Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Al Quran 2021

monev bantuan insentif Guru TPQ TQA
monev bantuan insentif Guru TPQ TQA oleh Vinalia Putri

Juknis bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Al Quran TPQ Tahun 2021 TPQ sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Kemenag Kementerian Agama Republik Indonesia download PDF.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, wilujeng dalu para pengelola pendidikan Al-Qur’an khususnya TPA alias TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an. Pada tahun 2021 ini ada bantuan untuk pengadaan bangunan ruang belajar Pendidikan Al-Qur’an, termasuk di dalamnya TPQ.

Hal ini bisa kita lihat berdasarkan SK Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 3907 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Al-Qur’an.

Sebagaimana barusan kami informasikan besaran dana bantuannya lumayan banyak yaitu sebesar 50 juta rupiah.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Dengan mencoba mengajukan proposal kepada yang memberi bantuan yaitu Direktorat Pendidikan Islam. Pengajuannya secara online melalui aplikasi website Simba PD Pontren.

Apa saja syaratnya?

Dalam petunjuk teknis ini memberikan informasi detil mengenai ketentuan syarat lembaga yang bisa mengajukan beserta kelengkapan administrasi yang harus ada dalam proposal pengajuan bantuan.

Mari kita simak bersama-sama.

Syarat TPQ mengajukan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Al-Qur’an

syarat-bantuan-insentif-guru-TPQ-madin-pondok-pesantren

Syaratnya mirip atau sama saja dengan bantuan lainnya pada kemenag.

Ada 3 syarat lembaga TPQ yang bisa mengajukan proposal bantuan ini.

Adapun ketiga syaratnya adalah;

  1. Terdaftar pada Kankemenag Kab/Kota dengan bukti berupa Izin Operasional Pendidikan Al-Qur’an;
  2. Mendapatkan rekomendasi Kanwil atau Kankemenag (salah satu saja); dan
  3. Lembaga (LPQ, TPQ, RTQ dll) memiliki UPK2B dengan bukti Surat Keputusan Pimpinan Lembaga.

Apa sih UPK2B? Anda bisa membaca pada artikel UPK2B Pesantren

Prosedur Pengajuan Proposal dan Lampiran dalam pengajuannya

Cara pengajuannya yaitu lembaga membuat usulan berupa proposal kepada pemberi bantuan (Dirjen Pendis) dengan ketentuan;

  1. Surat Permohonan dengan tanda tangan pimpinan lembaga;
  2. Rekomendasi dari Kanwil/Kantor Kemenag;
  3. Fotocopy Izin Operasional Pendidikan Al-Qur’an;
  4. FC SK Pimpinan Lembaga tentang UPK2B;
  5. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  6. Profil singkat lembaga yang terdiri dari;
    • Sejarah berdiri lembaga & latar belakang berdiri;
    • Pendiri dan pengasuh;
    • Jumlah santri keseluruhan;
    • Kegiatan belajar mengajar.

Itulah syarat proposal untuk mengajukan bantuan ini.

agak menahan tawa juga sih dengan pendiri lembaga TPQ, pasti sudah pada hilang sejarahnya.

saya malah berprasangka pada mengarang bebas mengenai sejarah berdirinya lembaga TPQ ini.

Selanjutnya proposal di sampaikan dalam bentuk cetak/hard cpy dan atau format digital (soft copy) melalui;

  • Pemberi bantuan (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  • Kantor Kanwil/Kantor Kemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantuan; dan
  • Aplikasi bantuan pada alamat situs Simba PD Pontren

Sayangnya tidak ada informasi berapa jumlah lembaga yang akan mendapatkan bantuan ini.

Misalnya kuota bantuan untuk pembangunan kelas baru TPQ adalagh 200 lembaga atau hal seperti itu.

Dan jika anda mencermati form RAB, pada juknis ini jumlahnya adalah 60 juta rupiah, bisa jadi maksudnya kelebihan 10 juta berasal dari kas internal Taman Pendidikan Al-Qur’an.

Anda jangan ngrasani tahunnya pada bagian bawah yang tertera 2019 ya, pamali.

Download juknis

Jika anda berminat untuk mengajukan, segera bikin saja proposalnya, kemudian cermati petunjuk teknisnya dan lengkapi apa saja yang harus ada dalam proposal.

Ada baiknya dalam membuat RAB anda menjadikan form blangko contoh dan jumlah uangnya sebagai acuan.

Sebelum anda mengunduhnya, berikut tampilan preloved.

Jumlah 50 juta merupakan dana yang besar untuk TPQ.

Mestinya menjadi rebutan atau malah pada tidak berminat dan menjauhi mengajukan proposal?

Apa pasal?

Bisa jadi ada suudhon pada hati pengelola TPQ, nada pesimisme untuk mendapatkan bantuan ini karena berbagai alasan.

Wallahu a’lam kalau situasinya seperti itu, karena pengumuman pengajuan bantuannya sangat transparan, hanya saja penunjukannya siapa yang mendapat masih misteri, apa parameter dan skor penilaian sehingga suatu lembaga dapat dan lembaga lainnya tidak dapat.

Kalau kepo silakan anda datang ke Jakarta dan bertanya langsung nggih.

Berikut tautan untuk mengunduh petunjuk teknisnya;

Download juknis bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Al Quran 2021

Semoga saja lembaga anda mendapatkan bantuan ini sehinga bisa menambah kelas baru yang lebih representatif dalam kegiatan belajar mengajar.

Setelah mendapatkan bantuan, jangan lupa dokumentasikan semua barang yang anda beli baik kuitansi pembayaran maupnun foto.

Oh iya, sebelum kelas ruang belajar dibangun, silakan anda ambil foto tanah kosongnya, kemudian saat pembangunan, pertengahan setengah jadi dan setelah ruangan selesai dibangun.

Sebagai lampiran dalam Laporan pertanggungjawaban.

Akhirnya salam kenal dan semoga sukses, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan