Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yth. Bapak/Ibu. Berikut kami sampaikan Surat Edaran Moratorium Layanan Izin Operasional Pondok Pesantren. Poin-poin dalam edaran ini antara lain:
- Layanan Pengajuan IJOP akan ditutup sementara pada tanggal 30 September 2020;
- Layanan Pengajuan IJOP akan dibuka kembali setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren sebagai turunan UU Pesantren No. 18 Tahun 2019;
- Pada Oktober 2020 akan diterbitkan 1 (satu) SK NSPP Baru dan NSPP Perpanjangan bagi Pesantren yg mengajukan selambatnya pada tanggal 30 September 2020 (pengajuan) dan diterima oleh server Kemenag Pusat selambatnya pada tanggal 7 Oktober 2020 (verifikasi Kemenag Pusat).
Demikian edaran ini disampaikan. Terima kasih.
Wassalam,
Mengetahui,
Kasubdit Pendidikan Pesantren
Nah itulah pesan berantai melalui whatsapp di lingkungan grup grup yang memiliki perhatian terhadap pondok pesantren.
Bagi pengelola ponpes yang belum memiliki izin untuk segera mengurusnya.
Karena jelas dalam wa berantai tersebut terdapat batas akhir mengenai pengajuan izin operasional ponpes sebelum pelaksanaan moratorium.
Belum ada keterangan batas waktu yang jelas perizinan akan dilayani kembali.
Selain itu, resiko terbitnya ketentuan baru bisa saja memiliki ketentuan yang lebih berat dan sulit untuk dipenuhi pesantren baru.
Contoh kongkritnya yaitu keberadaan juklak LPQ yang terbukti nyata kesulitan berlipat bagi lembaga TPQ dan sejenis dibanding aturan sebelumnya.
Selain itu juga belum ada kepastian tanggal dan bulan serta tahun untuk ketentuan dari Kemenag yang mengatur perizinan ini.
Jadi ada 2 resiko bagi pesantren yang tidak bisa mengajukan perizinannya sebelum tanggal 30 September.
Resiko pertama adalah lembaga ponpes yang mendaftarkan setelah moratorium dicabut bisa saja mendapatkan ketentuan dan perdyaratan perizinan yang lebih sulit dan rumit. Meskipun ada pula kans lebih mudah.
Kalau melihat trend untuk ketentuan lembaga, saat ini baru trend semakin sulit saja dalam memenuhi syarat dan ketentuan dari Kemenag, TPQ misalnya yang harus berada dibawah organisasi berbadan hukum serta memiliki 6 atau lebih ruangan yang dipersyar
Resiko kedua, terbitnya peraturan menteri agama dari turunan undang undang nomor 18 tahun 2019 belum dipastikan kapan tanggal penerbitannya.
Bisa sehari setelah hari dimulai moratorium, seminggu, sebulan, atau baru terbit di tahun 2021, sampai saat ini orang awam tidak mengetahuinya.
Yang jelas dalam beberapa tahun terakhir ini ketentuan tentang pondok pesantren sangat dinamis dimana mengalami gonta ganti aturan.
Kalau saya pribadi berharap ketentuan yang baru nanti akan semakin membuat lembaga ponpes berdaya dan mak