Hal yang tidak dibenarkan dalam pendafftaran keberadaan pesantren, Larangan dalam Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Hal yang dilarang pada SK Dirjen Pendis no 51 tahun 2021 yang perlu menjadi perhatian para pengelola lembaga ponpes yang hendak mendaftarkan ke Kementerian Agama.
pontren.com – assalamu’alaikum, dengan munculnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 511 tahun 2021 tentang petunjuk teknis Pendaftaran keberadaan Pesantren.
SK Dirjen ini menjadi juknis ijop izin operasional Pondok pesantren (bahasa umum kalangan masyarakat).
Seperti halnya juknis sebelumnya, memuat mengenai alur mendaftarkan lembaga pesantren beserta syarat dan ketentuan yang berlaku apabila hendak mendapatkan IJOP surat tanda daftar yang bernama PSP.
PSP merupakan singkatan dari Piagam Statistik Pesantren.
PSP ini sebagai bentuk tanda terdaftar lembaga ponpes yang absah secara administrasi Negara Indonesia dalam lingkup naungan Kemenag.
Selain alur mengurus mendaftarkan, memuat syarat dan ketentuan, ada beberapa larangan yang ada pada juknis ini.
Dalam bahasa juknis, larangan ini berbunyi “tidak dibenarkan”.
Setidaknya ada 2 hal yang tidak dibenarkan dalam hal mengajukan tanda daftar keberadaan pesantren.
Apa saja hal yang tidak dibenarkan tersebut? mari kita cermati satu persatu.
Tidak dibenarkan melakukan pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren hanya dengan salah satu prosedur
Proses mendaftarkan lembaga pondok pesantren ke Kementerian Agama harus melewati 2 prosedur atau cara.
Prosedur yang pertama berupa proposal pengajuan dalam bentuk hard copy ke Kementerian Agama Kabupaten atau Kota tempat lembaga Pondok Pesantren berdomisili.
Prosedur kedua yaitu alur mendaftarkan pondok pesantren secara online melalui situs resmi kemenag.
Caranya dengan mengunggah file softcopy berkas yang menjadi syarat dalam SK Dirjen ini.
Bagi pengurus lembaga pesantren yang hendak mengajukan Piagam Statistik Pesantren ke Kementerian Agama harus menempuh kedua jalur ini.
Tidak dibenarkan mengajukan pendaftaran Pesantren ke Kemenag hanya dengan salah satu dari kedua prosedur jalur mendaftarkan. Harus kedua duanya.
Tidak Dibenarkan Mengajukan Permohonan Lintas Kabupaten atau Kota
Tidak dibenarkan mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama yang berbeda dengan kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan.
Maksudnya adalah apabila suatu lembaga pondok pesantren berada pada wilayah Kabupaten Sragen, dalam permohonan untuk mendaftarkan pesantren juga harus ke Kantor Kemenag Kabupaten Sragen.
Tidak dibenarkan mengajukan izin operasional ke Kabupaten Karanganyar meskipun berada di dekatnya. Atau bahkan mendaftarkannya di Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan ketentuan ini, meskipun lembaga pondok pesantren merupakan cabang dari ponpes yang berbeda Kabupaten bahkan Provinsi.
Maka tempat mendaftar keberadaan pesantren tetap sesuai dengan domisili lembaga secara wilayah.
Penutup tentang larangan hal yang tidak dibenarkan dalam pengajuan pendaftaran Keberadaan Pesantren
Maksud dari kata tidak dibenarkan adalah larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengelola yang hendak mendaftarkan ponpes ke Kementerian Agama.
Setidaknya ada dua hal larangan dalam mengajukan IJOP izin operasional Pondok Pesantren dalam SK Dirjen Pendis no 51 tahun 2021.
Adapun secara singkat, larangan atau hal yang tidak benar dalam pengajuan ijop ponpes yaitu;
- Melakukan pengajuan pendaftaran hanya melalui salah satu jalur baik proposal atau secara online.
- Mendaftarkan Pondok Pesantren berbeda dengan domisili Kabupaten/Kota lembaga berada.
Demikian informasi malam ini, wilujeng dalu, selamat malam, semoga sehat selalu dan mampu memberikan kontribusi secara nyata dalam kehidupan berbangsa bernegara. Wassalamu’alaikum.