Informasi tentang orang atau jabatan yang termasuk dalam Tenaga Kependidikan TPQ / TPA Taman Pendidikan Al-Qur’an dalam Perdirjen Nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Al-Qur’an.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, apabila selama ini kita mengenal Tenaga Kependidikan pada LPQ.
khususnya Taman Pendidikan Al-Qur’an hanya berupa bagian Tata Usaha (baik Kepala atau karyawan), maupun petugas perpustakaan, hal tersebut perlu kota lakukan review ulang.
Ternyata dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 mengenai Tenaga Kependidikan LPQ dan Khususnya TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an memiliki cakupan yang lebih luas.
Maksudnya bahwa Tenaga Kependidikan TPQ bukan hanya melulu Bagian Tata Usaha atau petugas perpustakaan.
Ketentuan ini bisa kita lihat dalam SK Dirjen sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, tepatnya pada Bab II Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an Huruf F (besar).
Siapa saja mereka?
Untuk mengetahuinya mari kita baca aturan dalam Perdirjen ini.
Orang atau Jabatan yang termasuk Tenaga Kependidikan TPQ
Sebagaimana kami sampaikan mengenai keberadaan tenaga kependidikan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an khususnya TPQ, setidaknya ada jabatan yaitu;
- Pengawas Pendidikan Islam;
- Kepala Satuan Pendidikan Al-Qur’an (dalam hal ini direktur/kepala/Pimpinan TPQ);
- Wakil Kepala Satuan Pendidikan Al-Qur’an (Wakil Kepala TPQ atau sebutan yang lain);
- Tenaga Perpustakaan;
- Tenaga Administrasi; dan
- Tenaga yang lainnya.
Adapun yang dimaksud dengan tenaga yang lainnya pada Tenaga Kependidikan TPQ/TPA pada SK Dirjen ini adalah tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
baca : Pembagian Tugas Tenaga Kependidikan TPQ
Pada angka selanjutnya (angka 5) lanjutan dari ketentuan sebagai petunjuk pelaksanaan LPQ ini menyebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kependidikan ditetapkan dengan peraturan lainnya”.
Minimnya Peran Pengawas Pendidikan Islam yang sangat minim dalam eksistensi TPQ
Dalam SK ini sudah jelas merupakan produk hukum dari Direktorat Pendidikan Islam yang notebene merupakan rujukan Pengawas Pendidikan Islam.
Yaitu rujukan dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil.
Akan tetapi kenapa peran serta para Pengawas Agama Islam ini (setidaknya yang saya rasakan) untuk kemajuan TPQ sangat minim?
Atau hanya perasaan saya saja atau seperti itu juga yang anda rasakan sebagai pengelola Taman Pendidikan Al-Qur’an? Atau hanya pada wilayah tempat domisili saya kejadian ini berlangsung?
Entahlah, semoga tempat anda para pengawas pendidikan Agama Islam memiliki peran serta yang signifikan serta terjun langsung dalam mengembangkan keberadan lembaga ini.
Ada kisah menarik saat saya bertemu dengan salah satu pengawas yang enerjik dan disegani.
Setidaknya menurut pandangan saya pribadi, yaitu berkenaan obrolan mengenai peran pengawas PAI pada TPQ.
Kira kira saya menyampaikan request atau permohonan seperti ini,
“Boss, mbok tolong bantuan dari para pengawas untuk turun tangan supaya TPQ bisa lebih maju, misalnya memaksimalkan badko TPQ dan yang lain”.
Maksudnya yang lain semisal membantu mengadakan master soal ujian mid semester dan ujian semesteran ganjil dan genap secara berkesinambungan.
Apa jawabnya pak pengawas mengenai permohonan secara lisan ini?
Jawabannya begitu memukau dan kelu dilidah.
Sebenarnya ada juga para pengawas yang hendak turut serta terjun dalam membantu pengembangan TPQ.
Sayang beribu sayang adakalanya niat baik dalam kedinasan itu malah menjadi bumerang yang melaksanakannya.
Dia mencontohkan, pada zaman dahulu berinisiatif membuat berkala para pegawai yang macet karena satu dan lain hal atas inisiatifnya sendiri.
Tentu tetap mengacu kepada aturan, ternyata malah disalahkan karena belum ada perintah dari atasan. Yo wis semaputo dewe wae neknu.
Demikian keterangan informasi mengenai tenaga kependidikan pada TPQ yang ternyata bukan hanya melulu Tenaga Administasi dan petugas perpustakaan.
Wilujeng dalu, selamat malam, wassalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.