Informasi tentang verifikasi dan validasi data pondok pesantren yang sudah berizin memiliki atau mempunyai NSP NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren) berdasarkan surat edaran dirjen pendis Nomor : B-599/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/03/2021 1 Maret 2021
pontren.com – assalaamu’alaikum, wilujeng enjang poro rawuh, kemaren hari (tgl 28 Februari 2021 tidak update informasi, gegara adik ipar yang berkunjung membawa calon mantu untuk mertua (kalau jadi). Badan juga sedang ngilu keseelllll puol.
Yang jelas intinya begini, pesantren lama yang sudah mempunyai izin operasional dan nomor statistik tidak perlu daftar ulang serta melakukan permohonan perpanjangan ijop ponpes.
Yang perlu anda lakukan yaitu melakukan validasi data. Seperti apa? Simak berikut ini.
Nah kali ini merupakan informasi berdasarkan surat edaran resmi An. DIREKTUR JENDERAL Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, yaitu WARYONO Perihal : Edaran Verifikasi dan Validasi Data Pesantren.
Surat ini Kepada Yth, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang petikan dan kami ringkas isi suratnya sebagai berikut;
Surat edaran verifikasi dan validasi data pesantren
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, dan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren,
bersama ini kami sampaikan edaran untuk dijadikan acuan/rujukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, berupa informasi berikut:
Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditujukan bagi Pesantren yang belum memiliki Izin Terdaftar Pesantren;
- Bahwa Pesantren yang telah memiliki izin terdaftar Pesantren (SK Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan Piagam Statistik Pesantren (PSP)) baik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang atau pendaftaran perpanjangan izin operasional Pesantren;
- Layanan aplikasi EMIS Pesantren difungsikan untuk melakukan updating/pemutakhiran data Pesantren;
Seluruh Pesantren yang telah terdaftar pada database EMIS Ditjen Pendidikan Islam akan diberikan SK Pembaharuan Piagam serta dicetakkan PSP oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam sesuai dengan format dalam Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren;
Demi terwujudnya singkronisasi dan perbaikan data Pesantren, edaran ini dimaksudkan untuk melakukan Verifikasi dan Validasi Data Pesantren yang salah satunya untuk tujuan penerbitan SK Pembaharuan Piagam dan dicetakkan PSP oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
Verifikasi dan Validasi Data Pesantren yang sudah punya izin, statistik ganda, pencabutan dll
Verifikasi dan Validasi Data Pesantren dilakukan melalui Aplikasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren pada link: ditpdpontren
Periode untuk Verifikasi dan Validasi Data Pesantren dimulai sejak edaran ini diterbitkan hingga tanggal 31 Maret 2021;
Setelah periode Verifikasi dan Validasi Data Pesantren ditutup, Direktur Jenderal Pendidikan Islam akan menerbitkan SK Pembaharuan Piagam dan mencetakkan PSP berdasarkan hasil Verifikasi dan Validasi Data Pesantren;
Account Kabupaten atau Kota berfungsi untuk melakukan verifikasi, validasi dan menyampaikan laporan permasalahan terkait data Pesantren;
Akun Kanwil Provinsi fungsinya hanya untuk memantau dan memverifikasi hasil verifikasi, validasi dan laporan yang diproses oleh Akun Kemenag Kabupaten/Kota;
Operator Kantor Wilayah Provinsi & Kemenag Kabupaten/Kota dapat melihat dan memantau data Pesantren pada wilayah/daerah masing-masing melalui menu “DAFTAR PESANTREN”;
untuk pondok pesantren yang telah memiliki izin terdaftar Pesantren akan tetapi belum terdaftar pada database EMIS Ditjen Pendidikan Islam, dapat ditambahkan melalui menu.
yaitu pada menu “TAMBAH PESANTREN” dengan melengkapi isian dan dokumen sesuai ketentuan dalam menu “TAMBAH PESANTREN”;
Data Ganda Nomor Statistik Pondok Pesantren & Pencabutan izin operasional
Jika ada Data Ganda (1 Pesantren memiliki lebih dari 1 NSP), dapat melaporkannya pada menu “KIRIM LAPORAN”
kemudian memilih menu “Deskripsi 1 Pesantren Memiliki Lebih Dari 1 NSP” dengan melengkapi isian dan dokumen sesuai ketentuan dalam menu “Deskripsi 1 Pesantren Memiliki Lebih Dari 1 NSP”, serta menentukan NSP yang akan dimiliki oleh Pesantren dimaksud.
Dan NSP lainnya akan terkunci dan tidak diterbitkan kembali oleh sistem;
Jika terdapat Data Ganda (1 NSP dimiliki lebih dari 1 Pesantren), dapat melaporkannya pada menu “KIRIM LAPORAN” dan memilih menu “Deskripsi 1 NSP Dimiliki Lebih Dari 1 Pesantren”
caranya dengan melengkapi isian dan dokumen sesuai ketentuan dalam menu “Deskripsi 1 NSP Dimiliki Lebih Dari 1 Pesantren”, serta menentukan Pesantren yang berhak memiliki NSP dimaksud,
untuk Pesantren lainnya diminta melakukan registrasi pengajuan Izin Baru pada Aplikasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren;
Dalam hal terdapat perubahan/perbaikan data pokok Pesantren yang telah memiliki izin terdaftar Pesantren maka dengan melakukan laporan.
yaitu pada menu “KIRIM LAPORAN” dan memilih menu “Perbaikan/Perubahan Data Pokok Pesantren”
caranya yaitu dengan melengkapi isian dan dokumen sesuai ketentuan dalam menu
“Perbaikan/Perubahan Data Pokok Pesantren”;
Dalam hal terdapat Pesantren yang akan dicabut izin terdaftar Pesantren dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pesantren. Dapat diajukan pencabutan izin terdaftar Pesantren.
caranya melalui menu “PENCABUTAN PESANTREN” dengan melengkapi isian dan dokumen sesuai ketentuan dalam menu “PENCABUTAN PESANTREN”.
Demikian Edaran ini disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Rangkuman
Ribet khan bacanya?
Berikut rangkuman isi surat ini
- Ketentuan yang baru berlaku untuk lembaga pondok pesantren yang belum mendaftarkan
- Pesantren yang sudah memiliki nspp/izin operasional sebelumnya tidak perlu daftar ulang atau melakukan perpanjangan ijop (tapi harus update data). Apa bedanya ya?
- Seluruh pesantren yang dufsh ada pada data emis akan diberikan SK Pembaharuan Piagam serta dicetakkan PSP (piagam statistik pesantren). Tentunya setelah verifikasi dan validasi.
- Waktu verifikasi dan validasi mulai sekarang sampai tanggal 31 Maret 2021.
- Pesantren yang sudah berizin tapi belum ada data pada emis tinggal menambahkan
- Apabila ada data ganda NSP atau NSPP akan ada pengecekan
- Ketentuan dalam mencabut izin operasional pondok pesantren.
Nah itulah rangkuman isi surat edaran Direktur PD Pontren Kementerian Agama RI Jakarta yang bernama Wuryono. Wilujeng siang, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.