Informasi tentang penjaminan mutu pendidikan pada pondok pesantren mengacu kepada Undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren sebagai panduan pihak pihak yang mengelola ponpes supaya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Sugeng siang pakde bude, utamanya poro kyai dan ustadz yang memiliki ataupun sebagai pengelola pondok pesantren.
Baca;
Bentuk Izin Terdaftar Pondok Pesantren berdasarkan UU Pesantren;
Pendidikan formal dan nonformal pada Pondok Pesantren;
Pesantren dalam Fungsi Pendidikan mengacu UU no 18 tahun 2019
Mari belajar lagi tentang undang undang pesantren, khususnya dalam hal penjaminan mutu pesantren.
Ketentuan ini dapat dilihat dalam paragraf 2 pasal 25 dan 26
Bagaimanakah cara menjaga mutu pendidikan pada pesantren? Caranya adalah pihak pesantren melakukan penyusunan kurikulum.
Hal ini tertuang dalam pasal 25 uu pesantren yang berbunyi;
Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun kurikulum.
Maksud Penjaminan Sistem Penjaminan Mutu Pesantren
Selanjutnya guna menjamin mutu pendidikan di pontren, disusunlah system penjaminan mutu ini.
Ada 3 maksud dari system penjaminan mutu ini, Adapun ketiga maksud dari system penjaminan mutu berguna untuk;
- melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;
- mewujudkan pendidikan yang bermutu; dan
- memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren
Aspek yang diarah dalam Sistem Penjaminan Mutu Pesantren
Dalam UU Pesantren disebutkan ada 3 aspek kemana penjaminan mutu ini diarahkan.
Adapun ketiga aspek ini adalah;
- peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;
- penguatan pengelolaan Pesantren; dan
- peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren.
Dalam system penjaminan mutu sebagaimana dimaksudkan dalam undang undang pestren ini disusun oleh Majelis Masyayikh yang selanjutnya perihal rumusannya ditetapkan oleh Menteri (tentunya Menag atau Menteri Agama).
Apa dan Siapakah dewan Masyayikh?
Untuk mengetahui tentang Dewan Masyayikh maka perlu merujuk kepada UU Pesantren Paragraf 3 tentang Dewan Masyayikh pada Pasal 27.
Pada ayat 1 disebutkan bahwa guna melakukan penjaminan mutu internal pesantren, ponpes melakukan pembentukan dewan Masyayikh.
Dewan ini dipimpin oleh seorang Kiai.
Selanjutnya dalam tugas yang diemban oleh dewan masyayikh paling sedikit memiliki 5 tugas.
Adapun kelima tugas dewan masyayikh adalah sebagai berikut;
- Membuat atau menyusun kurikulum Pondok Pesantren;
- melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- melakukan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; dan
- menyusun dan membuat serta menyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.
Apakah itu majelis Masyayikh? Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari Dewan Masyayikh.
Adapun tugas dari Majelis masyayikh ini setidaknya ada 6.
Berikut 6 tugas dewan masyayikh;
- menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;
- memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren;
- merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren;
- merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
- melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan
- memeriksa keabsahan setiap syahadah atau rjazah Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.
Selanjutnya disebutkan bahwa Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri. Yang tentunya adalah berupa PMA alias Peraturan Menteri Agama.
Demikian informasi tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pondok Pesantren yang didalamnya melibatkan ketokohan Kiai sebagai Pemimpin dewan.
Sugeng siang, selamat melanjutkan aktivitas, wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Pingback: Tugas Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh pada Pesantren | pontren.com