Informasi tentang pendidikan formal dan nonformal pada pondok pesantren mengacu kepada undang undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren Bagian Keempat Pesantren dalam Fungsi Pendidikan paragraph 1 mulai pasal 17 sampai dengan pasal 24.
pontren.com – assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa Barakatuh, untuk saat ini ternyata pondok pesantren telah memiliki pendidikan formal sendiri sebagaimana diatur dalam UU Pesantren.
Untuk lebih detail mengenai apa saja pendidikan formal dan nonformal di pesantren, mari kita simak bersama sama.
Pendidikan formal pada pondok pesantren
Yang dimaksud dengan pendidikan formal pada pondok pesantren ini meliputi jenjang pendidikan mulai dasar sampai dengan pendidikan tinggi.
Dalam pasal 17 jenjang pendidikan formal pada pesantren meliputi;
- Pendidikan dasar
- Pendidikan menengah; dan
- Pendidikan tinggi.
Adapun macam pendidikan formal di pesantren yang saat ini tersedia adalah;
- Muadalah ula dan wustha atau pendidikan Diniyah Formal Ula wustha untuk jenjang pendidikan dasar;
- Pendidikan Muadalah ulya atau Pendidikan Diniyah Formal ulya untuk pendidikan menengah; dan
- Ma’had A1y untuk jenjang pendidikan tinggi.
Disebutkan bahwa Jenjang Pendidikan Muadalah dapat diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) tahun atau lebih dengan menggabungkan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah wustha dan satuan Pendidikan Muadalah ulya secara berkesinambungan atau berkelanjutan (dari pendidikan tingkat dasar ke menengah).
Kurikulum pendidikan formal pesantren
Seperti disampaikan sebelumnya bahwa pendidikan formal pada ponpes untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah memiliki pendidikan muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal serta Ma’had Aly.
Berikut keterangan kurikulum dari pendidikan formal pondok pesantren
Kurikulum muadalah pada pondok pesantren
Dalam hal kurikulum disebutkan bahwa pendidikan muadalah pada pondok pesantren terdiri dari 2 yaitu;
- Kurikulum pesantren; dan
- Kurikulum pendidikan umum.
Adapun kurikulum pesantren ini dikembangkan oleh pondok pesantren dengan basis kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
Sedangkan dalam hal Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud diatas (terdapat dalam pasal 18 UU Pesantren) diatur dalam Peraturan Menteri.
Kurikulum Pendidikan Diniyah Formal
Sama saja seperti kurikulum muadalah, pada kurikulum pendidikan Diniyah Formal terbagi menjadi dua yaitu kurikulum pesantren dan pendidikan umum.
Dalam hal kurikulum pesantren, Penyusunan rumusan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren yang berbasis Kitab Kuning dilakukan oleh Majelis Masyayikh.
Yang dimaksud dengan dewan masyayikh disini adalah adalah lembaga yang dibentuk oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.
Kurikulum ma’had aly
Mengacu kepada UU no 18 tahun 2019 disebutkan bahwa Kurikulum Ma’had Aly wajib memasukkan materi muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
Dalam hal keilmuan disebutkan bahwa perguruan tinggi pesantren dalam hal ini adalah ma’had aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu.
Pada pasal 22 ayat 6 tertulis Ma’had Aly memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta Ma’had Aly.
Pendidikan nonformal pada pondok pesantren
Dalam pasal 17 disebut secara singkat saja apa itu yang dimaksud dengan pendidikan nonformal pada pondok pesantren. Begini bunyinya,
“Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk pengkajian Kitab Kuning”.
Pendidikan nonformal pesantren dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang, serta dapat menerbitkan ijazah atau syahadah.
pendidikan nonformal pesantren diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian (dengan mengikuti ujian rekognisi).
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada rekognisi pondok pesantren.
Sebenarnya masih ada 1 lagi lembaga pendidikan nonformal yang berada dibawah naungan pesantren yang belum disebut dalam undang undang yaitu pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren. apa itu? silakan disimak pada pendidikan kesetaraan pondok pesantren.
Pendidikan ini memiliki 3 jenjang yaitu;
- Pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren tingkat ula;
- Pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren tingkat wustha; dan
- Pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren tingkat ulya.
Jenjang ula dan wustha merupakan pendidikan dasar sedangkan ulya merupakan jenjang pendidikan menengah.
Untuk ujian sekolah/madrasah atau ujian Nasional, jenjang pendidikan ini memiliki jadwal yang sama dengan paket A, B, dan C milik Kemendiknas, adapun untuk ijazahnya memiliki kekuatan yang sama dengan paket yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Pendidikan pesantren pengelola satuan pendidikan Umum
Lha bagaimana posisi lembaga pendidikan pondok pesantren yang memiliki MI MTs Madrasah aliyah atau SD SMP SMA?
Ketentuan pesantren seperti ini termuat dalam Bab 3 pasal 5 yang berbunyi Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Demikian info tentang pendidikan nonformal dan formal pada pondok pesantren.
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Pingback: Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pondok Pesantren | pontren.com
Pingback: Juknis Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal | pontren.com