Informasi terbaru tentang pendaftaran nikah di KUA utamanya syarat sebagai bukti lahir yang sebelumnya hanya akta nikah yang diterima akan tetapi dengan adanya aturan baru dalam PMA nomor 20 tahun 2019 dapat digantikan dengan surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.
pontren.com – pada peraturan menteri agama sebelumnya, tepatnya PMA nomor 19 tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan, disebutkan bahwa salah satu syarat dalam pengajuan pendaftaran di KUA adalah Akta kelahiran.
Masalahnya dalam syarat administrasi ini hanya disebutkan akta kelahiran saja, tidak ada kata lain semisal surat keterangan tanda lahir atau surat kelahiran, dampaknya Kantor Urusan Agama yang mengetahui aturan ini berpegangan kepada aturan dengan mensyaratkan akta harus ada saat pendaftaran nikah.
PMA Lama harus pakai Akta Kelahiran, masyarakat dan KUA kerepotan
Dampaknya adalah banyak calon pengantin pria atau wanita yang kelimpungan mencari akta kelahiran karena adanya penolakan disebabkan kurangnya syarat yaitu akta kelahiran untuk pendaftaran nikah. (ini pengalaman di pulau jawa kota kecil bukan kota besar tapi juga tidak sepi sepi amat).
Disaat memikirkan banyak urusan berkaitan dengan acara pernikahan dan pesta walimahan, mendadak terkendala pendaftaran nikah karena adanya aturan syarat akte ini, betapa ribut apalagi jika orangtua sudah tiada atau buku nikahnya lenyap kemana, semakin lengkap keributan yang dialami.
Untuk diketahui bahwasanya salah satu syarat untuk mendapatkan akta kelahiran adalah adanya buku nikah orang tua sebagai dasar penulisan nama ayah dan ibu dalam akta nikah untuk sang jabang bayi yang dilahirkan dalam ikatan pernikaha.
Pengecualian anak diluar nikah maka tidak diperlukan adanya surat nikah sehingga pada akta kelahiran sang anak hanya tercantum nama ibu saja dalam dokumen yang dikeluarkan oleh dusdukcapil ini.
Terus KUA repotnya dimana?
Repotnya adalah menyampaikan informasi bahwa syarat pendaftaran yaitu melampirkan fotocopy akta kelahiran, bukan yang lain.
Situasinya adalah disaat sudah beredar ulem alias undangan kondangan, biaya tenaga dan lain lain terancam gagal melaksanakan ijab kabul karena terkendala dokumen akta.
Tau bagaimana reaksinya?
Pastinya calon pengantin dan keluarga dengan segala daya upaya berusaha agar pendaftaran nikah dapat dilaksanakan, ada yang langsung mengurus akta, adapula yang entah bagaimana caranya supaya tetap dapat melangsungkan ijab kabul, lobi dengan menawarkan sesuatu, bilang kepada saudara yang pejabat, memohon menghiba dan lain sebagainya.
Aturan baru, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa bisa gantikan akta kelahiran untuk daftar nikah di KUA
Lah ada angin segar saat ini yaitu dalam Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 bahwa persyaratan akta nikah tidak mutlak harus ada, tapi dapat digantikan kedudukannya dengan surat keterangan lahir atau kelahiran yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Aturan ini terdapat dalam Bagian Kedua Persyaratan Administratif Pasal 4 (1) Pendaftaran kehendak nikah huruf b. foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
Sebagai tambahan informasi, PMA ini di tandatangani dan mulai berlaku sejak tanggal 30 September tahun 2019 yang berfungsi ebagai pengganti dari PMA nomor 19 tahun 2018 yang dicabut dengan adanya PMA yang baru.
Dengan begitu dengan terpaksanya tidak ada akta nikah maka pengantin dapat mencari surat keterangan kelahiran dari desa untuk mendaftarkan nikah sebagai ganti dokumen kelahiran yang berwujud akta.
Demikian informasi, semoga para keluarga besar Kantor Urusan Agama di Seluruh Indonesia semakin makmur dan dapat melayani waga dengan prima serta para pengantin bisa mendaftarkan pernikahan dengan lancar dan cepat menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah selepas pelaksanaan ijab kabul dan pencatatan perkawinan oleh petugas yang menghadiri.