Informasi tentang aturan dan ketentuan penyerahan dokumen buku nikah kepada kedua mempelai yang telah melangsungkan ijab kabul dan dicatat oleh petugas PPN dari Kantor Urusan Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019.
pontren.com – Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Dengan adanya PMA yang baru yaitu nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan yang menggantikan Peraturan Menteri Agama sebelumnya yaitu nomor 19 tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan, didalamnya terdapat ketentuan dan aturan penyerahan buku nikah kepada Pengantin atau mempelai.
jadi dapat diketahui berapa lama buku nikah diserahkan kepada pengantin
Adapun dalam aturan ini terdapat 2 hal pokok yaitu penyerahan buku nikah dalam kondisi normal dan yang kedua adalah adanya hambatan dalam penyerahan buku nikah ini. Selain buku nikah juga diatur tentang penyerahan kartu nikah kepada penganten.
Aturan Penyerahan Buku Nikah Kepada Pengantin berdasar PMA no 20 tahun 2019
Berikut aturan dan ketentuan yang berlaku mengacu kepada aturan terbaru tentang Pencatatan pernikahan yang tertuang dalam PMA no 20 tahun 2019.
Penyerahan Buku Nikah Kondisi normal tanpa kendala ketentuannya adalah sebagai berikut;
Dalam Bab V pasal 21 PMA nomor 20 tahun 2019 disebutkan bahwa;
Pertama, pasangan suami istri memperoleh buku nikah dan kartu nikah,
Kedua, buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
Itulah inti aturan yang tertuang dalam Bab V penyerahan buku nikah, akan tetapi harap dicatat bahwa pencatatan pernikahan dilakukan setelah selesai pelaksanaan ijab kabul.
Terjadi Hambatan dalam penerbitan dan penyerahan Buku Nikah
Masih dalam bab dan pasal yang sama akan tetapi berbeda ayat, yaitu ayat tiga berbunyi;
Dalam hal terdapat hambatan dalam penerbitan buku nikah, penyerahan buku nikah dilakukan paling lambat 7 (tujuh)ahari kerja setelah akad nikah.
Ketentuan lain dalam buku nikah
Dalam pasal ini juga menjelaskan tentang buku nikah yaitu;
Buku nikah ditandatangani oleh kepala KUA Kecamatan atau PPN LN (Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri).
Kartu nikah sebagaimana dimaksud pada ayat pertama diberikan sebanyak 1 kartu sebagai bukti dan dokumen tambahan.
Dalam hal pemberian kartu nikah ini diutamakan kepada pasangan yang menikah pada tahun berjalan (diutamakan diberikan kepada catin yang menikah pada tahun pencatatannya).
Selanjutnya mengenai bentuk serta spesifikasi kartu nikah sebagaimana diatas akan ditetapkan dengan keputusan Jenderal.
Kesimpulan
- Pertama, bahwasanya penyerahan buku nikah diberikan sesaat setelah pelaksanaan ijab kabul dan pencatatan nikah;
- Kedua, jika ada kendala dalam penyerahan dokumen buku nikah maka maksimal diserahkan 7 hari kerja setelah ijab kabul dilaksanakan.
- Ketiga, satu pasang suami istri hanya mendapatkan 1 kartu nikah (sudah tidak berlaku).
- Kartu nikah berfungsi sebagai dokumen tambahan.
- Kartu nikah diutamakan untuk yang melaksanakan perkawinan pada tahun berjalan (dalam perjalanan waktu kartu nikah berubah formatnya menjadi digital).
Demikian informasi tentang batas waktu penyerahan dokumen buku nikah kepada mempelai dan juga kartu nikah, semoga menambah wawasan dalam pelayanan maupun pengetahuan masyarakat mengenai penyerahan buku nikah.
Sugeng sonten, wassalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.