pontren.com – mengenal tentang kajian kitab kuning dan dirasah islamiyah serta pola pendidikan muallimin berdasarkan petunjuk teknis izin operasional Pondok Pesantren Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 3408 tahun 2018.
Dalam petunjuk teknis diatas, dikupas mengenai apa yang dimaksud dengan kitab kuning dan dirasah islamiyah ditinjau dari segi memahami hal diatas dalam rangka kebergunaan juknis secara tepat dan akurat.
baca :
Link1
Link2
Link3
Selain itu pembelajaran kitab kuning dan dirasah islamiyah dengan pola muallimin termasuk dalam arkanul ma’had yang mutlak harus dimiliki oleh pesantren yang mendaftarkan di Kemenag guna mendapatkan izin operasional.
Karena urgensi pembelajaran kitab kuning atau dirasah islamiyah pada lembaga ponpes, izin operasional tidak akan diberikan jika tidak terdapat pola pengajaran salah satu dari dua hal dimaksud.
Pun telah lolos mendapatkan piagam bisa dicabut jika ada aduan masyarakat atau karena investigasi petugas kemenag jika lembaga tidak ada kegiatan pembelajaran kitab kuning ataupun pola pendidikan dirasah islamiyah.
Pengertian Kitab Kuning dan Dirasah Islamiyah
Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren.
Dirasah islamiyah adalah kajian tentang ilmu agama Islam yang tersusun secara sistematik, terstruktur, dan terorganisasi (madrasy).
Pola pendidikan mu’allimin adalah sistem pendidikan pesantren yang bersifat integratif dengan memadukan ilmu agama Islam dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra, dan kokurikuler.
Pola Pembelajaran
Pembelajaran kitab kuning dapat dilakukan dengan salah satu atau kombinasi dari 3 metode yang umum. adapun ketiga metode dimaksud adalah :
- metode sorogan (individual),
- metode bandongan (massal),
- metode bahtsul masail, dan metode lainnya.
Pembelajaran dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin dilakukan dengan metode klasikal, terstruktur, dan berjenjang sesuai dengan struktur kurikulum yang ditetapkan oleh pesantren terhadap tingkatan kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin yang diajarkan.
Sedikit Ulasan mengenai pembelajaran kitab kuning dan dirasah islamiyah
Pada masa lalu, pengajaran kitab-kitab Islam klasik, utamanya kitab yang ditulis ulama menganut faham Syafi’iyah merupakan satu-satunya pengajaran formal yang diberikan dalam lingkungan pesantren untuk mendalami pengetahuan dan wawasan keagamaan Islam dimana tujuan utama pengajaran ini ialah untuk mendidik calon-calon ulama.
Jika kitab kuning merupakan beberapa literatur tertentu yang biasanya dikaji dari awal hingga akhir maka dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin merupakan kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang tersusun secara terstruktur, sistematik dan terorganisasi yang bersifat integratif memadukan ilmu agama dan ilmu umum dan bersifat komprehensif dengan memadukan intra, ekstra dan kokurikuler, yang oleh sebagian pesantren dikenal dengan sebutan sistem madrasy.
Namun demikian, baik kitab kuning maupun dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin, keduanya memiliki 3 (tiga) kriteria dasar, yaitu ;
- menggunakan literatur berbahasa Arab,
- literatur tersebut memiliki akar historis-akademis dengan pesantren, dan
- kandungannya sesuai nilai-nilai Islamkeindonesiaan, yakni menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, toleransi, kemanusiaan, keikhlasan, kebersamaan, dan nilai-nilai luhur lainnya serta mengembangkan pemikiran yang tawazun, tawasuth, santun, inklusif, moderat, menghargai perbedaan dan budaya lokal.
Demikian rangkuman ulasan dari juknis ijop pontren mengenai pembelajaran kitab kuning dan dirasah islamiyah dengan model mu’allimin.
Tulis juga dong tentang mujahadah, riyadloh dll 🙂
Haduh.. kalo saya nulis yg aturan dan ketentuan. Kalo terkait ibadah gt biar para kyai ustadz saja yang berbagi kisah. Paling saya hanya reportase kegiatan mujahadah atau riyadloh kalau ada yang bisa di wawancara.