Syarat Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

bantuan-ruang-belajar-pendidikan-pesantren

pontren.com – informasi tentang syarat dan ketentuan bagi lembaga pondok pesantren sebagai penerima bantuan pembangunan ruang belajar berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Agama RI tahun 2019

Dalam penyaluran anggaran bantuan dari Kementerian Agama kepada lembaga, utamanya yang berasal dari dana DIPA hampir dapat dipastikan adanya persyaratan tertentu minimal yang harus dimiliki oleh penerima bantuan.

Dalam hal ini persyaratan semisal bantuan yang lain pada ponpes, berikut keterangan terperinci mengenai persyaratan minimal yang ada pada juknis

Persyaratan Penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren

Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren tahun 2019 diantaranya sebagai berikut:

Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.

Yaitu ada kehidupan belajar mengajar pada lembaga semisal mengaji, membaca kitab, tahfidz al qur’an maupun pembelajaran pendidikan formal dengan pesantren

Bagi pesantren yang baru muncul hanya berupa bangunan atau bahkan hanya tanah calon didirikan pesantren belum bisa diberikan dana sebagai penerima bantuan karena ketiadaan kegiatan pesantren disitu.

Memiliki Santri Mukim

santri belajar di kelas
santri belajar di kelas

Aturan jumlah minimal santri mukim yang dipatok Kementerian Agama adalah sejumlah 15 anak, dan tidak ada ketentuan tentang jumlah santri kalong.

Normalnya bagi pesantren yang belum mencapai santri mukim 15 belum memenuhi syarat untuk mendapatkan izin operasional apalagi kucuran dana pembangunan ruang pembelajaran pendidikan.

Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.

pondok pesantren tahfidz Banu Salamah
pondok pesantren tahfidz Banu Salamah

Dengan adanya keterbatasan dana bantuan, mestinya diutamakan lembaga yang memiliki prioritas kebutuhan yang lebih urgen, dimana keberadaan jumlah santri dengan saranna ruang belajar yang tidak imbang dalam posisi kelas overload menampung anak didik.

Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

Merupakan syarat mutlak yang sering tercantum dalam berbagai kegiatan kepemerintahan, disaat sekarang selain memiliki piagam, juga sudah terdaftar secara online dalam sistem data Education Managemen Information System (EMIS).

Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

Nomor 5 ini menunjukkan bahwa bantuan dikucurkan oleh Kemenag RI Pusat Jakarta karena kalau dikelola kanwil mestinya syaratnya adalah rekomendasi dari Kankemenag.

Biasanya rekomendasi dari Kanwil ada jika sudah ada surat rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota tempat asal lembaga.

Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.

Syarat ini bisa sebagai antisipasi kejadian dimana sertifikat masih dimiliki seseorang dan bangunan bantuan diambil alih kepemilikannya karena berdiri diatas tanah perorangan.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.

Seharusnya lembaga yang sudah mendaftar di Kemenag memiliki NPWP karena ini merupakan salah satu syarat mendapatkan izin operasional.

Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan

Bantuan dari pemerintah secara aturan ditransfer kepada rekening lembaga bukan perorangan, dengan begitu menjadi syarat dalam penerima bantuan.

Penutup

Demikian informasi tentang syarat penerima bantuan pembangunan ruang belajar pendidikan berdasarkan petunjuk teknis tahun 2019.

Zahra Nada

Santri kelas 1 PKPPS Wustha pada Pondok Pesantren Darul Mubtadi-ien Kebakkramat Karanganyar

Tinggalkan Balasan

This Post Has 4 Comments

  1. Pak yon

    Kami ingin mmbngun ponpes tpi trhlng dana
    Santri sudah ada tpi ruangan blm punya apakh bisa mndptkan bantuan untuk pmbngunan pondok trima kasih

    1. Ibnu Singorejo

      kalau bantuan dari pemerintah, syarat penerima bantuan harus sudah terdaftar di Kementerian Agama. kalau dari non pemerintah, semoga ada donatur yang memiliki dana lebih untuk menyumbang, silakan mencoba informasinya di Kemenag Kabupaten/kota, biasanya agak sulit mendapatkannya karena banyaknya pesantren yang perlu dibantu dan terlalu sedikitnya bantuan yang ada.

  2. Muhammad Dastur

    Kami ingin membagu ruang belajar, Karena santri sangat banyak, apakah bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah terima kasih..

    1. Ibnu Singorejo

      bantuannya sih ada, perkara dapat atau enggaknya saya tidak tahu karena banyaknya yang mengalami situasi seperti anda hendak membangung ruang belajar.