Surat Pernyataan Komitmen Mengamalkan Nilai Islam Rahmatan Lil’alamin

Download form lampiran blangko surat pernyataan pimpinan pondok pesantren komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika format doc ms word bisa edit, syarat pendaftaran keberadaan pesantren.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, salah satu persyaratan untuk mendaftarkan keberadaan pondok pesantren di Kemenag atau Kementerian Agama adalah surat pernyataan pimpinan lembaga.

surat prnyataan komitmen pendaftaran keberadaan pesantren

Pimpinan lembaga bisa kiai, ketua organisasi, pengasuh pesantren atau ketua yayasan, sesuai dengan ketentuan dalam perdirjen pendis nomor 511 tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN.

baca : Blangko Formulir Permohonan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Keharusan Melampirkan Surat Pernyataan syarat Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Dalam BAB II tentang mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren huruf C Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren nomor 9 menyebutkan;

Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga yang menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika, menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan/atau fungsi pemberdayaan masyarakat, memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had), menjaga kekhasan atau keunikan tertentu dalam pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan keterampilan yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren, serta kebenaran data-data dan berkas
pendaftaran keberadaan Pesantren yang dilampirkan.

Perdirjen Pendis no 511 th 2021 Bab II Huruf C no 9

Seperti apakah surat pernyataan kiai/pimpinan pesantren tentang komitmen ini?

Berikut adalah teks bunyi isian surat pernyataan sebagai lampiran syarat mendaftarkan keberadaan pesantren sesuai dengan contoh dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Jakarta (SK Dirjen Pendis no 511 th 2021).

Teks Pernyataan komitmen menjalankan Islam Rahmatan Lil’Alamin dll

Berikut adalah isi surat pernyataan untuk komitmen sebagaimana permintaan dalam permohonan pengajuan pendaftaran keberadaan pondok pesantren, silakan mengisi sesuai juknis.

KOP SURAT YAYASAN ATAU ORMAS
(Jika Pesantren didirikan oleh perseorangan atau perkumpulan masyarakat maka kop surat tidak diperlukan)

SURAT PERNYATAAN
Nomor : ….. (1)

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap : …. (2)
NIK KTP : … (3)
Jabatan : Pimpinan Pondok Pesantren … (4)
Alamat Pesantren : …. (5)
Nomor Hp : … (6)

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

  1. Pesantren yang kami kelola benar-benar mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Pesantren yang kami kelola benar-benar menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat;
  3. Pesantren yang kami kelola benar-benar telah memenuhi unsur Pesantren, yakni: kiai, santri yang bermukim di Pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin;
  4. Berkomitmen dan tetap menjaga kekhasan atau keunikan dalam pengembangan kajian keilmuan, keahlian, dan ketrampilan dan mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam karakter Pesantren;
  5. Surat Pernyataan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari kelengkapan berkas permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren;
  6. Data-data dan berkas pendaftaran keberadaan Pesantren yang kami sampaikan adalah benar adanya dan tidak dilakukan pemalsuan apapun;
  7. Jika di kemudian hari Pesantren yang kami kelola menyalahi atas Surat Pernyataan ini, maka kami siap untuk dicabut tanda daftar keberadaan Pesantren dan menerima sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tasikmalaya, 30 Desember 2021 (7)
Pondok Pesantren Al Ciya (8)
Pimpinan,

Materai 6000 dan tanda tangan

Nyai Susie (9)

Petunjuk pengisian uraian isi dalam kolom yang memiliki angka

pada form surat pernyataan pimpinan pondok pesantren sebagai persyaratan pengajuan izin operasional ponpes dalam bentuk pendaftaran keberadaan pesantren ada nomor sebagai kode.

adapun uraian untuk mengisi kolom nomor penjelasannya sebagaimana berikut;

NoUraian Isi
(1)Nomor Surat Pernyataan (jika ada)
(2)Nama Lengkap Pimpinan Pesantren
(3)Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pimpinan Pesantren
(4)Nama Pesantren
(5)Alamat Lengkap Pesantren
(6)Nomor Hp Pimpinan Pesantren
(7)Kabupaten/Kota kedudukan (domisili) Pesantren, Tanggal Surat
(8)Nama Pesantren
(9)Nama Lengkap Pimpinan Pesantren
petunjuk pengisian surat pernyataan

Download Surat Pernyataan komitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin

Sebelumnya kami sampaikan bahwa penggunaan file ini memakai ukuran kuarto atau A4.

Tujuannya yaitu memudahkan dalam scan atau pindai berkas yang nanti anda unggah atau upload melalui registrasi online mendaftarkan pondok pesantren melalui website resmi Kemenag.

Kenapa memakai ukuran kertas A4 atau kuarto?

Karena contoh dalam SK Dirjen no 511 sepertinya juga menggunakan ukuran ini, yang kedua yaitu kebanyakan scanner pada printer banyak yang hanya mengakomodasi size A4. Agak sulit utamanya wilayah desa untuk scan berkas ukuran F4 atau us folio.

Sebelum anda mengunduh file surat ini silakan anda simak tampilannya sebagai berikut.

Nah seperti itulah contoh berkas surat pernyataan komitmen pimpinan lembaga Pondok Pesantren sebagai salah satu persyaratan mengajukan izin operasional pondok pesantren.

Apabila sukses melewati berbagai tanda tangan dan verifikasi selanjutnya akan mendapatkan PSP. Yaitu Piagam Statistik Pesantren sebagai bukti bahwa lembaga Pesantren telah terdaftar di Kemenag.

Untuk mengunduh sampean bisa mengikuti tautan berikut;

Download Surat Pernyataan Pimpinan Pesantren syarat berkas pengajuan Pendaftaran Pesantren

Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus untuk segera mengurus perizinan ini mengingat birokrasi mulai dari RT RW (lingkungan) Lurah/Kepala Desa (Desa), Rekomendasi KUA (Kecamatan), Kankemenag (Kabupaten/Kota) Kakanwil (Provinsi) paraf Kasubdit, Direktur, ttd Direktur Jenderal a.n. Menteri (Nasional).

Mantab khan, mulai paling kecil (pejabat RT) sampai dengan pejabat tingkat nasional untuk mengurus Piagam Statistik Pesantren.

Selamat mengurus perizinan bagi poro kiai Nyai Ustadz ustadzah pada masa dan era pemangkasan birokrasi, wilujeng enjang, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Ibnu Singorejo

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru. Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu. contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan