KETENTUAN DAN MASA BERLAKU IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN sebagai informasi bagi pengelola ponpes maupun mahasiswa yang sedang melakukan penelitian dan menyusun karya tulis skripsi tugas akhir.
PONTREN.COM. Awalnya, ijop pesantren berlaku hanya lima tahun berdasarkan ketentuan mengenai izin operasional pondok pesantren serta aturan tentang masa berlaku serta hal yang perlu dilakukan saat ijob habis berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 3408 TAHUN 2018.
Kemudian pada tahun 2020 muncul Peraturan Menteri Agama atau PMA nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, didalamnya memuat mengenai masa berlaku izin operasional pondok pesantren.
Izin operasional ini merupakan tanda daftar pesantren pada Kementerian Agama yang berbentuk Piagam Statistik Pesantren disingkat dengan PSP.
pada aturan paling mutakhir ini dan dikuatkan dengan SK Dirjen Pendis no 511 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren menghapuskan masa berlaku expired ijop ponpes.
Dalam ketentuan menyebutkan bahwasanya lembaga pondok pesantren tidak perlu lagi melakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali dan izin operasional berlaku selamanya selama pesantren memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jadi kesimpulannya adalah ijop pesantren berlaku selamanya selama tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelum tahun 2014 pondok pesantren yang telah terdata di Kemenag tidak memiliki batasan waktu atau expired.
Kemudian muncul edaran dari Kemenag Pusat bahwa bagi lembaga ponpes untuk melakukan pemutakhiran data sampai batas yang ditentukan. Adapun lembaga yang mengabaikan edaran dimaksud maka datanya tidak dimasukkan dalam pontren yang terdaftar di Kemenag.
Pada edaran tahun 2014 diatur mengenai syarat serta ketentuan pendaftaran pondok pesantren serta tata cara pemutakhiran lembaga.
Selanjutnya pesanren yang telah mengajukan serta diverifikasi dan memenuhi syarat mendapatkan sk Izin Operasional beserta piagam sebagai bukti keabsahan legalitas terdata pada Kementerian Agama.
Di tahun 2018 lewat SK Dirjen Pendis diatas, terdapat perubahan regulasi dimana SK Penetapan ditarik ke Kemenag Pusat Jakarta.
Kewenangan mengeluarkan izin yang sebelumnya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag selanjutnya diambil alih oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan mekanisme yang telah diatur terperinci dalam SK dimaksud.
Perkembangan selanjutnya, mengenai perizinan ponpes ini dikembalikan ke Kabupaten atau Kota karena dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, kewenangan perizinan lembaga ada di Kabupaten atau Kota (bolak balik nih).
Ketentuan Umum Berlakunya Izin Operasional Ponpes yang sudah tidak berlaku
Dengan adanya perubahan tentang ketentuan Pesantren ini maka selanjutnya aturan yang membatasi ijop ponpes dieliminasi.
Adapun ketentuan lama yang membatasi ijop pesantren selama lima tahun ketentuannya adalah sebagai berikut (sudah dihapus);
Berikut adalah ketentuan umum ijp ponpes berdasarkan SK Dijn Pendis tahun 218
1. Izin Operasional Pondok Pesantren, baik sebagai izin operasional pondok pesantren baru maupun izin operasional pondok pesantren perpanjangan, berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren atau Keputusan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren ditetapkan.
2. Izin Operasional Pondok Pesantren dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
- setelah habis masa berlaku, tidak dilakukan perpanjangan izin operasional pondok pesantren;
- rekomendasi perpanjangan izin operasional pondok pesantren atas permohonan perpanjangan izin operasional pondok pesantren setelah habis masa berlaku menyatakan tidak diberikan perpanjangan izin operasional pondok pesantren; dan/atau
- berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan/atau pengaduan masyarakat terdapat indikasi tidak terpenuhinya persyaratan izin operasional pondok pesantren dan diberikan rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren melalui verifikasi faktual.
3. Izin Operasional Pondok Pesantren dinyatakan tidak berlaku melalui Penetapan Keputusan Pencabutan Izin Operasional Pondok Pesantren.
4. Pengajuan perpanjangan izin operasional pondok pesantren selambat-lambatnya dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku habis
Kesimpulan
Dari informasi diatas makakesimpulan yang bisa diambil adalah;
SK Izin Operasional berlaku selama 5 tahun semenjak tanggal ditandatangani
SK Ijin operasional bisa dicabut tidak berlaku karena 3 hal
1. Tidak diperpanjang izinnya
2. Mengajukan perpanjangan tapi tidak mendapatkan rekomendasi diperpanjang
3. Terindikasi tidak memenuhi syarat ponpes atas aduan masyarakat dan verifikasi lapangan.
Pengajuan perpanjangan maksimal 3 bulan sebelum izin expired.
Demikian mengenai masa berlaku izin operasional pondok pesantren serta ketentuan yang terkait baik pencabutan izin, perpanjangan maupun waktu terakhir mengajukan perpanjangan.