Penggunaan Dana Bantuan BOP TPQ tahun 2021

alamat pengiriman LPJ BOP TPQ Madin Ponpes

Penggunaan Dana Bantuan BOP TPQ. Ketentuan dalam membelanjakan dan menggunakan dana bantuan operasional Pendidikan TPA Taman Pendidikan Al-Qur’an yang berasal dari DIPA Kementerian Agama mengacu dalam juknis SK Dirjen Pendis tahun 2021.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, memahami apa saja kegunaan uang hasil kucuran dana bantuan untuk Taman Pendidikan Al-Qur’an yang berasal dari Kementerian Agama mutlak hukumnya bagi pengelola TPQ yang lembaganya mendapatkan bantuan ini.

Jika mengacu kepada petunjuk teknis dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7351 tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qur’an Tahun 2021 telah memberikan batasan yang jelas bagaimana membelanjakan uang dana bantuan BOP TPQ.

Apa saja batasannya? Apa yang boleh dan tidak bisa? Apakah dapat untuk membayar honor uang transport ustadz ustadzah guru pengajar pada Taman Pendidikan Al-Qur’an?

Untuk itulah perlunya kita memahami juknis.

Baiklah, mengenai apa saja komponen yang bisa mendapat pembiayaan dari dana bantuan ini,berikut kami rangkumkan apa yang ada dalam petunjuk teknis.

Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan BOP TPQ

bantuan TPQ

Ada 7 (tujuh) hal pokok yang bisa dibiayai dengan dana bantuan operasional pendidikan taman Al-Qur’an lewat Kementerian Agama ini.

Adapun ketujuh hal itu adalah;

  1. Pembelian atau pengadaan buku ajar, buku untuk pengayaan dan buku bacaan bagi santri;
  2. Membayar honor bulanan tenaga pendidik (guru/ustadz/ustadzah) dan tenaga Kependidikan (tata usaha) maksimal 50%.
  3. Belanja Barang habis pakai seperti;
    • Bahan praktikum;
    • Buku induk;
    • Buku inventaris;
    • raport
    • administrasi ustadz dan santri;
    • alat tulis kantor (termasuk tinta printer, cd, flashdisk); dan belanja bahan kegiatan lain
    • makanan/konsumsi;
    • alat-alat kebersihan lembaga;
  4. Langganan daya dan jasa; contohnya yaitu;
    • Listrik;
    • Air;
    • Telepon;
    • Internet (fixed/mobile modem) baik prabayar maupun pasca bayar, termasuk untuk biaya pemasangan baru
  5. Peminaan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
  6. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan kesantrian;
  7. Pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana lembaga.

Itulah ketujuh hal pokok yang boleh pembiayaannya mengambil dari bantuan BOP Taman Pendidikan Al-Qur’an sebagaimana ada dalam cantuman keterangan pada petunjuk teknis.

Ada yang boleh, tentu saja adapula tidak boleh atau larangan penggunaan dana bantuan ini.

Apa saja yang dilarang atau tidak diperbolehkan?

Larangan penggunaan dana BOP Taman Pendidikan Al-Qur’an

Dana Bantuan Operasional Pendidikan TPQ ini tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut;

  1. Disimpan dengan maksud dan tujuan mendapatkan bunga atau keuntungan bagi hasil;
  2. Menanamkan saham dan atau investasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan;
  3. Dipinjamkan kepada pihak yang lain;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak berhubungan dengan Operasional Pendidikan TPQ, contoh;
    • Iuaran pHBI;
    • Upacara/acara keagamaan
    • Pembiayaan 17 agustus dan lain sebagainya.
  5. Membayar bonus/insentif serta transportasi rutin guru ustadz dan bagian tata usaha, pengecualian yang dibayarkan sebagai honor tutor;
  6. Rehabilitasi sarana dan prasarana lembaga TPQ;
  7. Pembangunan ruang kelas atau gedung baru;
  8. Pembelian alat bahan yang tidak mendukung proses pendidikan TPQ;
  9. Membayar kegiatan yang telah ada biayanya dari sumber dana pemerintah pusat atau pemda secara penuh/wajar.

Itulah kegiatan atau pembelian yang tidak boleh menggunakan dana bantuan Operasional Taman Pendidikan Al-Qur’an sebagaimana dalam petunjuk teknis, silakan anda pedomani pada saat akan membelanjakan dana dengan uang bantuan.

Kesimpulan

Berikut adalah kesimpulannya

Penggunaan BOP TPQ untuk;

  • Pembelian berbagai macam buku keperluan KBM;
  • Bayar honor ustadz maksimal 50%
  • Belanja barang yang habis pemakaian berkaitan dengan KBM;
  • Membayar listrik, air, maupun internet;
  • Kegiatan pembinaan guru dan tenaga kependidikan;
  • Pemeliharaan sarpras lembaga;

Sedangkan larangannya adalah;

  • menabung lama bertujuan untuk mendapatkan bunga;
  • Menanam saham;
  • untuk Di pinjam/dihutang;
  • Biaya yang tidak berkaitan dengan operasional TPQ;
  • Bonus Guru Karyawan;
  • Rehab sarana prasarana;
  • Membangun gedung baru;
  • Pembelian alat yang tidak berkaitan dengan Proses KBM TPQ;
  • Pembiayaan yang telah ada biayanya dari Pemerintah.

Semoga informasi ini bisa menjadi pedoman dan panduan dalam membelanjakan dana bantuan supaya bisa membuat SPJ Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan petunjuk Teknis, aman jika ada pemeriksaan BPKP BPK maupun Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama.

Wilujeng sonten, salam kenal, semoga lembaga sampean termasuk salah satu yang mendapatkan bantuan, wassalaamu’alaikum.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan