Informasi mengenai proses pendataan dan pencairan insentif hibah gubernur Jawa Tengah Tahun 2023 untuk ustadz ustadzah TPQ guru Madrasah Diniyah Pondok Pesantren serta Pengajar Ngaji.
Pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, wilujeng sonten selamat sore, beberapa hari yang lalu ada informasi melalui grup whatsapp mengenai insentif guru ngaji TPQ LPQ madin maupun pondok pesantren.
Salam ….
Insentif Hibah Gubernur Tahun 2023
Mohon untuk dipun Komunikasikan Kalih Operator Data Insentif
Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Hibah Gubernur Jawa Tengah Tahun 2023.
Untuk proses Pendataan dan pencairan bantuan tersebut, maka disampaikan kepada Saudara beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, Data Penerima Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Hibah Gubernur Jawa Tengah Tahun 2023 didasarkan atas Pencairan Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam pada Termin III Tahun 2022 sebagai Patokan Kuota Awal.
Adapun kuota tambahan tahun 2023 berdasarkan usulan baru diutamakan untuk Ustadz Pondok Pesantren dengan kuota tambahan sebanyak 18.898 Ustadz dari kuota tahun 2022.
Kuota kabupaten/Kota akan diprosentase berdasarkan usulan baru yang dinyatakan Valid;
Kedua, Mengidentifikasi penerima bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Termin III Tahun 2022 yang meninggal dunia, tidak aktif dan tidak diusulkan oleh lembaga.
Dokumen terkait penerima bantuan insentif yang meninggal dunia, tidak aktif dan Tidak Diusulkan oleh lembaga diarsipkan dan didokumentasikan oleh seksi Pontren/Pakis Kankemenag Kab./Kota minimal berupa surat keterangan meninggal dunia/tidak aktif dari Kepala lembaga;
Ketiga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melaporkan secara tertulis penerima Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam yang meninggal dunia, tidak aktif dan tidak diusulkan oleh lembaga kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah untuk tidak dicairkan pada Termin I Tahun 2023; (form sebagaimana terlampir)
Keempat yaitu Usulan baru tahun 2023 harus diisi lengkap datanya sesuai Form, data dan NIK valid memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta dipastikan TIDAK GANDA/DOBLE dengan penerima Insentif pada Termin III Tahun 2022.
Apabila usulan Baru 2023 terjadi Ganda/Data Tidak Lengka/Valid maka akan langsung kami hapus dan tidak kami ikutkan dalam prosentase penghitungan kuota tambahan Insentif tahun 2023.
Kelima Kuota tambahanan yang dinyatakan valid akan diambil terlebih dahulu untuk memenuhi kuota awal (apabila ada yang meninggal, tidak aktif dan tidak diusulkan)sebelum dilakukan penghitungan prosentase kuota tambahan tahun 2023
Keenam Usulan baru 2023 apabila sudah mempunyai Nomor Rekening Bank Jateng Syariah (BJS) mohon untuk ditulis dengan benar dan dipastikan masih aktif, Rekening Selain BJS jangan dimasukkan atau ditulis;
Ketujuh yaitu File excel untuk usulan Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Hibah Gubernur Jawa Tengah Tahun 2023 harus merupakan file excel dari termin III Tahun 2022 yang kami kirim.
Pastikan tidak merubah atau mengganti file (…,……._Insentif_2022_Termin 3_SK_Final_OK) dengan ketentuan data ustadz Termin III yang tidak ada perubahan dibiarkan berwarna putih, data ustadz yang meninggal dan tidak aktif dipindah/di cut ke bawah dengan blok merah dan diberi keterangan di kolom paling akhir.
Usulan baru diletakkan di bawahnya lagi dengan blok warna hijau. (Kolom file excel harus lengkap dan terisi semua, mohon merhatian khusus untuk penulisan NIK, No. Rekening dan No. Statistik )
Kedelapan, Usulan calon penerima Bantuan Insentif Pengajar Keagamaan Islam Hibah Gubernur Jawa Tengah Tahun 2023 sudah diterima Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah hard file melalui PTSP dan soft file (Excel paling lambat pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023.)
Contoh Surat usulan Insentif Hibah Tahun 2023, surat usulan, berita Acara dan form meninggal/tidak Aktif sebagaimana Contoh terlampir
Matursuwun sanget …
Selamat ber Riang Gembira dengan data Insentif Ustadz