Cara Penarikan Dana BOS Pondok pesantren di Bank mandiri, syarat dan ketentuan dalam menarik uang Bantuan Operasional Sekolah Ponpes baik PKPPS, Satuan Pendidikan Muadalah, Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu, pada beberapa hari yang lalu muncul pengumuman yang menjawab kapan BOS pesantren cair.
Informasi dari non ida bunyinya begini;
Salam, Bpk/Ibu, meneruskan info dr pusat, bahwa dana BOS tahap II sdh masuk ke rekening.
Silahkan diinfokan kepada lembaga penerima untuk segera mencairkan. Bagi lembaga yang rekeningnya baru silahkan melakukan aktivasi terlebih dahulu ke bank Mandiri terdekat. Dan jangan lupa untuk melengkapi berkas pncairan jika blm mengirimkan, nuwun.
Nah, begitulah kabar gembira bagi para pengelola Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah maupun Satuan Pendidikan Mu’adalah serta Pendidikan Diniyah Formal pondok pesantren.
Selanjutnya, ada screen shot mengenai pesan atau informasi dari Bank mandiri.
Informasi ini berisi mengenai ketentuan dan cara serta syarat mencairkan alias pencairan dana bos.
Lebih jelasnya yaitu sebagai petunjuk teknis dalam menarik dana BOS pondok pesantren dari Bank Mandiri.
Cara Penarikan Dana Bos Pesantren di Bank Mandiri
Berikut pengumuman atau info dari Bank Mandiri
Dengan ini kami sampaikan bahwa pengkreditan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren Tahap 2 tingkat Ula, Wustha dan Ulya telah berhasil dilakukan.
Adapun mekanisme pencairan dana bantuan dapat dilakukan di Kantor Cabang dengan persyaratan sebagai berikut;
- Pimpinan Pesantren dan Bendahara Pesantren datang secara bersama untuk melakukan pencairan dana BOS Pesantren secara langsung di cabang padanan.
- Pesantren Penerima bantuan menyerahkan dokumen persyaratan pencairan/penarikan dana sebagai berikut;
- Melengkapi dan menandatangani formulir/slip penarikan dana dan formulir penarikan tanpa ATM (ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan Bendahara).
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy KTP Pimpinan Pesantren dan Bendahara;
- Melampirkan/menunjukkan buku tabungan.
Jika ada perubahan Pimpinan Pesantren atau Bendahara Pesantren maka perlu melampirkan SK dari Pesantren serta Surat Keterangan dari Kantor Wilayah Kemenag yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Pesantren atau Bendahara Ponpes.
Nah seperti itulah informasinya.
Adapun kesimpulannya adalah sebagai berikut;
- Pimpinan & Bendahara Ponpes datang langsung ke Bank Mandiri dengan membawa syarat;
- Mengisi formulir slip penarikan tanpa ATM dengan TTD Pimpinan dan Bendahara;
- Membawa Asli KTP Pimpinan & Bendahara Ponpes kepada Petugas Bank
- Membawa buku tabungan.
Apabila ada perubahan pimpinan atau bendahara maka melampirkan SK pergantian dan Suket dari Kanwil Kemenag.
Demikianlah informasi pada sore hari ini, selamat mengelola dana Bos ponpes, maturnuwun sudah mampir, wilujeng sonten dan wassalamu’alaikum.