Format Formulir Pendaftaran LPQ ke Kemenag
Download contoh form format formulir pendaftaran Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (TPQ, TQA, Rumah Tahfidz Al-Qur’an, Paud Q) ke Kementerian Agama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an yang ditandatangani oleh Kamaruddin Amin (Dirjen Pendis) di Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2020.
Baca;
Format Surat Pengantar Proposal Pendaftaran LPQ ke Kemenag
Contoh Profil LPQ dari Kemenag
FORMAT TANDA TERIMA PROPOSAL PENDAFTARAN LPQ
pontren.com – assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, dalam pengajuan proposal untuk mendapatkan tanda daftar LPQ (yang didalamnya termasuk lembaga TPQ, TQA, Paud Al-Qur’an dan Rumah Tahfidz Al-Qur’an) terdapat ketentuan tentang formulir pendaftaran.
Formulir pendaftaran ini bersifat sebagai kartu atau kertas kendali dan check point kelengkapan berkas berkas proposal yang diajukan oleh lembaga kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau kota yang nantinya akan di cek dan diproses pada seksi PD Pontren atau Pakis atau bagian yang berwenang.
Berisi check point kelengkapan berkas dan informasi kontak lembaga
Dalam form pendaftaran ini memuat informasi nama lembaga, nama person yang mengajukan serta kontak baik nomor telfon maupun email yang dapat dihubungi.
Di bawah data kelembagaan yang bermanfaat kemudahan komunikasi dengan jajaran pengelola calon lembaga yang diajukan terdapat 5 check point yang memberitahukan ada atau tidak adanya kelengkapan dokumen yang diajukan.
Berikut adalah tulisan yang ada dalam form format formulir pendaftaran Lembaga Pendidikan al-Qur’an sebagaimana dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an.
Isian Formulir
Format Formulir Pendaftaran LPQ
Nama Calon LPQ | |
Alamat | |
Nama Kontak | |
Telepon Kontak | |
Email Kontak |
Kelengkapan Dokumen | Ada | Tidak Ada |
1. Surat Surat Permohonan Pendaftaran | ||
2. Profil Lembaga | ||
3. Foto kopi akta yayasan | ||
4. Foto kopi sah SK Struktur organisasi yayasan | ||
5. Foto kopi KTP pengurus |
Petunjuk Pengisian form formulir pendaftaran;
Nama calon LPQ : diisi dengan nama lembaga yang hendak diajukan, misalnya TPQ Al Mutohharoh
Alamat : diisi alamat Lembaga berada, contoh : jln Gelatik no 1 Larangan Kec. Harjamukti Kota Cirebon.
Nama Kontak : diisi nama orang atau pengurus yang dapat dihubungi via telepon atau media sosial, contoh : Vinalia Putri Ida Kusumantidiah
Telepon Kontak : diisi nomor telefon nama diatas yang dapat dihubungi : contoh 081-234-567-898
Email kontak : diisi alamat email kontak yang mengajukan. Contoh : vinalia@hayoo.com
Pada bagian check point kelengkapan berkas semestinya dicentang oleh petugas, entah jika yang dimaksudkan oleh pihak Jakarta dicek sendiri dari pihak yang mengajukan.
Download Format Formulir Pendaftaran LPQ ke Kemenag
Dibawah ini kami lampirkan file dalam format doc yang dapat anda download ataupun diunduh guna keperluan pengajuan lembaga anda di kemenag yang jika nanti disetujui akan mendapatkan SK Tanda Daftar dan nomor statistik dari Kankemenag Kabupaten atau kota.
Sebelum anda mengunduhnya, akan kami perlihatkan file yang kami unggah sebagai preloved alias dapat dilihat dan dipandang sebelum anda mengunduhnya.
Berikut tampilannya.
Sebagai tambahan keterangan, file yang kami unggah dibuat dengan menggunakan ms word seri 2007 dengan kertas ukuran F4 (panjang = 33,02 cm dan lebar 21,5 cm) dengan margin kiri atas = 4 cm dan bawah kanan = 3 cm.
Ada kendala dalam mengunduh file dari penampakan review?
Kami sertakan tautan berikut untuk memudahkan.
Download Formulir Pendaftaran LPQ
Itulah salah satu berkas yang perlu bahkan masuk dalam kategori wajib disertakan dalam pengajuan nomor statistik LPQ atau kondang disebut dengan izin operasional TPQ.
Sugeng siang, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Assalamu alaikum, mau tanya admin, jika di tempat kami sudah ada 6 lembaga LPQ dan masing-masing sudah punya izin operasional, apakah pengelolaannya itu masing-masing secara independen atau ada lembaga lebih tinggi yang mengatur dan mengawasi i 6 satuan pendidikan tersebut? mohon penjelasannya min… terimakasih
Salam kami, dari Gorontalo
Hardi Takula
wa’alaikum salaam saudara Hardi Takula dari Gorontalo. secara keabsahan lembaga anda sudah benar dengan mendaftarkan masing masing lembaga mendapatkan izin operasional TPQ. secara pengelolaan, tidak ada ketentuan harus sendiri sendiri atau lembaga yang lebih tinggi. akan tetapi anda bisa membuat rumusan dan kurikulum satu untuk semua termasuk dalam soal ujian.
perihal anda hendak membuat sebuah lembaga yang lebih tinggi untuk membuat pengawasan atau pendampingan, menurut saya jika berjalan dengan baik tentu akan lebih bagus untuk perkembangan lembaga anda.
demikian opini kami mengenai beberapa lembaga anda yang sudah mempunyai izin operasional dan nomor statistik, semoga jawaban kami bisa membantu. salam kenal.
Maaf, saya mau tanya ya min
,1. Utk profil lembaga itu yg gimana ya??
2.utk mendirikan TPQ, proposal permohonan itu diserahkan ke kantor kemenag atau kua, atau keman nih?? Mohon jawabannya?
3. Apakan ada syarat” lain utk mendirikan TPQ??
Sebelumnya terima atas jawabannya
1. profil lembaga ya data tpq yang hendak anda daftarkan, blangko profilnya sudah kami sediakan anda tinggal unduh dan mengisinya.
2. diserahkan ke Kantor Kemenag
3. syaratnya-syaratnya sebagaimana yang ada dalam juknis.
demikian jawabnya, semoga membantu.