Kode Etik Hubungan antara sesama warga Satuan Pendidikan al-Qur’an TPQ

Kode Etik Hubungan antara sesama warga Satuan Pendidikan al-Qur’an TPQ
kode etik guru santri TPQ sesama warga satuan pendidikan

Contoh kode etik guru TPQ Taman pendidikan al-qur’an dalam hal hubungan antara sesame warga satuan pendidikan (dengan santri) ataupun dengan ustadz ustadzah yang lain mengacu kepada file yang dicontohkan dalam standar administrasi madrasah.

pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, saat ini pekerjaan mendaftarkan lembaga pendidikan alqur’an (termasuk TPQ) adalah kegiatan yang termasuk melelahkan dan perjalanan yang panjang, tak seperti dulu kala, kadang berpikir ini seperti ironi semangat pemangkasan birokrasi.

Kenapa bisa begitu? Karena persyaratan dan ketentuan yang ada saat ini baik administrasi dan yang lainnya begitu banyak dan detil serta (sepanjang yang saya ketahui) tidak ada panduan dan contoh kongkrit untuk ditiru modifikasi dan disesuaikan dengan keadaan lembaga.

Salah satunya adalah keberadaan pedoman yang mengatur tentang pedoman kode etik hubungan sesama warga satuan pendidikan al-Qur’an (termasuk didalamnya TPQ) dan hubungan antara warga satuan pendidikan al-Qur’an dan masyarakat.

Sebenarnya kode etik ini terdiri dari 2 hal yaitu;

  • Kode etik dengan sesama warga satuan pendidikan; dan
  • Kode etik hubungan warga satuan pendidikan dengan masyarakat

Sebenarnya kedua kode etik ini ada dalam satu file atau menjadi satu kesatuan, akan tetapi karena pertimbangan judul yang terlalu panjang akhirnya dibuat menjadi terpisah antara hubungan internal sesame warga satuan dan hubungan dengan masyarakat.

Pengertian kode etik warga satuan pendidikan TPQ

Kode Etik warga satuan pendidikan Al-Qur’an Taman Pendidikan Al-Qur’an adalahadalah norma dan asas yang disepakati dan diterima warga satuan pendidikan TPQ sebagai pedoman sikap dan perilaku
dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di lingkungan TPQ sebagai bagian dari anggota masyarakat, dan warga Negara.

Adapun Pedoman sikap dan perilaku dimaksud diatas adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku warga satuan pendidikan yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menjalankan kegiatan belajar mengajar serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar Lembaga Taman Pendidikan al-Qur’an.

Kode etik Hubungan antara sesama warga satuan pendidikan Al-Qur’an Taman Pendidikan Al-Qur’an

Berikut adalah berbagai hubungan internal antara sesame guru ustadz ustadzah pendidik ataupun hubungan dengan anak didik santri siswa di TPQ yang dipilah pilah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut;

Kode Etik Hubungan Santri dengan Guru Ustadz ustadzah Pengajar TPQ

pengurus fkdt
ASN yang mengurusi pondok pesantren

Etika Peserta didik/Santri TPQ dalam hubungan antara peserta didik dengan guru yaitu :

  1. Menghormati semua ustadz ustadzah pengajar TPQ tanpa membedakan suku, ras, dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
  2. Bersikap sopan santun terhadap semua dewan pengajar dalam hubungan baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Taman Pendidikan al-Qur’an
  3. Menjaga nama baik seluruh ustadz ustadzah beserta keluarganya
  4. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenai seorang pengajar kepada ustadz ustadzah atau pihak lainnya, kecuali terhadap pelanggaran hukum dan etik yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan di lingkungan Lembaga satuan pendidikan TPQ.
  5. Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidak sepahaman pendapat tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi yang rasional
  6. Jujur terhadap ustadz ustadzah dalam keseluruhan aspek
  7. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepadadewan pengajar atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian pendidik.
  8. Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi penilaian ustadz ustadzah
  9. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap para pengajar.
  10. Bekerjasama dengan guru ustadz ustadzah dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan para pengasuh pelajaran di ruang perbelajaran.
  11. Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap pengajar terhadap pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup.
  12. Menghindari sikap tidak suka terhadap pendidik atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai yang diberikan oleh ustadz ustadzah TPQ.
  13. Mematuhi perintah dan petunjuk para pendidik sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
  14. Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan para dewan pendidik di Taman Pendidikan al-Qur’an
  15. [dapat ditambah sesuai kebutuhan]

Kode Etik Hubungan sesama santri

Etika santri Taman Pendidikan al-Qur’an dalam hubungan atara sesama peserta didik pada lembaga pendidikan al-Qur’an yaitu;

  1. Menghormati semua siswa siswi santri TPQ tanpa membedakan suku, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
  2. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua santri putra maupun putri dalam berhubungan baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Lembaga Taman Pendidikan al-Qur’an
  3. Bekerjasama dengan santri yang lain lain dalam menuntut ilmu Agama
  4. Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalam Agama dan masyarakat
  5. Berlaku adil terhadap sesama rekan sesama santri pada TPQ
  6. Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan siswa siswi TPQ yang lain.
  7. Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama santri baik di dalam lingkungan TPQ maupun di luar lingkungan Taman Pendidikan al-Qur’an.
  8. Saling menasehati untuk tujuan kebaikan
  9. Suka membantu santri yang lain yang kurang mampu dalam pelajaran maupun kurang mampu secara ekonomi.
  10. Bersama-sama menjaga nama baik Lembaga Taman Pendidikan al-Qur’an dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang merusak citra baik TPQ.
  11. Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan santri yang lain.
  12. Tidak menggangu ketenangan santri atau siswa lain yang sedang mengikuti proses pembelajaran.
  13. Tidak mengajak atau mempengaruhi santri lainnya untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan ketentuan syariat agama Islam, norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
  14. [dapat ditambah sesuai kebutuhan]

Hubungan Guru Ustadz Ustadzah dengan peserta didik siswa santri TPQ

wali santri murid TPQ

Kode etik Tenaga Pendidik Taman Pendidikan al-Qur’an dalam hubungan dengan santri peserta didik pada lembaga pendidikan al-Qur’an yaitu;

  1. Berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
  2. Membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga Taman Pendidikan al’Qur’an, dan anggota masyarakat.
  3. Mengakui setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
  4. d. Menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
  5. Berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana Taman Pendidikan al-Qur’an yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yangefektif dan efisien bagi peserta didik.
  6. Menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik di luar batas kaidah pendidikan.
  7. Berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif peserta didik.
  8. Mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
  9. Menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak merendahkan martabat peserta didiknya.
  10. Bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
  11. Berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
  12. Terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
  13. Membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  14. Tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  15. Tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
  16. Tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
  17. Tidak menggunakan kata-kata kasar dalam proses pembelajaran seperti oon, konyol, IQ jongkok dan sebagainya

Hubungan Guru Ustadz Ustadzah Pengajar Taman Pendidikan al-Qur’an dengan Rekan Sejawat

data emis pondok pesantren
  1. Memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi Taman Pendidikan Al-Qur’an.
  2. Memotivasi diri dan teman sesama pengajar secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  3. Menciptakan suasana TPQ yang kondusif.
  4. Menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar Lembaga Taman Pendidikan al-Qur’an.
  5. Menghormati rekan sesama ustadz ustadzah dewan pendidik dan pengajar.
  6. Saling membimbing antar sesama guru TPQ.
  7. Menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
  8. Berbagai dengan rekan-rekan lainnya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
  9. Menerima rekan lainnya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
  10. menanamkan pada diri nilai-nilai agama islam, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  11. Memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  12. Mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah- kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
  13. Tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat, seperti berkata kotor, menghina, “misuh”, merendahkan sejawat dan lainnya.
  14. Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional ustadz pengajar TPQ.
  15. Tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas pendapat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  16. Tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan- pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
  17. Tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
  18. Memanggil sejawat dengan panggilan bapak/ibu, ustadz/ustadzah
  19. Tidak memanggil sejawat dengan panggilan : cung, ndut, cux, adik, neng, cak, atau panggilan lain yang kurang pantas

begitulah panduan dalam hal kode etik hubungan guru ustadz ustadzah secara internal atau dalam istilah Keputusan Dirjen Pendis no 91 tahun 2020 disebut dengan pedoman kode etik hubungan antara sesama warga satuan pendidikan al-Qur’an yang dalam hal ini lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an.

Tentunya contoh yang dibuat ini bukan merupakan suatu juknis yang mengikat, hanya sebagai gambaran atau contoh yang bisa njenengan jadikan acuan dalam pembuatan kode etik internal dengan sesama guru atau dengan warga pendidikan dalam hal ini santri anak didik.

Anda juga dapat berkreasi merumuskan kode etik yang sesuai dengan kondisi lembaga serta semangat dan suasana serta adat istiadat setempat dan budaya kerja di lingkungan. demikian, mohon saran dan koreksi untuk contoh yang disampaikan oleh blog ini, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Sumber :

  1. Standar Dokumen Administrasi Madrasah Unit Pelaksana Program Akreditasi Madrasah (UPPAM), Direktorat Pendidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI
  2. KODE ETIK PESERTA DIDIK SMP NEGERI 12 KOTA SERANG

Postingan baru : Kami usahakan Jadwal hari Senin dan Jumat akan ada tambahan postingan artikel baru.Terima kasih sudah menyimak. saran dan kritik serta sumbangan artikel kami tunggu.contact info : cspontren@yahoo.com twitter : PontrenDotCom FB : Gadung Giri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*