Standar isi dan Standar Proses RTQ (Rumah Tahfidz Al-Qur’an) mengacu kepada ketentuan dari Kementerian Agama berdasarkan kepada petunjuk teknis yang ada dalam SK Dirjen Pendis Nomor 6093 tahun 2020 tentang Standar Nasional Kompetensi Pendidikan Al-Qur’an.
pontren.com – assalaamu’alaikum, mengacu kepada juknis dalam SK Dirjen ini bahwasanya pengertian dari Rumah Tahfidz Al-Qur’an yang disingkat dengan RTQ adalah satuan pendidikan non formal yang mengkhususkan untuk menghafal Al-Quran, mengamalkannya, dan membudayakan nilai nilainya dalam sikap hidup sehari hari yang berbasis hunian, lingkungan dan komunitas.
Dari pengertian ini kita mengetahui yang pertama, bahwa status RTQ merupakan santuan pendidikan nonformal.
Kemudian yang kedua, dalam hal kegiatan KBM nya dengan menitikberatkan pada hafalan atau menghafal Al-Qur’an beserta pengamalan dan pembudayaan nilai nilainya dalam sikap kehidupan sehari – hari.
Adapun batasan usia anak yang mengikuti pendidikan Al-Quran pada Rumah Tahfidz Al-Quran adalah anak anak yang berusia 7 tahun ke atas dengan masa belajar disesuaikan dengan jenjang pembelajaran yang ada.
Standar Isi Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ)
Untuk standar isi RTQ (Rumah Tahfidz Al-Qur’an) memiliki 4 (empat) hal pokok yaitu;
- Struktur Program Kurikulum
- Alokasi waktu
- Rombongan Belajar
- Kalender Pendidikan
Adapun penjelasan dari keempat standar isi ini adalah sebagai berikut;
Struktur Program Kurikulum
Struktur kurikulum Rumah Tahfidz Al-Quran meliputi substansi pembelajaran yanag ditempuh sesuai jenjang pendidikan yang mencakup materi pokok dan materi penunjang (pengembangan dan kemandirian).
Adapun Lingkup pengajaran RTQ meliputi :
No | KOMPETENSI | MATERI |
1. | Tajwid | Makhorijul Huruf Sifatul Huruf Hukum Huruf Hukum Mad Asli / Thabi’idanMulhaq Mad Thabi’i Hukum Mad Far’i Alwaqfu wal Ibtida’ Musykilah dan Ghoribul Qur’an |
2. | Bacaan/Tilawah | Tahsin Tilawatil Qur’an |
3. | Syarat-syarat menghafal/ tahfidz | Mampu mengetahui syarat dan kriteria tahfidz |
Tahapan Tahsin (Dasar) | Talaqqi dan Takrir | |
Tahapan Tashih (Lanjutan) | Memperdengarkan Bacaan pada Kyai / Ulama Al-Quran dan Jama’ah | |
4. | Naghom | Pengenalan Ilmu Naghom |
Praktek Ilmu Naghom | ||
5. | Pengembangan dan Kemandirian | Kekhasan Lembaga Penyelenggara |
untuk mengunduh dan melihat tampilan preloved struktur kurikulum RTQ dalam format doc bisa anda lihat sebagaimana berikut ini;
Pengajaran materi penunjang (pengembangan dan kemandirian) disesuaikan menurut kebutuhan daerah dan unit masing-masing Rumah Tahfidz.
Kegiatan pengajaran satu materi pengajaran dengan cara terpadu dengan materi pengajaran lainnya serta menggunakan pendekatan pembiasaan dan fun learning.
Alokasi waktu
Alokasi waktu untuk satu jam pembelajaran RTQ adalah 30 menit
Pertemuan tatap muka perhari lembaga Rumah Tahfidz Al-Qur’an adalah 4 jam pembelajaran (120) menit dengan 3(tiga) hari belajar efektif seminggu;
Minggu efektif dalam satu tahun pembelajaran RTQ yaitu 36-40 mingu;
Satu tahun kalender pembelajaran KBM RTQ terdiri dari 2(dua) semester.
Rombongan Belajar
Jumlah santri setiap rombongan kelas menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, setiap rombongan belajar minimal tersedia seorang ustadz/ustadzah;
Rasio guru pengajar dengan anak didik pada setiap rombongan adalah 1:10-15 santri.
Kalender Pendidikan
Yang dimaksud Kalender pendidikan adalah kalender kegiatan belajar mengajar efektif satu tahun ajaran berbentuk semester, yang mencakup permulaan tahun, ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif da hari libur;
Penanggalan dimulai semester I, bulan Juli hingga Desember (6 bulan pertama). Sesudah libur semester I berlanjut semester II, bulan Januari hingga kahir bulan Juni (6 bulan kedua);
Kalender pendidikan dikeluarkan oleh lembaga
Standar Proses
Sebagaimana standar proses Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang lainnya, Rumah Tahfidz Al-Qur’an dalam standar prosesnya mempunyai 2 (dua) hal pokok yaitu perencanaan dan pelaksanaan.
Perencanaan
Persiapan tertulis yang dituangkan dalam rancangan tertulis meliputi Program Kegiatan Mingguan (PKM) dan Program Kegiatan Harian (PKH) ;
Persiapan tak tertulis, merupakan persiapan non teknis atau persiapan lahiriyah (fisik material) dan persiapan batiniyah (mental spiritual) seorang ustadz/ustadzah dengan penuh pertimbangan karena berpengaruh langsung terhadap kemantapan proses pembelajaran (KBM) yang telah direncanakan secara teknis dalam persiapan tertulis dan pengaruhnya pada perkembangan emosional serta belajar santri.
Pelaksanaan
Dalam standar proses kegiatan belajar mengajar RTQ memiliki 4 hal pokok berupa;
- Pengelolaan kelas
- Kegiatan Pembukaan
- Kegiatan inti; dan
- penutup
berikut adalah penjelasan dari empat standar proses dalam pelakasanaan KBM RTQ
Pengelolaan Kelas
Pengelolaan Kelas adalah pengaturan anak didik secara keseluruhan serta sarana dan peralatan yang diperlukan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Dalam hal Pengelolaan kelas pelaksanaannya mulai sebelum memasuki tahap pembukaan kegiatan belajar mengajar harian pada setiap kelas atau luar kelas hingga menjelang mengakhiri kegiatan belajar mengajar;
Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan baik yang sifatnya memakai metode klasikal maupun privat;
Menciptakan suasana bermain yang aman, nyaman, bersih, sehat, menarik dan menyenangkan;
Penggunaan peralatan permainan edukatif yang memenui standar keamanan, kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah direncanakan.
Kegiatan pembukaan
kegiatan pembukaan disebut juga klasikal awal dipimpin oleh ustadz/ustadzah dan dibantu oleh ustadz/ustadzah privat;
Dalam kegiatan pembukaan bersifat pemanasan mereview materi pelajaran sebelumnya dan pengantar ke arah kegiatan inti yang akan diikuti oleh santri pada tahap selanjutnya;
Alokasi eaktu kegiatan pembukaan adalah 15-30 menit.
Kegiatan inti
Kegiatan inti terdiri dari dua tahap kegiatan, yaitu kegiatan klasikal kelompok dan kegiatan privat perorangan;
Dalam Kegiatan klasikal kelompok ditentukan sesuai dengan level masing masing kelompok klasikal pembelajaran Al-Quran;
Untuk Kegiatan privat berlangsung sesudah kegiatan klasikal berupa penyiapkan/bimbingan bacaan, yaitu bacaan buk ajar, bacaan tadarus, serta bimbingan menulis (tahsinul kitabah);
Waktu untuk kegiatan inti adalah 60-90 menit.
Kegiatan penutup
Pelaksanaan Kegiatan penutup dengan model klasikal dan disebut sebagai klasikal akhir
Kegiatan penutup merupakan kegiatan evaluasi dan umpan balik akhir pemelajaran santri yang dikemas dalam bentuk yang bervariasi serta menyenangkan. Akhir pertemuan penutup dengan doa penutup.
Alokasi waktunya adalah sesudah kegiatan inti dengan alokasi waktu 15-30 menit.
Demikian informasi tentang Standar isi dan Standar Proses RTQ Rumah Tahfidz Al-Qur’an yang ada dalam juknis Kemenag merujuk kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam nomor 6093 sebagai acuan dan pedoman serta rujukan dalam mengelola Rumah tahfidz.
Maturnuwun sudah mampir, wilujeng dalu selamat malam dan wassalamu’alaikum.