MUSABAQAH QIRA’ATIL KUTUB (MQK)
pada bagian bawah bisa di download contoh blanko penilaian MQK dan juga tulisan ini dalam format word. dengan acuan MQK 2014
BAGIAN PERTAMA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
- Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia, yang berfungsi sebagai pusat pendalaman ilmu-ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin), dalam upaya mendidik dan mempersiapkan kader-kader ulama, da’i, muballigh, ustadz yang sangat dibutuhkan masyarakat;
- Satu hal yang menjadi ciri khas pondok pesantren adalah penyelenggaraan program kajian ilmu-ilmu agama Islam yang bersumber pada kitab-kitab berbahasa Arab yang disusun pada zaman pertengahan yang lebih dikenal dengan nama kitab kuning (kutub at-turats). Seiring dengan perkembangan zaman, penggunaan kitab kuning (kutub at-turats) sebagai literatur utama mulai berkurang, sehingga banyak alumni pesantren yang kurang mampu mendalami ilmu-ilmu agama Islam dari sumber-sumber utamanya. Dalam upaya meningkatkan kembali perhatian dan kecintaan para santri untuk terus mempelajari kitab-kitab kuning (kutub at-turats) sebagai sumber utama kajian ilmu-ilmu agama Islam, maka perlu diselenggarakan perlombaan membaca, menterjemahkan dan memahami kitab-kitab kuning (Kutub At-turats) bagi para santri pondok pesantren, melalui kegiatan Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Tingkat Provinsi antar pondok pesantren;
- MQKN I tahun 2004 telah diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Falah Bandung Jawa Barat dan MQKN II Tahun 2006 diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur dengan baik. Sedangkan MQKN III Tahun 2008 diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Falah Banjarbaru, Banjarmasin Kalimantan Selatan. penyelenggaraan MQKN IV Tahun 2011 diselenggarakan di Pondok Pesantren Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan, Pancor, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB),Untuk yang akan datang, penyelenggaraan MQKN V Tahun 2014 diselenggarakan di Pondok Pesantren As’ad Provinsi Jambi dan MQKN 2017 dilaksanakan di Jawa Tengah dan untuk tingkat Provinsi akan kita selenggarakan di PP ………………….. …..
B. Tujuan Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK)
- Untuk mendorong dan meningkatkan kecintaan para santri kepada kitab-kitab rujukan berbahasa Arab (kutub at-turats), serta meningkatkan kemampuan santri dalam melakukan kajian dan pendalaman ilmu-ilmu agama Islam dari sumber kitab-kitab berbahasa Arab;
- Untuk menjalin silaturahim antar pondok pesantren seluruh propinsi di Indonesia, dalam rangka terwujudnya persatuan dan kesatuan nasional;
- Untuk meningkatkan peran pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam dalam mencetak kader ulama dan tokoh masyarakat di masa depan.
C. Tujuan Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan MQK Tahun …..
Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan MQK Tahun ….. ini adalah:
- Untuk menjadi acuan dan petunjuk pelaksanaan MQK, khususnya bagi Panitia Pelaksana MQK Tahun ….. di Pondok Pesantren ………………….. Guyangan, Trangkil Kabupaten Pati, dalam menyiapkan segala sesuatunya bagi kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan MQK.
- Untuk menjadi pedoman bagi para calon peserta MQK serta para pengasuh pondok pesantren dalam upaya mempersiapkan calon-calon peserta MQK.
- Untuk menjadi pedoman bagi para pejabat yang terkait atau instansi yang akan berpartisipasi dalam pelaksanaan MQK –2014.
- Untuk menjadi pedoman bagi para Dewan Hakim dalam melakukan pelaksanaan penilaian dalam MQK agar diperoleh hasil yang optimal sesuai dengan aturan dan kaidah yang telah ditentukan.
- Untuk menjadi pedoman bagi masyarakat luas pada umumnya dan khususnya masyarakat pondok pesantren agar lebih dapat mengetahui secara mendalam tentang penyelenggaraan Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) ini
BAGIAN KEDUA
PEDOMAN
A. Pengertian
- Juklak Musabaqah Qira’atil Kutub adalah tata cara penyelenggaraan musabaqah/perlombaan dalam setiap pelaksanaan MQK;
- Yang dimaksud MQK dalam Juklak ini adalah proses pelaksanaan musabaqah membaca kitab pada marhalah Ula, Wustha dan Ulya.
baca : Emis aplikasi desktop pondok pesantren
baca :Profesi lulusan pesantren baca : blangko cuti Kementerian Agama
baca : NSPP Pesantren ( Nomor Statistik Pondok Pesantren )
- Tingkatan Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQK)
Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQK) Tahun 2014 ini terdiri dari 3 (empat) tingkat (marhalah), yaitu:
Pertama : Marhalah Ula,
Kedua : Marhalah Wustha,
Ketiga : Marhalah Ulya,
- Kitab yang Dimusabaqahkan
- Marhalah Ula
- Fiqh : Sulamut Taufiq
- Nahwu : Al-Ajrumiyah
- Akhlaq : Ta’limul Muta’allim
- Tarikh : Khulasah Nurul Yaqin
- Marhalah Wustha
- Tafsir : Tafsirul Jalalain
- Fiqh : Fathul Qarib
- Hadits : Subulus Salam
- Nahwu : Imriti
- Akhlak : Kifayatul Atqiya’
- Ushul Fiqh : Al-Waraqat
- Tarikh : Ar Rahiqul Makhtum
- Balaghah : Jauharul Maknun
- Marhalah ‘Ulya
- Tafsir : Ibnu Katsir
- Hadits : Syarh Al-Nawawi ‘ala Shahih Muslim
- Fiqh : Fathul Mu’in
- Nahwu : Ibn ‘Aqil
- Akhlaq : Ihya’ Ulumud Din
- Ushul Fiqh : Ghayatul Wushul
- Tarikh : Ibn Hisyam
- Balaghah : Uqudul Juman
Hafalan nadham tingkat ula,wustha,ulya dan debat bahasa Arab menunggu informasi dari kemenag RI.
- Peserta
Peserta Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Tingkat Provinsi Tahun ….. diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Peserta untuk Marhalah Ula
Adalah santri putera dan puteri pada jenjang pendidikan diniyah Ula, yang dibuktikan dengan:
- Photo copy Raport atau Kasyfuddarajah Pendidikan Diniyah Ula yang dilegalisir oleh Pimpinan Pondok Pesantren;
- Kartu Santri atau Surat Keterangan dari Pimpinan Pesantren bahwa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai santri pondok pesantren pada tingkat Ula;
- Usia santri maksimal 14 tahun, dibuktikan dengan adanya Akte Kelahiran atau Ijazah santri yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.
Peserta untuk Marhalah Wustha
adalah santri putera dan puteri pada jenjang pendidikan diniyah wustha, yang dibuktikan dengan:
- Photo copy Raport atau Kasyfuddarajah Pendidikan Diniyah wustha yang dilegalisir oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
- Kartu Santri atau Surat Keterangan dari Pimpinan Pesantren bahwa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai santri pondok pesantren pada tingkat wustha.
- Usia santri maksimal 17 tahun, dibuktikan dengan adanya Akte Kelahiran atau Ijazah santri yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.
Peserta untuk Marhalah ‘Ulya adalah santri putera dan puteri pada jenjang pendidikan diniyah ‘Ulya, dibuktikan dengan:
- Photo Copy Kasyfuddarajah atau Raport Pendidikan Diniyah ‘Ulya yang bersangkutan, dilegalisir oleh pimpinan pondok pesantren.
- Kartu Santri atau Surat Keterangan dari Pimpinan Pesantren bahwa yang bersangkutan masih terdaftar sebagai santri pondok pesantren pada tingkat ’ulya/aliyah
- Usia santri maksimal 20 tahun, dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau Ijazah santri yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.
F. Sistem Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK)
- Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Tingkat Provinsi ini dilakukan dengan satu tahap seleksi;
- Hasil Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) tingkat Provinsi ditetapkan dengan urutan peserta terbaik I, II, dan III pada setiap cabang dan golongan masing-masing;
- Hasil Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) tingkat Provinsi dengan urutan peserta terbaik I pada setiap cabang dan golongan masing-masing akan di berangkat ke tingkat Nasional di Provinsi Jambi, jika juara I memenuhi nilai akumulasi niminal 75.
G. Perangkat Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQK)
- Tempat
Tempat Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) antara lain terdiri dari:
- Mimbar Qira’at: yaitu tempat penampilan dan penyajian peserta;
- Tempat Majelis Hakim;
- Tempat Panitera;
- Tempat Peserta;
- Tempat Pengunjung.
- Perlengkapan
Perlengkapan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) ini meliputi:
- Perlengkapan administrasi, terdiri dari:
- Perlengkapan administrasi untuk peserta;
- Perlengkapan administrasi untuk Majelis Hakim;
- Perlengkapan administrasi untuk Panitera/Petugas lainnya.
2. Perlengkapan elektronik, Terdiri dari :
- Perlengkapan mimbar;
- Perlengkapan Majelis Hakim;
- Perlengkapan untuk Petugas;
- Perlengkapan ruang arena;
3. Perlengkapan meubelair, terdiri dari:
- Perlengkapan untuk peserta;
- Perlengkapan untuk Majelis Hakim;
- Perlengkapan untuk Petugas;
- Perlengkapan untuk Pengun
- Waktu Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK)
- MQK Tingkat Provinsi Tahun 2014 di PP ………………….., …. ini dilaksanakan mulai Senin-kamis, tanggal 12-15 Mei 2014 setelah acara Pembukaan, sebagaimana jadual terlampir;
- Jadual definitif musabaqah ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara yang kemudian dibagikan kepada para pimpinan kafilah setelah technical meeting di arena Musabaqah.
H. Pelaksanaan Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK)
Proses Pelaksanaan MQK sebagai berikut :
- Tahap persiapan, meliputi:
- Pendaftaran peserta
- Tahap pertama:
Setiap daerah mengirimkan daftar nama dan umur peserta sesuai rekap peserta sebagaimana terlampir melalui hardware (surat/fax) dan software (e-mail) kepada Panitia Pelaksana MQK Tingkat Provinsi Tahun 2014 dengan alamat: …………………….
- Tahap kedua:
Setiap daerah menginput data peserta masing-masing pada program aplikasi yang dapat diakses melalui website: ……
- Tahap ketiga:
Setiap peserta menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan dan mendaftarkan diri langsung ke petugas menjelang pemeriksaan keabsahan didampingi Official.
- Pengesahan Peserta
- Peserta wajib mengikuti proses pemeriksaan keabsahan yang dilakukan oleh Panitia Bidang Keabsahan di lokasi yang ditentukan;
- Pengesahan peserta ditetapkan oleh Panitia Bidang Keabsahan.
2. Penentuan dan Pengambilan Nomor Tanda Peserta
- Penentuan nomor dan tanda pengenal peserta dilaksanakan dengan cara mengambil nomor yang telah disediakan oleh panitia setelah proses pengabsahan;
- Pengambilan nomor dan tanda pengenal peserta dilakukan oleh official di tempat pendaftaran.
3. Pertemuan Teknis (Technical Meeting)
Pertemuan teknis (Technical Meeting) diselenggarakan sebelum pelaksanaan; diikuti oleh official dengan materi:
- Penjelasan teknis pelaksanaan musabaqah; dan
- Penjelasan jadual tampil masing-masing peserta pada setiap majelis.
- Pelaksanaan MQK
a. Waktu dan Tempat
MQK Tingkat Provinsi Tahun 2014 diselenggarakan ………………..Mei 2014 di Komplek Pondok Pesantren ………………….., …..
b. Tata Cara Musabaqah
- Musabaqah dilakukan dalam satu babak, yaitu: langsung penentuan juara;
- Seluruh peserta MQK Tingkat Provinsi harus ikut seleksi berdasarkan nomor urut peserta yang diperoleh melalui undian yang dilakukan sebelum pelaksanaan musabaqah;
- Nomor urut peserta dibuat menurut bidang musabaqah untuk masing-masing tingkatan. Setiap peserta disediakan waktu membaca kitab dalam mimbar musabaqah selama maksimal 10 menit;
- Ketentuan waktu musabaqah ditandai dengan lampu berwarna, yaitu: lampu kuning tanda persiapan; lampu hijau tanda mulai membaca dan tanya jawab; lampu kuning kedua tanda peringatan akan habisnya waktu; dan lampu merah tanda habisnya waktu;
- Penentuan Pemenang (pembaca terbaik) sebagai hasil akhir MQK ditentukan oleh nilai tertinggi yang diberikan oleh Dewan Hakim.
- Pemilihan Maqra’ dan Soal MQK
Maqra’ yang akan dibaca oleh peserta musabaqah, diatur sebagai berikut:
- Maqra’ disiapkan oleh Dewan Hakim yang ditentukan maksimal 24 jam sebelum pelaksanaan MQK Tingkat Provinsi;
- Maqra’ dipilih dari kitab-kitab yang dimusabaqahkan, sesuai dengan tingkatan dan tahapan musabaqah;
- Pemilihan maqra’ oleh peserta dilakukan melalui undian sebelum peserta naik mimbar musabaqah;
- Maqra’ yang telah dipilih oleh masing-masing peserta tidak dapat ditukar kepada peserta lain.
d. Pemenang Musabaqah
Pemenang MQK, terdiri dari:
Pemenang I, II, dan III Peserta Putera, serta peserta Puteri, untuk setiap bidang musabaqah pada setiap tingkatan akan mendapat kan Insentif sebesar ketentaun yang ada
- Contoh Jadwal Pelaksanaan MQK (Tentatif)
HARI/TANGGAL | WAKTU | KEGIATAN | PENANGGUNG JAWAB |
Senin,
…………. |
08.00 – 12.00
12.00 – 13.00 13.00 – 17.00 17.00 – 19.00 19.00 – 21.30 |
Keabsahan Peserta
Ishoma Upacara Pembukaan Ishoma Technical Meeting |
Panitia
Panitia |
Selasa,
…… |
08.00 – 11.30
11.30 – 13.30 13.30 – 17.00 18.00 – 20.00 20.00 – 22.30 |
Pelaksanaan MQK
Ishoma Pelaksanaan MQK Isthoma Hiburan |
Dewan Hakim
Dan Panitera |
Rabu
……. |
08.00 – 11.30
11.30 – 13.30 13.30 – 17.00 18.00 – 20.00 20.00 – 22.30 |
Pelaksanaan MQK
Ishoma Pelaksanaan MQK Ishoma Hiburan |
Dewan Hakim
Dan Panitera Panitia |
Kamis
………….. |
08.00 – 11.30
11.30 – 13.30 |
Upacara Penutupan
dan Pembagian Hadiah Sayonara |
Panitia |
Catatan: Jadual sewaktu-waktu dapat berubah.
f. Penampilan Peserta
- Penampilan peserta menggunakan nomor yang diperoleh dari panitia dan diatur dengan jadual;
- Peserta yang akan tampil dan mengikuti penentuan giliran pada hari yang ditentukan harus hadir 30 menit sebelum acara dimulai;
- Peserta yang berhalangan tampil harus memberitahukan 30 menit sebelum musabaqah dimulai;
- Peserta yang dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak hadir, maka hak tampilnya dinyatakan gugur;
I. Sanksi
Peserta yang melakukan Pelanggaran pad saat penampilan akan diberikan sanksi oleh Majelis Hakim.
J. Kegiatan
- Pendaftaran peserta dan pemeriksaan/penentuan keabsahan peserta hari yang ditentukan;
- Acara Pembukaan dan Penutupan di lokasi kegiatan;
- Lokasi Pembukaan MQK Tingkat Provinsi di Lapangan Lokasi lomba;
- Bazaar dilaksanakan di Pondok Pesantren …………………………..;
- Pameran Tampilan Produk (Kreatifitas/karya akademik) Pondok Pesantren di di Jawa Tengah di laksanakan di area pembukaan ;
- Panggung Apresiasi Seni digelar di Lapangan Utama Pondok Pesantren ……………………;
- Pawai Ta’aruf dilaksanakan mulai dari Pondok Pesantren ……………………..;
- Halaqah Pimpinan Pondok Pesantren se Jawa Tengah ;
K. Akomodasi (Penempatan)
- Penempatan Peserta Santri Putra di Pondok Pesantren ………………….., ….;
- Penempatan Peserta Santri Putri di Pondok Pesantren ………………….., ….;
- Penempatan Pendamping dan Official di Pondok Pesantren ………………….., ….;
- Penempatan Dewan Hakim Pondok Pesantren ………………….., …. atau Hotel terdekat;
- Penempatan Panitia di Pondok Pesantren ………………….., ….;
- Sekretariat Panitia Ruang Perpustakaan Pondok Pesantren ………………….., ….;
- Ruang Pelayanan Informasi (Pers) di Pondok Pesantren ………………….., …..
L. Lain-Lain
Hasil rekaman dari penampilan dan penyajian peserta menjadi milik Panitia Penyelenggara.
BAGIAN KETIGA
DEWAN HAKIM DAN SISTEM PENILAIAN
- Dewan Hakim dan Panitera
Untuk menilai peserta MQK dan menentukan pemenangnya, dibentuk Dewan Hakim dan Panitera, dengan ketentuan:
- Anggota Dewan Hakim memiliki kemampuan berbahasa Arab dan menguasai kitab-kitab yang dimusabaqahkan;
- Setiap Majelis Musabaqah dinilai oleh tiga orang Hakim dibantu oleh 3 (tiga) orang Panitera;
- Keanggotaan Dewan Hakim ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah;
- Sebelum pelaksanaan tugas, kepada semua anggota Dewan Hakim akan dilakukan ikrar sumpah Dewan Hakim.
- Susunan Personalia Dewan Hakim dan Panitera disusun kemudian.
B. Pola Kerja Dewan Hakim dan Panitera
Pola Kerja Dewan Hakim dan Panitera diatur sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Hakim dan Panitera dibagi menjadi 28 (dua puluh delapan) Majelis terdiri dari:
- 2 (Dua) Majelis Tafsir : Wustha, Ulya;
- 2 (Tiga) Majelis Hadits : Wustha, Ulya;
- 3 (Tiga) Majelis Fiqih : Ula, Wustha, Ulya;
- 3 (Tiga) Mejelis Akhlaq : Ula, Wustha, Ulya;
- 3 (Tiga) Mejelis Nahwu : Ula, Wustha, Ulya;
- 3 (Tiga) Mejelis Tarikh : Ula, Wustha, Ulya;
- 2 (Dua) Majelis Ushul Fiqh : Wustha, Ulya;
- 2 (Dua) Majelis Balaghah : Wustha, Ulya;
Pada setiap majelis akan dinilai oleh 3 (tiga) orang Hakim dan dibantu oleh 2 (dua) orang panitera;
- Debat Bahasa Arab
- Penilaian
- Kriteria Penilaian
Penilaian MQK Tingkat Provinsi ini dilakukan terhadap 3 (tiga) aspek, yaitu aspek kelancaran membaca (fashahah al-qira’ah), kebenaran membaca (shihah al-qira’ah), dan aspek pemahaman makna (fahm al-ma’ani) terhadap maqra’ yang ditentukan. Setiap aspek penilaian terdiri dari tiga komponen, dengan nilai sebagai berikut:
- Bidang Kelancaran Membaca (Fashahah al-Qira’ah):
NO | KOMPONEN YANG DINILAI | NILAI MIN | NILAI MAKS |
1
2 3 |
Makhraj, Mad, Syiddah
Tanghim (intonasi) Sur’ah (kecepatan) Thabi’iyah |
20
15 15 |
40
30 30 |
J u m l a h | 50 | 100 |
- Bidang Kebenaran Membaca (Shihhah al-Qira’ah):
NO | KOMPONEN YANG DINILAI | NILAI MIN | NILAI MAKS |
1
2 3 |
Binyah Sharfiyah
Alamatul-I’rab (harakah) Mawaqi’ul-Kalimah minal-I’rab |
20
15 15 |
40
30 30 |
J u m l a h | 50 | 100 |
- Bidang Pemahaman Makna (Fahm al-Ma’ani):
NO | KOMPONEN YANG DINILAI | NILAI MIN | NILAI MAKS |
1
2 3 |
Ma’na al-Mufradat
Ma’na al-Jumal Al-Ma’na al-Dalali |
15
20 15 |
30
40 30 |
J u m l a h | 50 | 100 |
- Cara Penilaian:
- Seorang Hakim memberikan penilaian terhadap tiga aspek penilaian sekaligus;
- Penilaian dilakukan terhadap pembacaan maqra’/hafalan nazham (untuk kitab Alfiyah dan Imriti) dan kemampuan menjawab pertanyaan Hakim;
- Nilai untuk setiap komponen adalah nilai maksimal dikurangi banyaknya kesalahan. Nilai tidak lebih dari nilai maksimal dan tidak kurang dari nilai minimal sebagaimana tercantum dalam tabel 1 huruf a, b dan c di atas. Nilai akhir adalah hasil penjumlahan nilai tiga komponen dari tiga orang Hakim;
- Penilaian ditulis langsung pada blanko penilaian yang telah tersedia dan segera di tempel pada ruang pengumuman hasil lomba yang dapat dilihat langsung hasilnya;
- Hasil penilaian para anggota Dewan Hakim dibuat rekapitulasinya oleh paniteradan.
BAGIAN KEEMPAT
PEMBIAYAAN
MUSABAQAH QIRA’ATIL KUTUB (MQK)
A. Sumber Dana
Dana untuk pembiayaan pelaksanaan MQK Tingkat …………………….bersumber dari DIPA …………………………….
Ketentuan Biaya bagi Peserta MQK
- Biaya akomodasi dan konsumsi Peserta MQK ditanggung oleh Panitia ….; sedangkan untuk Official ditanggung oleh masing masing daerah;
- Biaya transportasi peserta, official, pembimbing, dan penggembira/pengunjung ke lokasi MQK, dibiayai oleh masing-masing daerah/Kab./kota.
berikut link download
untuk tor dan juknis silakan klik disini nanti akan muncul adf.ly, tunggu beberapa detik selanjtnya silakan di klik skip. bisa deh di download
tor MQK contoh TOR MQK
untuk blanko penilaian lomba mqk silakan download disini
untuk MQK nasional 2017 di Jawa Tengah bisa dilihat di MQK 2017 di Jawa Tengah (MQK ke 6)
Tinggalkan Balasan