Mahar Maskawin Pernikahan dalam Ketentuan Nikah di KUA

Mahar Maskawin Pernikahan informasi tentang keterangan mahar maskawin dalam Islam di Indonesia. Dalam hukum Islam, mahar atau maskawin merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Begitupun dengan pencatatan perkawinan pada KUA, salah satu syaratnya yaitu maskawin sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 20 tahun 2019.

Dengan begitu bagi mempelai pria yang hendak menikahi pujaan hati baik itu statusnya perawan gadis ataupun janda maka hendaknya mempersiapkan mahar dengan baik.

Yang manfaatnya nanti tidak geragapan pada saat pelaksanaan akad ijab kabul atau minimal pada waktu pemeriksaan calon pengantin di KUA.

Mahar Maskawin Dalam Pernikahan

pernikahan pengantin

Merupakan pemberian yang wajib dari calon suami kepada calon mempelai perempuan baik berupa barang (semisal uang, perhiasan emas, pakaian, motor, mobil, seperangkat alat sholat) ataupun jasa (misalnya semua pekerjaan yang mendapatkan upah dan halal seperti; menggembalakan kambing atau sapi dengan masa tertentu, mengajari calon istri hafalan alquran, dan lain semisalnya).

Dalam buku nikah tercantum pilihan dalam mas kawin yaitu tunai dan terhutang, jadi tidak ada keharusan kewajiban mahar dibayarkan seketika pada saat ijab kabul.

Mahar bisa dibayarkan belakangan alias terhutang mestinya setelah ada komunikasi dan persetujuan antara kedua belah pihak.

Walau begitu saya pribadi belum pernah melihat suatu akad nikah yang dilangsungkan dengan maskawin dibayar hutang.

Menurut para ahli ilmu fiqih, mahar dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu;

  • Mahar musamma
  • Mahar mitsil

Mahar musamma merupakan maskawin yang telah disebutkan serta dijanjikan pada saat akad nikah ijab kabul.

Sedangkan mahar mitsil yaitu maskawin yang tidak disebutkan kadar jumlah atau berupa apa pada waktu sebelum atau saat pelaksanaan akad nikah perkawinan.

atau mahar yang diukur berdasarkan maskawin yang pernah diterima oleh pihak keluarga terdekat atau komparasi dengan wanita lain yang sederajat semisal dalam umur, kecantikan, harta, kecerdasan agama, gadis atau janda dan yang lain.

Akan tetapi umumnya di Indonesia menggunakan maskawin musamma bukan mitsil karena memang mahar maskawin ini tercantum dalam buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan atau KJRI yang melaksanakan ijab kabul.

Maskawin Adalah

Mahar atau maskawin adalah Mahar merupakan salah satu hak mutlak perempuan (hak istri) akibat terjadinya perkawinan.

Mahar diberikan oleh pihak calon suami sebagai ungkapan keinginan seorang pria terhadap seorang perempuan, sebagai salah satu tanda kasih sayang seorang calon suami kepada calon istrinya.

Mahar merupakan suatu simbol penghargaan untuk memuliakan, menghormati, dan simbol keinginan untuk membahagiakan perempuan yang akan menjadi istrinya.

Pada Kompilasi Hukum Islam, pengertian Maskawin tercantum dalam inpres nomor 1 tahun 1991 tentan KHI pasal I huruf adalah;

“Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik dalam bentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.” (Kompilasi Hukum Islam Inpres nomor 1 tahun 1991).

Dengan begitu maka maskawin merupakan pemberian wajib dari suami kepada Istri bisa berbentuk barang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Mas kawin seperangkat alat sholat

Pada masyarakat Indonesia, mahar atau maskawin berupa seperangkat alat sholat menjadi pilihan kebanyakan calon pengantin.

Bisa dikatakan maskawin dengan seperangkat alat sholat merupakan mahar generik bagi calon pasangan pengantin di Indonesia atau setidaknya yang saya ketahui.

Selain mahar seperangkat alat sholat, maskawin yang umum diberikan adalah berupa uang atau perhiasan emas.

Jadi mahar atau mas kawin tidak harus seperangkat alat salat, namun bisa juga yang lainnya selama memenuhi aturan dan persyaratan yang berlaku, syaratnya juga mudah tidak njlimet menyusahkan.

Isi maskawin seperangkat alat sholat

surat keterangan pendaftaran bukti pernikahan luar negeri

Hal yang lazim Mahar berupa seperangkat alat sholat merupakan suatu paket yang didalamnya mengandung beberapa item atau barang.

Adapun yang umum dimasukkan dalam perangkat alat sholat yaitu;

  • Mukena
  • Al Qur’an
  • Tasbih
  • Sajadah

Itulah barang umum yang menjadi satu kesatuan dalam paket maskawin berupa seperangkat alat sholat.

Harga Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat

Bagi kalangan menengah kebawah perihal harga mahar berupa seperangkat alat sholat tentunya mengacu kepada kondisi keuangan dan kemauan.

Di Mall pun tersedia mahar seperti ini dengan kondisi telah di packing dibingkai dengan rapi.

Harga umum yang dipajang kisaran harga 100-200 ribu untuk 1 paket mahar.

Jika pada situs jual beli online, paketan maskawin seperangkat alat sholat yang telah di bungkus rapi berkisar antara 150-250 ribu rupiah.

Jika anda ingin model dengan cara mencari ngecer satu persatu barang yang ingin anda jadikan mahar maka estimasi harga yang bisa disampaikan yaitu;

  • Mukena kisaran harga Rp. 50.000,- sampai 100.000,-
  • Al Qur’an (yang besar) kisaran harga ; Rp. 50.000,- sampai 75.000,-
  • Tasbih ; kisaran harga Rp. 10.000,- sampai Rp. 15.000,-
  • Sajadah ; kisaran harga Rp. 50.000,-

tulah estimasi harga mas kawin berupa mahar seperangkat alat sholat per barang.

Jika calon pengantin pria berkantong tebal, bisa saja membeli peralatan yang mahal diatas rata rata dengan harga yan wow tinggi sekali, sebagaimana disampaikan diatas, terkait harga bersifat fleksibel menyesuaikan isi kantong masing masing.

Maskawin Uang Sesuai Tanggal

Untuk memudahkan mengingat tanggal dan jumlah maskawin yang akan diberikan kepada pengantin.

Biasanya pengantin pria menyiapkan sejumlah mahar yang diatik sedemikian rupa menyesuaikan dengan tanggal bulan tahun pernikahan.

Secara hukum, KUA tidak menolak maskawin model ini dan pelaksanaan nikah adalah sah menurut hukum Islam dan perundang undangan di negara Indonesia.

Bahkan beberapa selebriti menggunakan jumlah nominal uang menyesuaikan dengan tanggal pelaksanaan ijab kabul atau pernikahan, misalnya;

Vicky shu dengan Prabowo Arianto Nugroho Putro ; Uang tunai Rp. 2.392.017 (pernikahan pada hari sabtu tanggal 23-9-2017)

Andhika Pratama dan Ussy Sulistiawaty ; Uang senilai USD 21, 1 real, Rp. 2.012 yang disesuaikan dengan tanggal pernikahan yaitu 21 Januari 2012.

Stuart Collin dan Risty Tagor ; uang senilai Rp. 19.415,- yang merujuk kepada pernikahan pada tanggal 19 April 2015.

Maskawin uang kertas koin unik

mengambil uang tunai di indomaret dengan atm mandiri

Bagi pengantin yang suka dengan hal unik dan tidak biasa, salah satu kreasi dalam pernikahan guna menjadi kenangan sepanjang hayat yaitu mahar yang antik. Dalam artian tidak seperti pada umumnya baik dalam jumlah atau penataan bentuk mahar.

Salah satu mahar yang dianggap unik yaitu maskawin berupa uang kertas maupun koin yang ditata sedemikian rupa sehingga menjadi representasi dari mempelai atau pernikahan.

Adapun bentuk yang dibuat dari bahan uang kertas atau koin ini bisa berupa wajah kedua mempelai, atau penggambaran profesi dari pengantin (semisal pelaut, tentara, perusahaan dan lainnya).

Tentunya dalam penataan uang kertas ataupun uang koin sebagai mahar diserahkan kepada profesional yang telah terbiasa melakukannya.

Bisa jadi biaya pembuatan dan penataannya lebih mahal dibandingkan mahar itu sendiri.

Mas Kawin Sederhana

Dalam hadist HR. Ahmad (no. 24595). disebutkan bahwa

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”

Dengan begitu bagi yang sengaja memilih maskawin sederhana maka ada kepraktisan berupa kemudahan mencari dan tidak memberatkan pihak mempelai pria.

Mahar sederhana bisa berupa sejumlah uang yang relatif cukup, misalnya uang tunai Rp. 250 ribu rupiah, atau yang paling lumrah di Indonesia adalah seperangkat alat sholat dengan kisaran harga antara 100 – 200 ribu menyesuaikan dengan barang yang dibeli.

Beda Maskawin dengan Mahar

Perbedaan maskawin dengan mahar hanya dalam bahasa saja, kalau merujuk kepada pegawai KUA tetangga saya mengatakan bahwa mahar itu bahasa Arab.

Sedangkan maskawin adalah bahasa Indonesia atau Bahasa Jawa.

Dengan begitu maksudnya adalah tidak ada perbedaan antara mahar dengan maskawin secara esensi.

Beda Mahar Dengan Seserahan

Bagaimana kalau maskawin dengan seserahan? Beda atau tidak sih?

Kalau ini jelas beda. Jika maskawin wajib dan ada dalilnya, sedangkan seserahan atau serah serahan bukan salah satu syarat nikah di KUA.

Jika maskawin merupakan pemberian calon suami kepada calon istri, maka seserahan merupakan pemberian dari pihak keluarga pengantin pria kepada keluarga pihak pengantin wanita, itulah garis besar tentang perbedaan mahar dengan seserahan.

Demikian informasi tentang maskawin, semoga menambah wawasan pengetahuan bagi para calon mempelai baik pria wanita serta orang tua. Terima kasih sudah mampir, salam kenal dan wassalamu’alaikum.

Tentang

salam blogger

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*