Cara Mendaftarkan Masjid di Kemenag supaya Terdaftar pada SIMAS. Informasi tentang tata cara dan kelengkapan syarat untuk mendaftarkan Masjid Mushola untuk mendapatkan nomor ID Nasional Masjid serta layanan yang lain dari Kemenag (Kementerian Agama).
Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh para pemirsa layar hape maupun monitor laptop komputer.
Setelah kemarin ramai pemberitaan tentang keharusan majelis taklim untuk mendaftarkan diri di Kemenag melalui Kantor Kementerian Agama pada Kabupaten atau Kota, saatnya disampaikan informasi tentang pendaftaran masjid.
Baca;
Macam Tipe (tipologi) masjid di indonesia ;
Pengertian Idarah Imarah dan Ri’ayah dalam manajemen masjid ;
Contoh susunan pengurus takmir masjid standar Kemenag ;
Mengutip dari instagram Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimis) bahwasanya untuk mendapatkan nomor ID Nasional Masjid dan pelayanan dari Kemenag (rekomendasi, atau bantuan jika ada, maka masjid maupun mushola perlu didaftarkan.
Tempat Pendaftaran
Bagaimana cara mendaftarkannya?
Untuk pendaftaran masjid di Kementerian Agama relatif mudah dan tidak bertele tele, anda hanya memerlukan sedikit usaha dan fotocopy.
Siapkan juga serta gambar digital (foto) masjid maupun mushola anda max 1 Mb, selanjutnya dibawa ke instansi yang berwenang.
Dalam hal ini kepada siapakah pendaftaran diajukan?
Berdasarkan keterangan dari Dirjen Bimas Islam disebutkan bahwa untuk pendaftaran Masjid Mushola dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) terdekat.
Syarat pendaftaran Masjid mushola pada Kemenag
Apa saja yang perlu dibawa sebagai persyaratan pendaftaran masjid guna mendapatkan ID Nasional?
Setidaknya ada 3 syarat yang diperlukan sebagai kelengkapan pendaftaran.
Adapun ketiga syarat dimaksud adalah;
- Surat Keputusan Pendirian atau pembentukan Takmir Masjid atau Mushola
- Surat keterangan status tanah wakaf atau sertifikat
- Foto bangunan masjid atau mushalla dalam bentuk softcopy (digital) dengan ukuran maksimal 1 mb.
Itulah ketiga syarat yang perlu dipersiapkan oleh takmir masjid atau pengelola mushalla dalam mengurus daftar masjid pada instansi yang berwenang.
Ada baiknya juga pengajuan ini berbentuk proposal dimana terdapat surat pengantar atau permohonan pendaftaran masjid mushalla yang dilengkapi dengan tanda tangan pemohon dan stempel resmi dari masjid.
Itu saja informasi siang ini mengenai masjid, semoga dapat memberikan tambahan tentang perizinan maupun wawasan bahwasanya saat inipun masjid juga didata pihak penguasa.
Sebagai kemudahan pengajuan, insyaallah nantinya akan kami buatkan contoh proposal pengajuan izin eh maaf, maksudnya permohonan untuk mendaftarkan masjid pada Kemenag dalam format doc ms word.
Bagaimana cara mendaftarkan masjid kemenag
caranya seperti apa yang ada dalam artikel diatas. selamat mencoba.
Pingback: Arti BKM Masjid Singkatan dan Kepanjangan | pontren.com
Minta tolong contoh proposal permohonan untuk mendaftarkan masjid di Kemenag
seharusnya hanya pengantar saja sih bukan berbentuk proposal, tapi bisa jadi pada daerah tertentu meminta permohonan dalam bentuk proposal lengkap yang bikin keki dalam pembuatannya, doakan kami bisa membuat contoh proposal pengajuan mendaftarkan masjid ke Kemenag yang bisa diterima oleh para pejabat yang berwenang.
Assalamualaikum wr wb, mohon contoh no.1 terima kasih
wa’alaikum salaam wa rahmatullahi wa barakaatuh. saat ini kami belum membuatnya, doakan semoga segera kelar contoh pengajuan yang lengkap tinggal edit oleh para takmir masjid.
asslamualaikum wr.wb
mau nanya… kalau untuk penerbitan SKT bagaimana prosedurnya..?
wa’alaikum salaam wa rahmatullahi wa barakaatuh, untuk pengajuannya bikin pengajuan/bisa berupa surat pengantar sederhana, isi form (bisa unduh di internet), lampirkan susunan pengurus, siapkan gambar / foto masjid digital (bisa lewat hape), kemudian datangi KUA setempat atau Kantor Kemenag Kabupaten atau kota.
kalau penerbitannya, cek pengajuan =, pastikan yang ada yaitu SK susunan pengurus, pengisian form untuk simas, foto dokumentasi masjid) masukkan data data pengajuan masjid kedalam aplikasi simas, isi sebisa mungkin, simpan, unduh piagamnya, tanda tangan, stempel, dah gitu aja.
apakah benar ada bantuan simas dr kemenag
masjid 20 jt
musolla 10 jt
dan apa saja syarat buat pengajuan bantuan tersebut
benar ada bantuan namun saya tidak mengetahui nominalnya. syarat dan ketentuannya sudah saya ulas pada blog ini mengenai bantuan operasional masjid mushalla yang terdampak covid-19, ada syarat dan ketentuannya disitu beserta penggunaan dana nya. monggo silakan anda baca pada https://pontren.com/2021/08/28/bantuan-operasional-masjid-mushalla/
Assalamu’alaikum..mohon penjelasan
1. Cara mendaftarkan data mushollah ke simas bagaimana langkahnya? data apa saja yg perlu disiapkan, Kalo Online bagaimana? apakah dg mendaftar bisa dipastikan mendapatkan bantuan tersebut?
caranya seperti dalam artikel, apa yang disiapkan juga sudah ada, pengajuannya sampai saat ini kalau ke kUA belum bisa online, kalau daftar online lewat jakarta, tapi lama atau engga saya kurang paham situasi penanganan di Jakarta
Aslm alaikum wr wb
Mohon maaf kepada intansi yang terkait minta no id mesjid
bisa ke KUA, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, maupun via email ke Kemenag RI di Jakarta
Bagaimana caranya kalau takhmir sendiri yang daftar mesjidnya mohon di sheare linknya.
saya agak lupa, sepertinya harus melalui operator, jadi tidak bisa masjid sendiri yang mendaftarkan. ada baiknya anda hubungi KUA atau Kankemenag Bimas Islam untuk mendaftarkan, dan siapkan data-data sebagaimana dalam form blangko isian format excel.