desa atau kelurahan.
Apa saja syarat yang perlu anda siapkan?
Bisa jadi lain lokasi beda persyaratannya.
Namun syarat ketentuan yang umum adalah sebagai berikut;
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Fotocopy KTP, KK, akta Kelahiran kedua calon mempelai
- Foto berwarna background biru ukuran 2X4 (biasanya) 4 lembar dan ukuran 4X6 (biasanya) 2 lembar
- Fotocopy KTP kedua orang tua calon mempelai pria wanita (jika keduanya masih hidup).
- Bagi janda atau duda cerai membawa asli akta perceraian
- Bagi janda duda mati dengan fc akta kematian
Setelah semuanya lengkap, silakan anda bawa ke kelurahan atau desa. Untuk mengurusnya sepanjang yang saya tahu bisa anda wakilkan jika anda berhalangan hadir.
Sekedar catatan tambahan, jika calon yang hendak menikah statusnya adalah janda atau duda mati, nantinya dari kelurahan atau desa akan menambahkan satu buah surat model N6 yaitu surat Keterangan Kematian.
penampakannya seperti ini
Namun mungkin saja lain lubuk lain belalang, beda wilayah tidak sama cara menanganinya.
Oh iya, untuk surat – surat N1 N2 dan N4 ini nanti sudah ada form blangko dari desa atau kelurahan. Anda hanya membawa surat pengantar dari RT RW dan berkas persyaratan tadi.
Kemudian pihak perangkat desa atau pegawai kelurahan akan membuatkan surat untuk mendaftarkan nikah pada KUA ini atau untuk mencari surat numpang nikah (N10 Rekomendasi Nikah ).
Demikian artikel untuk menjawab apa itu surat N1 N2 N3 N4 dari Kelurahan. Saya mencoba menyampaikan informasi segamblang mungkin. Apabila ada pertanyaan silakan ajukan pada kolom komentar pada bagian bawah.
Maturnuwun sudah mampir, salam kenal dan wassalaamu’alaikum.
Alhamdulillah, Sangat Bermanfaat tpi Untuk pengurusan form N1,N2 dan N4 itu Musti datang Ambil dulu Surat Pengantar dari RT/RW yhh nah persyaratan yg dibawa Apa
siapkan saja fc KTP kedua calon pengantin, fc KTP orang tua, pasfoto ukuran 2X3 masing-masing 4 lembar, 4X6 masing-masing 1 lembar (background biru, FC Akta Kelahiran, fc ijazah (kalau ada)
Izin bertanya pak. Kalo semisal calon mempelai laki laki tidak bisa menyertakan fotocopy KTP kedua orangtua (orang tua sudah tahu namun enggan memberikan karena tidak direstui), apakah masih bisa diurus untuk pengantar RT dan Kelurahan pak? Terima kasih
coba aja bawa KK, karena ktp orang tua bukan syarat mutlak pengajuan, yang penting datanya ada. kalau di beberapa tempat sebenarnya engga masalah, bergantung model penanganan masing-masing RT RW kelurahan.
Assalamualaikum mau bertanya .
Kalau untuk wali nikah nama KTP berbeda dengan nama yang ada di AKTA LAHIR ,IZASAH ,KK
Apakah tidak pengaruh untuk proses nikah .
Karna ayah saya pisah dengan ibu saya dan yang tertulis dari saya kecil nama ayah nya tidak sama dengan yang di namai bapak di KTP yang sekarang sudah bertemu, sementara itu sendiri . Untuk di buku nikah atau surat keterangan di NA Kan pasti harus ada masuk NIK tsb
Jadi solusinya bagaimana
Waalaikum salaam, Biasanya KUA akan meminta kepada calon pengantin untuk mengurus dokumen administrasi agar sama nama, tanggal lahir dll semua dokumen utamantaakta kelahiran, ktp, kk, pengantin. Dalam penulisan buku nikah, semestinya yang utama adalah merujuk kepada akta kelahiran
ijin bertanya bagaimana jika dalam pengurusan N1 kepala desa tidak mau memberikan tanda tangannya
ijin menjawab. tentunya syarat anda kurang dalam mendaftar nikah. jika syaratnya kurang maka KUA tidak bisa memproses pendaftaran anda.
tentunya ada alasan kepala desa tidak mau memberikan tanda tangan. Jika alasannya dibuat-buat silakan anda berkoordinasi dengan pak Kades supaya bisa mendapat surat N1.
namun jika alasannya memang administrasi tepat, silakan anda perbaiki administrasi anda saat mengajukan surat N1 ke desa atau kelurahan.