Informasi tentang Pemberitahuan Pengajuan Penerbitan SK dan Piagam Statistik Pesantren (Pembaruan) Periode Januari 2022 berdasarkan surat nomor B-40/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/01/2022.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, wilujeng dalu para ustadz ustadzah romo Kiai ibu Nyai Gus Ning pengasuh pondok pesantren di segala penjuru Nusantara.
Beredar surat dalam bentuk PDF mengenai pemberitahuan pengajuan penerbitan Surat Keputusan serta Piagam Statistik Pondok Pesantren pada tahun 2022.
Yang menjadi dasar keberadaan surat ini adalah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Ada 13 poin pokok dalam surat ini yang perlu mendapat perhatian pihak yang mencermati mengenai perizinan pondok pesantren yang saat ini sampai ke Jakarta untuk mengurusnya (dulu cukup sampai Kabupaten atau Kota).
13 hal tentang Pengajuan Penerbitan SK dan PSP Pondok Pesantren (Pembaruan)
Adapun ketiga belas poin tersebut adalah;
- Demi terwujudnya penataan data Pesantren, Surat ini dimaksudkan untuk melakukan Penerbitan SK dan Piagam Statistik Pesantren (Pembaruan) oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Pesantren yang telah memiliki tanda daftar keberadaan Pesantren dan terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang atau pendaftaran perpanjangan izin operasional Pesantren;
- Tanda daftar keberadaan Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren;
- SK dan PSP (Pembaruan) yang diterbitkan bertujuan untuk menyeragamkan format PSP serta penomoran SK dan PSP sesuai Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren;
- SK dan PSP (Pembaruan) akan diterbitkan bagi Pesantren yang sudah terdaftar pada pendataan Sistem Informasi Tanda Daftar Keberadaan Pesantren (SITREN) dan EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Dalam hal penerbitan SK dan PSP (Pembaruan), Akun Kemenag Kab./Kota pada aplikasi SITREN difungsikan untuk mengajukan penerbitan SK dan PSP (Pembaruan);
- Menu “PRATINJAU” difungsikan untuk merefleksikan informasi yang diset di dalam mesin pencetak agar hasil pencetakan PSP sesuai dengan tampilan data isian dan tata letak pada blangko PSP. Pratinjau juga difungsikan untuk melakukan umpan balik dari operator;
- Menu “EDIT” difungsikan untuk melakukan perbaikan data serta melengkapi data sesuai isian dalam blangko PSP;
- Menu “AJUKAN” difungsikan untuk mengirimkan data hasil pratinjau yang telah disetujui kepada Akun Admin Pusat;
- Dalam hal perbaikan data SK dan PSP (Pembaruan) yang sudah diterbitkan dan dicetak, Operator Kemenag Kab./Kota menyampaikan permintaan perbaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menyampaikan dokumen (hardcopy) Asli Surat Permintaan Perbaikan Data SK dan PSP yang ditandatangani Kepala Kemenag Kab./Kota yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Cq. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
b. Surat Permintaan Perbaikan Data SK dan PSP menerangkan data yang salah serta data yang seharusnya;
c. Melampirkan dokumen (hardcopy) Asli SK dan PSP yang akan diperbaiki;
d. Dokumen (hardcopy) Surat Permintaan Perbaikan Data SK dan PSP serta Lampiran SK dan PSP yang akan diperbaiki, dikirimkan ke:
Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
PIC : Hery Irawan (085693458ZZZ)
Alamat : Kantor Kementerian Agama RI, Lantai 8 Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4, Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Pengajuan Penerbitan SK dan PSP (Pembaruan) Periode Januari 2022 dimulai sejak tanggal 19 Januari sampai dengan 18 Februari 2022;
- Dalam hal pencabutan tanda daftar keberadaan Pesantren, Akun Kemenag Kab./Kota dapat menyampaikan usulan pencabutan melalui aplikasi SITREN;
- Akun Kanwil memberikan rekomendasi pencabutan atas usulan pencabutan dari Kemenag Kab./Kota;
Untuk melihat surat dalam bentuk PDF bisa anda lihat sebagaimana berikut;
Demikian informasi kabar Pengajuan Penerbitan SK dan PSP Pondok Pesantren (Pembaruan) yang bisa kami laporkan kepada khalayak pecinta pesantren.
Akhirnya wilujeng dalu, selamat malam, salam kenal wassalamu’alaikum warahmatullah.