Informasi mengenai ketentuan kode etik da n kode perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama mengacu kepada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 sebagai acuan PNS Kemenag dalam bertindak maupun etika.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, disini akan dibahas tentang adab dan ahlak seseorang yang menyandang profesi sebagai ASN di Lingkungan Kementerian Agama yang lebih terperinci disebut dengan kode etik Pegawai Kemenag dan juga perilakunya.
Tentunya landasan dalam tulisan ini adalah PMA no 12 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur sipil Negara Kementerian Agama yang ditanda tangani oleh Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019.
Sebagaimana penamaannya, Kementerian ini melakukan pelayanan dalam hal agama seperti pernikahan di KUA, lembaga Pendidikan Keagamaan seluruh Agama di Indonesia, untuk Pendidikan Islam seperti Madrasah, Pondok Pesantren, TPQ maupun layanan zakat wakaf termasuk haji dan umrah.
Pertimbangan
Ada 3 yang menjadi pertimbangan (sebenarnya dua saja) keberadaan PMA nomor 12 tahun 2019 ini yaitu;
Pertama : bahwa Pegawai ASN harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa dan Negara dalam menjalankan tugas fungsi dengan berpedoman pada kode etik dan juga kode perilaku.
Kedua : bahwa KMA nomor 421 tahun 2001 tentang kode etik Pegawai Departemen Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hokum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Ketiga, dengan pertimbangan dua hal diatas maka menteri perlu menetapkan Permen tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di lingkungan Kemenag.
Siapa saja sih yang dimaksud dengan ASN Kemenag?
Yang dimaksud sebagai ASN Kemenag disini adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas lainnya dan digajji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Apa maksud dari kode etik dan kode perilaku ASN di Kemenag?
Maksud kode etik dan kode perilaku disini adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Yang wajib ditaati ASN Kemenag
Ada 2 hal yang wajib ditaati oleh Pegawai ASN Kemenag baik PNS maupun P3K
Kedua kewajiban tersebut adalah;
- Nilai nilai dasar; dan
- Kode etik dan kode perilaku.
Ada 5 nilai nilai dasar yang menjadi kewajiban untuk ditaati oleh ASN Kemenag. Hal ini tercantum dalam pasal 3 PMA no 12 tahun 2019.
Kelima nilai dasar tersebut meliputi;
Satu, Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa. Yaitu merupakan keyakinan, kesadaran dan tanggung jawab ASN sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa.
Dua, Integritas. Sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan sebagai pribadi atau PNS/P3N di lingkungan Kemenag dalam melaksanakan tugas secara baik dan benar.
Tiga, Profesionalitas. Sikap dan perilaku pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik.
Empat, Tanggung jawab. Sikap dan perilaku ASN yang selalu berkomitmen mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, pihak lain, atau dan golongan.
Lima, Keteladanan. Perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan tugas dan Kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama Pegawai ASN dan anggota Masyarakat.
Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kementerian Agama
Kode etik maupun kode perilaku PNS Kemenag termasuk P3K ini dibangung berdasar nilai nilai sebagaimana kelima hal yang meliputi nilai dasar diatas.
Berikut kode etik dan perilaku menyangkut nilai nilai dasar diatas.
Kode etik dan perilaku Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa
Ada 9 (Sembilan) kode etik menyangkut keimanan dan ketaqwaan ini, kesembilan kode etik dan perilaku tersebut adalah;
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan sumpah janji jabatan pegawai dan atau sumpah janji jabatan
- Melaksanakan ibadah dengan agama dan kepercayaan masing masing;
- Menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat;
- Melaksanakan tugas kemanusiaan;
- Menumbuhkembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama yang berbeda-beda;
- Membina kerukunan kehidupan beragama;
- Tidak bertindak diskriminatif;
- Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain; dan
- Bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama dalam bentuk pemahaman dan pengamalan untuk kebersamaan umat.
Kode etik dan kode perilaku nilai integritas
Dalam hal integritas, ada 5 (lima) yaitu,
- Bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, serta berpikir positif, arif dan bijaksana;
- Tidak melakukan tindakan yang merekayasa atau manipulasi suatu keterangan, perintah atasan, surat, dokumentasi, atau keadaan sehingga tidak sesuai dengan kebenaran yang seharusnya;
- Tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan keistimewaan, baik bagi diri sendiri, keluarga maupun orang lain;
- Tidak memerintahkan atau mengizinkan sesama ASN atau pihak lain, baik horizontal vertikal yang berada dibawah pengaruh, petunjuk, kewenangannya untuk minta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman maupun imbalan, atau apapun berhubungan dengan semua hal yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh PNS /P3K berkenaan dengan pelaksanan tugas; dan
- Tidak menerima pembayaran melebihi dari yang seharusnya diperoleh sesuai dengan kapasitasnya.
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Profesionalitas
Menyangkut kode etik dan perilaku profesionalisme, berikut 9 (Sembilan) hal dimaksud sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) PMA no 12 ini;
- Memiliki komitmen kuat terhadap tugas dan berupaya menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu;
- Bersikap berani mengakui kesalahan dan bersedia menerima konsekuensi serta melakukan langkah langkah perbaikan dengan segera;
- Bersikap netral dan tidak memandang suku, agama, ras, dan atau golonga;
- Tidak menyampaikan informasi atau pendapat kepada pihak diluar kementerian agama atas sesuatu hal yang menjadi kewenangannya tanpa adanya perintah dari pejabat yang berwenang;
- Tidak menggunakan kewenangan jabatan dan fasilitas kantor baik langsung maupun tidak langsung untuk membantu anggota keluarga dekatnya mendapatkan kontrak kerja sama dengan Kementerian Agama;
- Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak yang melakukan transaksi atau pihak lain yang berhubungan dengan Kementerian Agama;
- Tidak mempekerjakan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk bekerja di Kementerian Agama;
- Tidak memberi ataupun menerima hadiah, pinjaman, imbalan, keringanan biaya, bantuan atau pelayanan dalam bentuk dan kondisi apapun yan diketahui atau patut diduga dapat mempengaruhi pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya; dan
- Mengembangkan sikap patuh pada norma hukum dan norma sosial serta memacu etos kerja, disiplin, produktifitas, inovasi dan rasa kesetiakawanan sosial.
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai Tanggung Jawab
Ada 7 (tujuh) hal yang meliputi kode dan perilaku ASN Kemenag dalam nilai Tanggung jawab. Kelima hal tersebut sebagaimana dibawah ini;
- Mengutamakan tugas dan fungsi;
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadi lainnya melalui berbagai sarana prasarana dan media yang tersedia yang diperlukan untuk melaksanakan tugas;
- Melaksanakan tugas secara patut, tekun, dan perhatian, tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya;
- Memelihara setiap asset atau barang milik Negara di Kemenag;
- Melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja;
- Tidak memberikan informasi yang dikategorikan sebagai rahasia Negara atau rahasia jabatan; dan
- Pelaksanaan tugas tidak dilakukan bersama orang atau lembaga yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mempengaruhi keputusan yang diambil.
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Keteladanan
Ada 5 (lima) hal yang menyangkut perilaku nilai keteladanan ASN Kemenag, berikut kelima hal dimaksud;
- Memiliki akhlak terpuji, member pelayanan dengan sikap baik, ramah dan adil;
- Tidak melakukan perbuatan tercela, baik menurut ajaran agama maupun norma sosial di masyarakat;
- Tidak berprasangka atau bias, baik perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alasan yang dibenarkan;
- Bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan; dan
- Bersahaja dan menjauhkan diri dari bersifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri.
Itulah penjabaran dari kode etik dank ode perilaku bagi ASN dalam PMA nomor 12 tahun 2019.
Penutup
Dengan keberadaan PMA ini mulai berlaku, maka KMA no 421 tahun 2001 tentang kode etik Pegawai Departemen Agama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
PMA ini mulai berlaku semenjak diundangkan, diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019.
Download PMA no 12 tahun 2019 PDF
Dibawah ini ada link atau tautan untuk mengunduh Peraturan menteri Agama Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 yang tampilan review nya sebagaimana dibawah ini.
Berikut tautan atau link yang memudahkan anda untuk unduh atau download PMA no 12 th 2019 tentang kode etik dank ode perilaku PNS Kemenag.
Download PMA no 12 th 2019 format PDF
Semoga menambah wawasan dalam pengetahuan kode etik pegawai Kemenag dan juga kode perilaku yang disusun secara terperinci dalam PMA ini.
Sugeng sonten, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.