Pencatatan Perjanjian Perkawinan di KUA
Ketentuan tentang cara pencatatan perjanjian perkawinan atau pernikahan pada Kantor Urusan Agama berdasarkan Perdirjen Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 473 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pernikahan.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, pembuatan perjanjian perkawinan pada pernikahan di KUA bukanlah hal yang setiap hari terjadi.
kika dikatakan secara singkat, jarang ada utamanya untuk KUA yang berada di pinggiran kota atau yang bertempat di pedesaan.
Yang namanya jarang berarti ada meskipun sesekali, untuk itulah sekedar membuka buka aturan dan ketentuan mutakhir tentang pencatatan perjanjian perkawinan di KUA mari kita lihat bersama sama dalam SK Dirjen Bimis no 473 th 2020.
Waktu untuk membuat perjanjian perkawinan
Secara umum, dalam SK Dirjen ini disebutkan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan;
- Sebelum perkawinan;
- Pada waktu perkawinan; atau
- Selama dalam ikatan perkawinan
Dapat dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada akta dan buku nikah yang menjadi arsip KUA dan dokumen negara serta bagi pasangan yang membuat perjanjian nikah.
Itulah informasi tentang kapan perjanjian perkawinan dilaksanakan mengacu pada juknis pelaksanaan pernikahan.
Syarat pencatatan perjanjian perkawinan di KUA
Tentunya ada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pencatatan perjanjian perkawinan pada kantor urusan Agama Kecamatan.
Yang pertama, perjanjian yang dilakukan sebelum, pada waktu, atau selama dalam ikatan pernikahan dengan cara melampirkan fotokopi perjanjian dimaksud (biasanya perjanjian ini dibuat oleh notaris).
Kedua, apabila perjanjian perkawinan yang di buat di Indonesia, sedangka perkawinan dicatat pada kantor perwakilan RI di luar negeri atau negara lain, maka persyaratannya adalah sebagai berikut;
- Fotokopi KTP;
- Potokopi KK;
- FC perjanjian perkawinan;
- Buku nikah suami dan atau istri.
Perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan
perubahan perjanjian perkawinan, Apabila pihak pasangan yang ada dalam ikatan pernikahan hendak melakukan perubahan dalam perjanjian perkawinan, maka syarat yang perlu disiapkan adalah;
- Fotokopi KTP;
- Potokopi KK;
- FC perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan;
- Buku nikah suami dan atau istri.
Itulah kelengkapan syarat yang diperlukan oleh suami istri yang hendak melakukan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan.
Tata cara pencatatan perjanjian perkawinan
Bagi para petugas di KUA utamanya Kepala maupun para penghulu yang sudah puluhan tahun bekerja tentunya sudah hafal diluar kepala mengenai cara pencatatan perjanjian perkawinan.
Sekedar mengingatkan lagi, berikut adalah ketentuan dalam melakukan pencatatan perjanjian nikah mengacu pada SK Dirjen Terbaru tentang juknis pencatatan nikah.
Pertama, kepala Kantor Urusan Agama mencatat pada kolom catatan di akta nikah dan lembar catatan pada buku nikah dengan menuliskan kalimat;
“Perjanjian Perkawinan Nama notaris ….. nomor … dan tanggal perjanjian dibuat.
Catatan pada dokumen perjanjian perkawinan dilakukan pada bagian halaman yang kosong dengan kalimat “Perjanjian perkawinan ini telah dicatatkan pada tanggal … dengan nomor akte nikah : …/ …/ … / atas nama suami … dan istri …. Kemudian ditanda tangani oleh kepala KUA Kecamatan.
Dari sini dapat disimpulkan urutan pencatatan perjanjian perkawinan atau nikah pada dokumen negara ada 3 yaitu;
- Pertama mencatat pada akta nikah;
- Kedua, mencatat pada buku nikah di kolom catatan; dan
- Ketiga, memberikan catatan pada surat perjanjian pernikahan dan di tanda tangani oleh kepala KUA.
Demikian informasi tentang perjanjian perkawinan dari segi waktu pembuatan, syarat dan ketentuan dalam perubahan maupun pencabutan serta tata cara pencatatan di KUA pada dokumen yang diperlukan mengacu pada SK Dirjen Pendis terbaru.
Salam kenal, wilujeng sehat, selamat bekerja. Wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Tinggalkan Balasan