Informasi tentang pembagian jenis pondok pesantren mengacu kepada penyelenggaraan layanan pendidikan.
Berdasarkan penjelasan yang ada dalam PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2020 TENTANG PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN.
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullah, masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui duduk perkara posisi layanan pendidikan pada pondok pesantren.
Sehingga sampean tidak perlu heran jika ada orang yang bertanya tentang bagaimana ijazah lulusan pesantren?
Nanti kerja apa? ijazahnya laku apa tidak untuk mendaftar polisi TNI Polri? dapat melanjutkan kuliah? Seperti pada fakultas kedokteran atau tidak dan lain sebagainya.
Masyarakat masih banyak yang belum paham mengenai layanan pendidikan di Pesantren
Untuk menjawab berbagai pertanyaan diatas, maka masyarakat perlu memahami bahwa lembaga pondok pesantren memiliki keunikan tertentu. Keunikan ini berbeda dengan lembaga pendidikan lain utamanya sekolah umum.
Jadi intinya begini, pesantren ini adalah sebuah induk dari lembaga pendidikan yang dikelola oleh ponpes.
Dalam pesantren terdapat lembaga atau layanan pendidikan. Dari situ bisa disimpulkan apakah ijazahnya bisa dipakai untuk mendaftar ke fakultas kedokteran, TNI polri atau tidak.
baca : KLASIFIKASI PONDOK PESANTREN BERDASARKAN PENELITIAN BALITBANG KEMENTERIAN AGAMA
Jadi kesimpulannya bagaimana? Bisa apa enggak sih? Tergantung dari lembaga pendidikan apa yang dikelolanya
Jika dia memakai layanan Pendidikan PKPPS (Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren) maka ijazahnya tidak dapat untuk mendaftar jadi Polri.
Lain halnya apabila pesantren menyelenggarakan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) atau Pendidikan Diniyah Formal (PDF).
Ijazah SPM dan Pesantren PDF dapat untuk mendaftarkan sebagai anggota Polisi atau Polri.
Jadi tidak bisa di gebyah uyah (pukul rata) ijazah pesantren bisa atau tidak untuk tujuan tertentu. Seperti lanjut fakultas kedokteran, daftar polisi, dan tujuan yang lain.
3 kelompok besar layanan pendidikan di Pondok Pesantren
Sekedar mengerucutkan informasi mengenai layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren. Anda dapat melihat ke PMA no 30 tahun 2020 pada Bagian Kesatu.
Dalam Pasal 2 PMA dimaksud, pondok Pesantren terdiri dari:
pertama, Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
kedua, Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau
ketiga, Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Sekilas penjelasan Pembagian Pesantren berdasarkan Penyelenggaraan Pendidikan
Apa sih maksudnya pesantren dalam bentuk pengkajian kitab kuning?
Yaitu pesantren yang mempelajari dan mengkaji kitab keislaman berbahasa Arab. Atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
Kalau bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin maksudnya apa ya?
Yaitu kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi.
Sedangkan pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain.
baca : mengenal lebih dekat tentang pondok pesantren
Misalnya pondok pesantren yang memiliki sekolahan seperti SD SMP SMA atau MI MTS MA yang berada di dalam pondok pesantren.
Nah itulah pembagian pondok pesantren berdasarkan model pendidikan yang diselenggarakannya yang termaktub dalam PMA terbaru tentang pondok pesantren.
Kemudian dari ketiga mainstreem pesantren tersebut kemudian bercabang-cabang menyesuaikan dengan pembagian dan pengkategoriannya.
Wilujeng dalu, wassalaamu’alaikum wa rahmatullah.